Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA BARAT

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

68

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 168 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di JAWA BARAT

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOGORRS Umum Daerah Cibinong6|325123314145000303213044000
BOGORRS Umum Daerah Ciawi6|314314437055000202213246000
BOGORRS Umum Daerah Leuwiliang6|314123224303000123303202000
BOGORRS Umum Daerah Cileungsi6|325022145134000101022426000
SUKABUMIRS Umum Daerah Sekarwangi6|213213404314000101101134000
SUKABUMIRS Umum Daerah Palabuhanratu7|303112303011000101202112000
SUKABUMIRS Umum Daerah Jampang Kulon7|112112123022000011011022000
SUKABUMIRS Umum Daerah Sagaranten8|000011000000000000011000000
CIANJURRS Umum Daerah Sayang6|235202336426000101101213000
CIANJURRS Umum Daerah Cimacan7|112112213112000101022022000
CIANJURRS Umum Daerah Pagelaran7|011112033112000011011022000
CIANJURRS Umum Daerah Sindangbarang8|011011011011000000000011000
BANDUNGRS Umum Daerah Majalaya6|213134314303000101202011000
BANDUNGRS Umum Daerah Welas Asih Provinsi Jawa Barat6|224336437325000213145336000
BANDUNGRS Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata6|213224145303000303112112000
BANDUNGRS Umum Daerah Cicalengka7|202123213213000101123202000
BANDUNGRS Umum Daerah Kesehatan Kerja8|101112202112000202101303000
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Cimaung8|011101011011000011101000000
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Kertasari8|011011101011000011011022000
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Tegalluar8|011011011011000011011011000
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Arjasari8|011000011011000011011011000
GARUTRS Umum Daerah dr. Slamet Garut6|123213415314000202202213000
GARUTRS Umum Daerah Pameungpeuk Prov. Jabar7|022033033022000011011011000
GARUTRS Umum Daerah Malangbong8|022022022022000011011011000
KOTA TASIKMALAYARS Umum Daerah dr. Soekardjo6|516112303213000101112314000
KOTA TASIKMALAYARumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika8|000011000000000000101000000
TASIKMALAYARS Umum Daerah KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya7|213112202202000101101123000
TASIKMALAYARSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya8|000000000000000000000000000
CIAMISRS Umum Daerah Kab. Ciamis7|112202314303000101101202000
CIAMISRS Umum Daerah Kawali8|101011022022000101101022000
KOTA BANJARRS Umum Daerah Banjar6|303213224213000101202202000
KOTA BANJARRS Umum Daerah Asih Husada Langensari8|011000011011000000011000000
KUNINGANRS Umum Daerah 45 Kuningan6|303213213123000101202213000
KUNINGANRS Umum Daerah Linggajati Kuningan7|202101022112000101202101000
CIREBONRS Umum Daerah Waled6|213202134112000101202202000
CIREBONRS Umum Daerah Arjawinangun6|213123213224000101202112000
MAJALENGKARS Umum Daerah Majalengka6|303202303202000101101112000
MAJALENGKARS Umum Daerah Cideres6|202213314022000101011101000
MAJALENGKARS Umum Daerah Talaga8|011011022011000011000011000
SUMEDANGRS Umum Daerah Sumedang6|505404213415000123112123000
INDRAMAYURS Umum Daerah Kab. Indramayu6|224303123235000101101202000
INDRAMAYURS Umum Daerah M. A. Sentot Patrol7|112202101213000101101011000
INDRAMAYURS Umum Daerah Mursid Ibnu Syafiuddin7|112101011213000101101101000
SUBANGRS Umum Daerah Subang6|134224213325000112011123000
PURWAKARTARS Umum Daerah Bayu Asih6|213213415213000202134202000
KARAWANGRS Umum Daerah Karawang6|415213426202000101213303000
KARAWANGRS Umum Daerah Jatisari Kabupaten Karawang7|202101123112000101101011000
KARAWANGRS Umum Daerah Rengasdengklok7|000000000000000000000000000
BEKASIRS Umum Daerah Kab.Bekasi6|516314325415000202202415000
BEKASIRS Umum Daerah Cabangbungin8|011123213022000101011022000
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Cililin7|123022415134000101022044000
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Lembang7|202112112202000101101112000
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Cikalongwetan7|202202112112000101101011000
PANGANDARANRS Umum Daerah Pandega Pangandaran7|123123123213000101011123000
KOTA BOGORRS Umum Daerah Kota Bogor6|224044235336000213314224000
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah R. Syamsudin, SH6|235123325235000112112336000
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah Al-Mulk8|101112022033000101011011000
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Bandung Kiwari6|145235347707000303224314000
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Kota Bandung6|404314235505000202202303000
KOTA CIREBONRS Umum Daerah Gunung Jati6|516167527325000303134145000
KOTA BEKASIRS Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid6|426235437437000112426134000
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Jatisampurna8|123022033112000011011033000
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Pondokgede8|112022022112000101022112000
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Bantar Gebang8|101112022022000101011112000
KOTA BEKASIRS umum Daerah Teluk Pucung8|123022011022000011011011000
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok7|213134426213000213213213000
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat7|123011123123000101101224000
KOTA CIMAHIRS Umum Daerah Cibabat6|404202527404000314213213000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.