Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA UTARA

0,00%

0

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

41

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 162 Named ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di SUMATERA UTARA

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
NIASRS Umum Daerah dr. M. Thomsen Nias3|Kelas C2/13/13/12/10/11/12/12/10/1
MANDAILING NATALRS Umum Daerah dr. Husni Thamrin4|Kelas D0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
MANDAILING NATALRS Umum Daerah Panyabungan3|Kelas C2/13/13/13/10/12/11/11/10/1
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Tapanuli Selatan3|Kelas C3/11/12/11/10/10/11/12/10/1
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Pintu Padang4|Kelas D1/12/11/10/10/10/10/10/10/1
PADANG LAWAS UTARARS Umum Daerah Gunung Tua3|Kelas C0/12/12/11/10/11/10/10/10/1
PADANG LAWASRS Umum Daerah Sibuhuan3|Kelas C3/11/13/10/10/12/10/10/10/1
TAPANULI TENGAHRS Umum Daerah Pandan3|Kelas C1/12/12/11/10/11/11/11/10/1
TAPANULI UTARARS Umum Daerah Tarutung2|Kelas B2/11/11/12/10/13/11/11/10/1
SAMOSIRRS Umum Daerah Dr. Hadrianus Sinaga3|Kelas C2/11/10/11/10/12/11/11/10/1
HUMBANG HASUNDUTANRS Umum Daerah Dolok Sanggul3|Kelas C1/11/11/11/10/11/11/11/10/1
TOBA SAMOSIRRS Umum Daerah Porsea3|Kelas C6/12/12/12/10/11/11/10/10/1
LABUHAN BATURS Umum Daerah Rantau Prapat2|Kelas B2/11/17/15/10/13/11/12/10/1
ASAHANRS Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang3|Kelas C4/12/13/14/10/12/11/10/10/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Parapat4|Kelas D1/10/10/10/10/11/10/10/10/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Perdagangan3|Kelas C2/11/11/11/10/10/11/11/10/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Tuan Rondahaim3|Kelas C2/10/11/10/10/11/11/11/10/1
DAIRIRS Umum Daerah Sidikalang3|Kelas C2/13/12/11/10/12/10/11/10/1
KARORS Umum Daerah Kabupaten Karo3|Kelas C3/11/13/13/10/10/10/10/10/1
KARORS Umum Kusta Lau Simomo3|Kelas C0/10/10/10/10/11/10/10/10/1
DELI SERDANGRS Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan2|Kelas B5/12/12/13/10/14/10/12/10/1
DELI SERDANGRS Umum Pancur Batu3|Kelas C2/10/12/12/10/12/10/11/10/1
DELI SERDANGRS Umum Daerah Bangun Purba4|Kelas D0/10/11/12/10/11/10/10/10/1
DELI SERDANGRS Umum Haji Medan2|Kelas B7/11/13/12/10/12/11/11/10/1
LANGKATRS Umum Daerah Tanjung Pura3|Kelas C6/10/12/13/10/12/11/10/10/1
NIAS SELATANRS Umum Daerah Lukas Hilisimaetano4|Kelas D0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
NIAS SELATANRS Umum Daerah Nias Selatan4|Kelas D1/11/11/11/10/10/10/10/10/1
PAKPAK BHARATRS Umum Daerah Salak3|Kelas C0/10/10/10/10/11/10/10/10/1
SERDANG BEDAGAIRS Umum Daerah Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah3|Kelas C5/12/14/12/10/12/10/13/10/1
BATU BARARS Umum Daerah H. OK Arya Zulkarnain3|Kelas C3/13/13/12/10/11/11/10/10/1
LABUHAN BATU SELATANRS Umum Daerah Kota Pinang3|Kelas C1/12/11/12/10/10/10/11/10/1
LABUHAN BATU UTARARS Umum Daerah Aek Kanopan3|Kelas C3/11/15/12/10/12/10/10/10/1
NIAS UTARARS Umum Daerah Tafaeri4|Kelas D1/10/10/10/10/10/10/10/10/1
KOTA SIBOLGARS Umum Daerah Dr. FL Tobing Sibolga2|Kelas B2/12/13/11/10/11/11/11/10/1
KOTA TANJUNG BALAIRS Umum Daerah Dr. Tengku Mansyur3|Kelas C4/11/11/12/10/11/10/11/10/1
KOTA PEMATANG SIANTARRS Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih2|Kelas B2/12/13/13/10/10/12/10/10/1
KOTA TEBING TINGGIRS Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane2|Kelas B3/12/14/11/10/12/12/11/10/1
KOTA MEDANRS Umum Daerah H. Bachtiar Djafar3|Kelas C2/12/13/13/10/12/11/13/10/1
KOTA MEDANRS Umum Daerah Dr. Pirngadi2|Kelas B4/16/110/16/10/16/11/13/10/1
KOTA BINJAIRS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai2|Kelas B6/12/15/11/10/13/11/11/10/1
KOTA PADANGSIDIMPUANRS Umum Daerah Padang Sidempuan3|Kelas C2/11/12/11/10/11/11/10/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.