Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

41

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 117 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SUMATERA UTARA

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIASRS Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias3|Kelas C202314314202000101202202000
MANDAILING NATALRS Umum Daerah dr. Husni Thamrin4|Kelas D000000000000000000000000000
MANDAILING NATALRS Umum Daerah Panyabungan3|Kelas C202303303303000202101112000
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Tapanuli Selatan3|Kelas C303112224101000011101202000
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Pintu Padang4|Kelas D101202101000000000000000000
PADANG LAWAS UTARARS Umum Daerah Gunung Tua3|Kelas C022213213112000112011022000
PADANG LAWASRS Umum Daerah Sibuhuan3|Kelas C303101303011000202000022000
TAPANULI TENGAHRS Umum Daerah Pandan3|Kelas C123202202101000101101112000
TAPANULI UTARARS Umum Daerah Tarutung2|Kelas B213123112202000303101101000
SAMOSIRRS Umum Daerah Dr. Hadrianus Sinaga3|Kelas C202101022123000202101112000
HUMBANG HASUNDUTANRS Umum Daerah Dolok Sanggul3|Kelas C112112112112000101101101000
TOBA SAMOSIRRS Umum Daerah Porsea3|Kelas C606202202202000101101011000
LABUHAN BATURS Umum Daerah Rantau Prapat2|Kelas B235112707505000303101202000
ASAHANRS Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang3|Kelas C404202314404000202101011000
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Parapat4|Kelas D112033033011000112011022000
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Perdagangan3|Kelas C202123112101000011101112000
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Tuan Rondahaim3|Kelas C202022123022000112101112000
DAIRIRS Umum Daerah Sidikalang3|Kelas C202303224123000202011101000
KARORS Umum Daerah Kabupaten Karo3|Kelas C303101303303000000000011000
KARORS Umum Kusta Lau Simomo3|Kelas C011000011011000101000000000
DELI SERDANGRS Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan2|Kelas B505213213325000404011224000
DELI SERDANGRS Umum Pancur Batu3|Kelas C202011202213000202011101000
DELI SERDANGRS Umum Daerah Bangun Purba4|Kelas D011000112202000101011000000
DELI SERDANGRS Umum Haji Medan2|Kelas B718156325246000213112134000
LANGKATRS Umum Daerah Tanjung Pura3|Kelas C606011213303000202101011000
NIAS SELATANRS Umum Daerah Lukas Hilisimaetano4|Kelas D000000000000000000000000000
NIAS SELATANRS Umum Daerah Nias Selatan4|Kelas D101101101101000000000000000
PAKPAK BHARATRS Umum Daerah Salak3|Kelas C000011000011000101011011000
SERDANG BEDAGAIRS Umum Daerah Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah3|Kelas C505213404213000213011303000
BATU BARARS Umum Daerah H. OK Arya Zulkarnain3|Kelas C303303303213000112101022000
LABUHAN BATU SELATANRS Umum Daerah Kota Pinang3|Kelas C123202112202000011011101000
LABUHAN BATU UTARARS Umum Daerah Aek Kanopan3|Kelas C303123505202000213011011000
NIAS UTARARS Umum Daerah Tafaeri4|Kelas D101000011011000011000000000
KOTA SIBOLGARS Umum Daerah Dr. FL Tobing Sibolga2|Kelas B224202314112000101101101000
KOTA TANJUNG BALAIRS Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur3|Kelas C404101112202000112011101000
KOTA PEMATANG SIANTARRS Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih2|Kelas B213213303303000011202011000
KOTA TEBING TINGGIRS Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane2|Kelas B303202404101000213202112000
KOTA MEDANRS Umum Daerah H. Bachtiar Djafar3|Kelas C202202314303000202101303000
KOTA MEDANRS Umum Daerah Dr. Pirngadi2|Kelas B404651110313639000617101325000
KOTA BINJAIRS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai2|Kelas B606202505101000303101101000
KOTA PADANGSIDIMPUANRS Umum Daerah Padang Sidempuan3|Kelas C202101213112000101101000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.