Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA BARAT

0,00%

0

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

68

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 283 Named ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di JAWA BARAT

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BOGORRS Umum Daerah Cibinong6|3/11/13/11/10/13/12/10/10/1
BOGORRS Umum Daerah Ciawi6|3/13/14/10/10/12/12/12/10/1
BOGORRS Umum Daerah Leuwiliang6|3/11/12/13/10/11/13/12/10/1
BOGORRS Umum Daerah Cileungsi6|3/10/11/11/10/11/10/14/10/1
SUKABUMIRS Umum Daerah Sekarwangi6|2/12/14/13/10/11/11/11/10/1
SUKABUMIRS Umum Daerah Palabuhanratu7|3/11/13/10/10/11/12/11/10/1
SUKABUMIRS Umum Daerah Jampang Kulon7|1/11/11/10/10/10/10/10/10/1
SUKABUMIRS Umum Daerah Sagaranten8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
CIANJURRS Umum Daerah Sayang6|2/12/13/14/10/11/11/12/10/1
CIANJURRS Umum Daerah Cimacan7|1/11/12/11/10/11/10/10/10/1
CIANJURRS Umum Daerah Pagelaran7|0/11/10/11/10/10/10/10/10/1
CIANJURRS Umum Daerah Sindangbarang8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Majalaya6|2/11/13/13/10/11/12/10/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Welas Asih Provinsi Jawa Barat6|2/13/14/13/10/12/11/13/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Oto Iskandar Di Nata6|2/12/11/13/10/13/11/11/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Cicalengka7|2/11/12/12/10/11/11/12/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Kesehatan Kerja8|1/11/12/11/10/12/11/13/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Cimaung8|0/11/10/10/10/10/11/10/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Kertasari8|0/10/11/10/10/10/10/10/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Tegalluar8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
BANDUNGRS Umum Daerah Bedas Arjasari8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
GARUTRS Umum Daerah dr. Slamet Garut6|1/12/14/13/10/12/12/12/10/1
GARUTRS Umum Daerah Pameungpeuk Prov. Jabar7|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
GARUTRS Umum Daerah Malangbong8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
KOTA TASIKMALAYARS Umum Daerah dr. Soekardjo6|5/11/13/12/10/11/11/13/10/1
KOTA TASIKMALAYARumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika8|0/10/10/10/10/10/11/10/10/1
TASIKMALAYARS Umum Daerah KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya7|2/11/12/12/10/11/11/11/10/1
TASIKMALAYARSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
CIAMISRS Umum Daerah Kab. Ciamis7|1/12/13/13/10/11/11/12/10/1
CIAMISRS Umum Daerah Kawali8|1/10/10/10/10/11/11/10/10/1
KOTA BANJARRS Umum Daerah Banjar6|3/12/12/12/10/11/12/12/10/1
KOTA BANJARRS Umum Daerah Asih Husada Langensari8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
KUNINGANRS Umum Daerah 45 Kuningan6|3/12/12/11/10/11/12/12/10/1
KUNINGANRS Umum Daerah Linggajati Kuningan7|2/11/10/11/10/11/12/11/10/1
CIREBONRS Umum Daerah Waled6|2/12/11/11/10/11/12/12/10/1
CIREBONRS Umum Daerah Arjawinangun6|2/11/12/12/10/11/12/11/10/1
MAJALENGKARS Umum Daerah Majalengka6|3/12/13/12/10/11/11/11/10/1
MAJALENGKARS Umum Daerah Cideres6|2/12/13/10/10/11/10/11/10/1
MAJALENGKARS Umum Daerah Talaga8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
SUMEDANGRS Umum Daerah Sumedang6|5/14/12/14/10/11/11/11/10/1
INDRAMAYURS Umum Daerah Kab. Indramayu6|2/13/11/12/10/11/11/12/10/1
INDRAMAYURS Umum Daerah M. A. Sentot Patrol7|1/12/11/12/10/11/11/10/10/1
INDRAMAYURS Umum Daerah Mursid Ibnu Syafiuddin7|1/11/10/12/10/11/11/11/10/1
SUBANGRS Umum Daerah Subang6|1/12/12/13/10/11/10/11/10/1
PURWAKARTARS Umum Daerah Bayu Asih6|2/12/14/12/10/12/11/12/10/1
KARAWANGRS Umum Daerah Karawang6|4/12/14/12/10/11/12/13/10/1
KARAWANGRS Umum Daerah Jatisari Kabupaten Karawang7|2/11/11/11/10/11/11/10/10/1
KARAWANGRS Umum Daerah Rengasdengklok7|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
BEKASIRS Umum Daerah Kab.Bekasi6|5/13/13/14/10/12/12/14/10/1
BEKASIRS Umum Daerah Cabangbungin8|0/11/12/10/10/11/10/10/10/1
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Cililin7|1/10/14/11/10/11/10/10/10/1
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Lembang7|2/11/11/12/10/11/11/11/10/1
BANDUNG BARATRS Umum Daerah Cikalongwetan7|2/12/11/11/10/11/11/10/10/1
PANGANDARANRS Umum Daerah Pandega Pangandaran7|1/11/11/12/10/11/10/11/10/1
KOTA BOGORRS Umum Daerah Kota Bogor6|2/10/12/13/10/12/13/12/10/1
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah R. Syamsudin, SH6|2/11/13/12/10/11/11/13/10/1
KOTA SUKABUMIRS Umum Daerah Al-Mulk8|1/11/10/10/10/11/10/10/10/1
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Bandung Kiwari6|1/12/13/17/10/13/12/13/10/1
KOTA BANDUNGRS Umum Daerah Kota Bandung6|4/13/12/15/10/12/12/13/10/1
KOTA CIREBONRS Umum Daerah Gunung Jati6|5/11/15/13/10/13/11/11/10/1
KOTA BEKASIRS Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid6|4/12/14/14/10/11/14/11/10/1
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Jatisampurna8|1/10/10/11/10/10/10/10/10/1
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Pondokgede8|1/10/10/11/10/11/10/11/10/1
KOTA BEKASIRS Umum Daerah Bantar Gebang8|1/11/10/10/10/11/10/11/10/1
KOTA BEKASIRS umum Daerah Teluk Pucung8|1/10/10/10/10/10/10/10/10/1
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat Kota Depok7|2/11/14/12/10/12/12/12/10/1
KOTA DEPOKRS Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat7|1/10/11/11/10/11/11/12/10/1
KOTA CIMAHIRS Umum Daerah Cibabat6|4/12/15/14/10/13/12/12/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.