Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA SELATAN

0,00%

0

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

30

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 141 Named ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di SUMATERA SELATAN

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
OGAN KOMERING ULURS Umum Daerah Dr. Ibnu Sutowo Baturaja7|2/12/12/14/10/10/10/11/10/1
OGAN KOMERING ILIRRS Umum Daerah Kayuagung7|2/13/14/14/10/11/10/11/10/1
OGAN KOMERING ILIRRS Umum Daerah Tugu Jaya8|0/11/12/10/10/10/10/10/10/1
MUARA ENIMRS Umum Daerah dr. H. M. Rabain Muara Enim6|4/13/14/14/10/12/13/12/10/1
MUARA ENIMRS Umum Daerah Semende Darat Laut8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
MUARA ENIMRS Umum Daerah Lubai Ulu8|1/10/10/10/10/10/10/10/10/1
MUARA ENIMRS Umum Daerah Gelumbang8|0/10/10/12/10/10/10/10/10/1
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIRRS Umum Daerah Talang Ubi8|1/12/12/12/10/11/10/10/10/1
LAHATRS Umum Daerah Lahat7|1/12/15/12/10/12/10/11/10/1
LAHATRS Umum Daerah Tipe D Tanjung Tebat8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
MUSI RAWAS UTARARS Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara8|1/11/11/11/10/10/11/10/10/1
MUSI RAWASRS Umum Daerah Muara Beliti8|1/11/10/11/10/10/10/10/10/1
MUSI RAWASRS Umum Daerah Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas7|2/11/12/11/10/11/11/12/10/1
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Sekayu6|2/12/12/12/10/11/11/12/10/1
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Sungai Lilin7|2/11/10/11/10/11/10/11/10/1
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Bayung Lincir7|1/12/11/11/10/10/10/11/10/1
BANYU ASINRS Umum Daerah Banyuasin7|2/13/12/12/10/11/10/12/10/1
BANYU ASINRS Umum Daerah Sukajadi8|1/11/10/11/10/10/10/10/10/1
OGAN KOMERING ULU SELATANRS Umum Daerah Muara Dua8|1/12/13/13/10/11/10/10/10/1
OGAN KOMERING ULU TIMURRS Umum Daerah Martapura8|1/10/11/11/10/11/10/10/10/1
OGAN KOMERING ULU TIMURRS Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur7|1/11/12/11/10/10/10/11/10/1
OGAN ILIRRS Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir7|3/11/12/13/10/11/10/11/10/1
EMPAT LAWANGRS Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang7|1/11/12/12/10/10/10/11/10/1
KOTA PALEMBANGRS Umum Daerah Palembang Bari6|3/12/14/12/10/10/10/12/10/1
KOTA PALEMBANGRS Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Sela6|5/11/15/11/10/10/11/11/10/1
KOTA PALEMBANGRS Umum Daerah Gandus Palembang8|1/11/11/11/10/10/10/10/10/1
KOTA PRABUMULIHRS Umum Daerah Kota Prabumulih7|3/11/12/12/10/10/10/11/10/1
KOTA PAGAR ALAMRS Umum Daerah Basemah Kota Pagar Alam7|1/10/13/12/10/11/11/10/10/1
KOTA LUBUKLINGGAURS Umum Daerah Petanang8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
KOTA LUBUKLINGGAURS Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau7|2/11/11/15/10/10/10/11/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.