Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di GORONTALO

0%

0

Rumah Sakit Lengkap
100,00%

12

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di GORONTALO
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 31 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di GORONTALO

KabupatenRumah SakitKelasStatus BLU/DDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BOALEMORS Umum Daerah drg. Clara Gobel3|Kelas CBLUD112202123112000112011101000
BOALEMORS Umum Daerah DR. Ir. Iwan Bokings Kab. Boalemo4|Kelas DBLUD022022022022000011000022000
KOTA GORONTALORS Umum Daerah Otanaha3|Kelas CBLUD112022022022000011022112000
KOTA GORONTALORS Umum Daerah Prof Dr. H. Aloei Saboe2|Kelas BBLUD303303639213000314303314000
GORONTALORS Umum Daerah dr. M. Mohammad Dunda2|Kelas BNon BLU/BLUD404033314112000202112213000
GORONTALORS Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie3|Kelas CBLUD022213325213000022123112000
GORONTALORS Umum Daerah Boliyohuto4|Kelas DNon BLU/BLUD011011022022000011011011000
POHUWATORS Umum Daerah Bumi Panua3|Kelas CBLUD101011202213000101011000000
POHUWATORumah Sakit Pratama Lemito8|Non BLU/BLUD011011101000000000000000000
BONE BOLANGORS Umum Daerah Tombulilato4|Kelas DNon BLU/BLUD011011011011000000011011000
BONE BOLANGORS Umum Daerah Toto Kabila3|Kelas CBLUD112213145101000112112213000
GORONTALO UTARARS Umum Daerah dr. Zainal Umar Sidiki3|Kelas CBLUD022011112213000011011101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.