Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di KALIMANTAN BARAT

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

23

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di KALIMANTAN BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 82 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di KALIMANTAN BARAT

KabupatenRumah SakitKelasStatus BLU/DDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SAMBASRS Umum Daerah Sambas3|Kelas CBLUD101112224101000101011101000
SAMBASRS Umum Daerah Pemangkat3|Kelas CBLUD112123303202000101101112000
SAMBASRS Umum Daerah Teluk Keramat4|Kelas DNon BLU/BLUD000101112000000000000011000
BENGKAYANGRS Umum Daerah Drs. Jacobus Luna, M.Si Kabupaten Bengkayang3|Kelas CBLUD112202112101000101101011000
LANDAKRS Umum Daerah Kabupaten Landak3|Kelas CBLUD202202101202000112101202000
MEMPAWAHRS Umum Daerah Dr. Rubini Mempawah3|Kelas CBLUD101202213202000101112101000
SANGGAURS Umum Daerah M. Th. Djaman Sanggau3|Kelas CBLUD213202033303000202000033000
SANGGAURS Umum Daerah Temenggung Gergaji4|Kelas DNon BLU/BLUD000101000000000000000000000
KETAPANGRS Umum Daerah Dr. Agoesdjam Ketapang3|Kelas CBLUD112213303202000101101123000
SINTANGRS Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang2|Kelas BBLUD112202134404000202101101000
SINTANGRS Umum Daerah Serawai4|Kelas DBLUD000000011000000000000000000
KAPUAS HULURS Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau3|Kelas CBLUD202112101101000011101101000
KAPUAS HULURS Umum Daerah Badau4|Kelas DNon BLU/BLUD000000000000000011000000000
KAPUAS HULURS Umum Daerah Semitau4|Kelas DNon BLU/BLUD011000011000000000000000000
SEKADAURS Umum Daerah Sekadau3|Kelas CBLUD303112202101000101101101000
MELAWIRS Umum Daerah Kabupaten Melawi3|Kelas CBLUD011112011112000000101112000
MELAWIRS Umum Daerah Belimbing4|Kelas DBLUD000000011011000000011000000
KAYONG UTARARS Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I3|Kelas CBLUD112022011022000011011022000
KUBU RAYARS Umum Daerah Tuan Besar Syarif Idrus4|Kelas DBLUD022112011112000000101101000
KOTA PONTIANAKRS Umum Daerah Dr. Soedarso Pontianak1|Kelas ABLUD516314415224000213134336000
KOTA PONTIANAKRS Umum Daerah Sultan Syarif Mohammad Alkadrie3|Kelas CBLUD404112112112000101112303000
KOTA PONTIANAKRS Umum Daerah Pontianak Utara4|Kelas DBLUD000011101011000101000101000
KOTA SINGKAWANGRS Umum Daerah Dr. Abdul Aziz Singkawang2|Kelas BBLUD202303314213000101101112000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.