Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA TENGAH

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

67

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 148 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di JAWA TENGAH

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CILACAPRS Umum Daerah Cilacap2|Kelas B213202314213000022202303000
CILACAPRS Umum Daerah Majenang3|Kelas C202202303112000101101202000
BANYUMASRS umum Daerah Banyumas2|Kelas B202123224224000101101224000
BANYUMASRS Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo1|Kelas A235314314437000213505112000
BANYUMASRS Umum Daerah Ajibarang3|Kelas C213303235314000202112202000
PURBALINGGARS Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata3|Kelas C202123224134000101202303000
PURBALINGGARS Umum Daerah Panti Nugroho3|Kelas C112011022213000011011303000
BANJARNEGARARS Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara3|Kelas C303112224213000101202202000
KEBUMENRS Umum Daerah dr. Soedirman Kabupaten Kebumen3|Kelas C202123404202000202123213000
KEBUMENRS Umum Daerah Prembun3|Kelas C011112224202000011011202000
PURWOREJORS Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo2|Kelas B314213314202000112224224000
PURWOREJORS Umum Daerah R.A.A Tjokronegoro3|Kelas C112112123202000101202033000
WONOSOBORS Umum Setjonegoro Wonosobo2|Kelas B123303404134000101112123000
MAGELANGRS Umum Daerah Muntilan Kab. Magelang3|Kelas C202202404022000101101202000
MAGELANGRS Umum Daerah Merah Putih3|Kelas C202213235213000101101202000
MAGELANGRS Umum Daerah Bukit Menoreh4|Kelas D202000011000000011011011000
MAGELANGRS Umum Daerah Candi Umbul4|Kelas D101000000000000000000000000
BOYOLALIRS Umum Daerah Pandan Arang Boyolali2|Kelas B202213303134000033112303000
BOYOLALIRS Umum Daerah Waras Wiris3|Kelas C112112123112000101011022000
BOYOLALIRS Umum Daerah Simo4|Kelas D112202213112000101101101000
KLATENRS Umum Daerah Bagas Waras3|Kelas C112202303303000011101202000
SUKOHARJORS Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten Sukoharjo2|Kelas B404123213202000213213213000
WONOGIRIRS Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogi2|Kelas B303101303404000112202303000
KARANGANYARRS Umum Daerah Kartini Karanganyar3|Kelas C202213303213000101202213000
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro2|Kelas B123213303303000202202505000
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong3|Kelas C202202213112000101101112000
SRAGENRS Umum Daerah Sukowati Tangen4|Kelas D101011011022000101011022000
GROBOGANRS Umum Daerah Dr. R.Soedjati Soemodiardjo2|Kelas B303213235224000101202202000
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng Selo4|Kelas D011022112022000011011011000
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo Gubug4|Kelas D022022011022000011011022000
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora3|Kelas C202202303213000112112314000
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soeprapto Cepu3|Kelas C202022134112000011011022000
BLORARS Umum Daerah Samin Surosentiko Randublatung4|Kelas D011011011101000011011101000
REMBANGRS Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang3|Kelas C303213123404000112202314000
PATIRS Umum Daerah RAA Soewondo2|Kelas B303213415123000112202224000
PATIRS Umum Daerah Kayen Pati3|Kelas C202202224112000101101303000
KUDUSRS Umum Daerah dr. Loekmono Hadi2|Kelas B303213336303000112213415000
JEPARARS Umum Daerah R. A. Kartini2|Kelas B404303303303000202303213000
JEPARARS Umum Daerah dr. Rehatta Provinsi Jawa Tengah3|Kelas C112213112224000011101112000
DEMAKRS Umum Daerah Sunan Kalijaga3|Kelas C325112134134000101112134000
DEMAKRS Umum Daerah Sultan Fatah Karangawen Demak3|Kelas C112213134011000101112022000
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo3|Kelas C213202145213000101011112000
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gondo Suwarno3|Kelas C112224303213000202101112000
TEMANGGUNGRS Umum Daerah Kabupaten Temanggung2|Kelas B314325213134000112101213000
KENDALRS Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kendal2|Kelas B123213404213000101213303000
BATANGRS Umum Daerah Batang3|Kelas C202202213033000101101202000
BATANGRS Umum Daerah Limpung3|Kelas C101101022022000011000011000
PEKALONGANRS Umum Daerah Kraton Kab. Pekalongan2|Kelas B112123303112000101101101000
PEKALONGANRS Umum Daerah Kajen Kab. Pekalongan3|Kelas C213033022314000101101213000
PEKALONGANRS Umum Daerah Kesesi Pekalongan4|Kelas D011101112011000011000011000
KOTA PEKALONGANRS Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan3|Kelas C213134404044000101101112000
PEMALANGRS Umum Daerah Dr. M. Ashari Pemalang3|Kelas C202112505314000101202134000
TEGALRS Umum Daerah dr. Soeselo Slawi Kabupaten Tegal2|Kelas B303123415404000202112112000
TEGALRS Umum Daerah Suradadi3|Kelas C101112123112000011011101000
BREBESRS Umum Daerah Brebes2|Kelas B404123112404000112202213000
BREBESRS Umum Daerah Bumiayu3|Kelas C101202224101000011011022000
BREBESRS Umum Daerah Ir. Soekarno Kab. Brebes4|Kelas D101000101011000101000000000
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah Tidar2|Kelas B415224369123000202224314000
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah Budi Rahayu4|Kelas D022022022022000011011022000
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta1|Kelas A39121014711268000336112437000
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Ibu Fatmawati Soekarno3|Kelas C303112303202000112101213000
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta3|Kelas C202202303202000101101202000
KOTA SALATIGARS Umum Daerah Kota Salatiga2|Kelas B404224224325000202213202000
KOTA SEMARANGRS Umum Daerah dr. Adhyatma, MPH2|Kelas B505213426505000101224325000
KOTA SEMARANGRS Daerah KRMT Wongsonegoro2|Kelas B527303628314000112314123000
KOTA SEMARANGRS Umum Daerah Mijen4|Kelas D101101011011000011000011000
KOTA TEGALRS Umum Daerah Kardinah2|Kelas B404213314314000202011202000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.