Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA BARAT

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

26

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 68 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SUMATERA BARAT

KabupatenRumah SakitKelasStatus BLU/DDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN MENTAWAIRS Umum Daerah Kep. Mentawai4|Kelas DNon BLU/BLUD101011011112000101000101000
PESISIR SELATANRS Umum Daerah Dr. Muhammad Zein Painan3|Kelas CBLUD202202404303000101011123000
PESISIR SELATANRS Umum Daerah Tapan4|Kelas DNon BLU/BLUD000000000000000011000000000
SOLOK SELATANRS Umum Daerah Solok Selatan3|Kelas CBLUD000202101101000101101202000
SOLOK SELATANRS Umum Daerah Batang Sangir4|Kelas DBLUD101000101101000000000000000
SOLOKRS Umum Daerah Arosuka Solok3|Kelas CNon BLU/BLUD033101202202000202101022000
SIJUNJUNGRS Umum Daerah Ahmad Syafi'I Ma'arif3|Kelas CBLUD202101213112000202011011000
TANAH DATARRS Umum Daerah Prof. Dr. M.A. Hanafiah3|Kelas CBLUD303202303303000202101101000
KOTA PARIAMANRS Umum Daerah Prof H Muhammad Yamin, SH2|Kelas BBLU303303505224000202101202000
KOTA PARIAMANRS Umum Daerah Dr Sadikin Kota Pariaman4|Kelas DBLUD101202101101000202011011000
PADANG PARIAMANRS Umum Daerah Padang Pariaman3|Kelas CBLUD303303213202000202101101000
LIMA PULUH KOTARS Umum Daerah dr. Achmad Darwis3|Kelas CBLUD112202404303000101101101000
AGAMRS Umum Daerah Lubuk Basung3|Kelas CBLUD123112303022000303202123000
PASAMANRS Umum Daerah Tuanku Rao4|Kelas DBLUD011022011011000011000011000
PASAMANRS Umum Daerah Tuanku Imam Bonjol7|BLUD112112123123000202011011000
DHARMASRAYARS Umum Daerah Sungai Rumbai4|Kelas DBLUD101101202000000000011000000
DHARMASRAYARS Umum Daerah Sungai Dareh3|Kelas CBLUD202202303314000202101123000
PASAMAN BARATRS Umum Daerah Pasaman Barat3|Kelas CBLUD112101303404000101011101000
KOTA PADANGRS Umum Daerah dr. Rasidin Padang3|Kelas CBLUD202303404303000202112202000
KOTA SOLOKRS Umum Daerah Mohammad Natsir2|Kelas BBLUD202303404202000303101404000
KOTA SOLOKRS Umum Daerah Serambi Madinah Kota Solok3|Kelas CNon BLU/BLUD101011011101000011011112000
KOTA SAWAH LUNTORS Umum Daerah Sawah Lunto3|Kelas CBLUD303011101112000011101123000
KOTA PADANG PANJANGRS Umum Daerah Padang Panjang3|Kelas CBLUD303213202213000303011112000
KOTA BUKITTINGGIRS Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar1|Kelas ABLUD314527718303000303202314000
KOTA BUKITTINGGIRS Umum Daerah Kota Bukittinggi3|Kelas CBLUD202202101202000101101022000
KOTA PAYAKUMBUHRS Umum Daerah Dr. Adnaan WD3|Kelas CBLUD505112325202000202101112000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.