Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TIMUR

0,00%

0

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

86

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 333 Named ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di JAWA TIMUR

KabupatenRumah SakitKelasDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
PACITANRS Umum Daerah dr. Darsono7|3/12/13/11/10/12/12/11/10/1
PONOROGORS Umum Daerah Dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo6|3/13/12/14/10/12/11/13/10/1
PONOROGORS Umum Daerah Bantarangin8|0/11/10/10/10/10/10/10/10/1
TRENGGALEKRS Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek7|2/12/12/13/10/12/12/11/10/1
TRENGGALEKRS Umum Daerah Panggul8|1/10/10/10/10/10/10/10/10/1
TULUNGAGUNGRS Umum Daerah Dr. Iskak5|3/11/13/14/10/12/12/13/10/1
TULUNGAGUNGRS Umum Daerah Campurdarat7|0/10/11/11/10/10/10/10/10/1
BLITARRS Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi6|2/11/14/13/10/11/12/12/10/1
BLITARRS Umum Daerah Srengat Kab. Blitar7|1/11/12/11/10/11/10/12/10/1
KEDIRIRS Umum Daerah Kabupaten Kediri6|2/13/12/13/10/11/11/13/10/1
KEDIRIRS Umum Daerah Simpang Lima Gumul Kediri7|3/11/12/13/10/11/11/12/10/1
MALANGRS Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kab. Malang6|3/12/15/14/10/11/13/14/10/1
MALANGRS Umum Daerah Lawang7|1/11/12/12/10/11/10/11/10/1
MALANGRS Umum Daerah Ngantang8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
LUMAJANGRS Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang6|2/13/14/12/10/11/12/12/10/1
LUMAJANGRS Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang7|2/11/12/10/10/11/11/11/10/1
JEMBERRS Umum Daerah Dr. Soebandi Jember6|0/12/11/13/10/13/12/12/10/1
JEMBERRS Daerah Kalisat Jember7|0/10/10/11/10/11/10/10/10/1
JEMBERRS Daerah Balung Jember7|2/10/13/10/10/11/10/10/10/1
BANYUWANGIRS Umum Daerah Blambangan6|2/12/11/12/10/11/11/11/10/1
BANYUWANGIRS Umum Daerah Genteng7|2/12/11/12/10/11/11/14/10/1
BONDOWOSORS Umum dr. H.Koesnadi Bondowoso6|1/12/13/12/10/11/12/10/10/1
SITUBONDORS Umum Daerah dr. Abdoer Rahem Situbondo7|1/12/11/12/10/11/11/12/10/1
SITUBONDORS Umum Daerah Besuki Kabupaten Situbondo8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
SITUBONDORS Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
PROBOLINGGORS Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan6|1/12/12/13/10/11/12/11/10/1
PROBOLINGGORS Umum Daerah Tongas7|2/10/12/11/10/10/10/11/10/1
PASURUANRS Umum Daerah Bangil6|1/10/13/14/10/11/11/12/10/1
PASURUANRS Umum Daerah Grati7|1/10/13/13/10/10/10/10/10/1
SIDOARJORS Umum Daerah R. T. Notopuro Sidoarjo5|5/14/15/12/10/12/13/12/10/1
SIDOARJORS Umum Daerah Sidoarjo Barat7|1/11/12/12/10/11/11/12/10/1
MOJOKERTORS Umum Daerah Sumberglagah7|1/12/12/12/10/11/11/12/10/1
MOJOKERTORS Umum Daerah Prof. Dr. Soekandar6|2/12/13/11/10/11/11/12/10/1
MOJOKERTORS Umum Daerah Raden Achmad Basoeni7|2/11/11/11/10/11/11/11/10/1
JOMBANGRS Umum Daerah Kab. Jombang6|3/12/11/12/10/11/12/12/10/1
JOMBANGRS Umum Daerah Ploso7|1/10/10/12/10/10/10/11/10/1
NGANJUKRS Umum Daerah Nganjuk6|1/12/14/13/10/11/12/12/10/1
NGANJUKRS Daerah Kertosono7|3/11/10/12/10/11/10/10/10/1
MADIUNRS Umum Daerah Dungus7|1/10/11/11/10/11/11/11/10/1
MADIUNRS Umum Daerah Caruban7|3/12/13/11/10/11/11/11/10/1
MADIUNRS Umum Daerah Dolopo7|1/11/12/11/10/11/11/12/10/1
MAGETANRS Umum Daerah dr. Sayidiman Magetan7|3/12/12/13/10/12/11/12/10/1
NGAWIRS Umum Daerah Dr. Soeroto Ngawi7|2/11/13/13/10/11/11/12/10/1
NGAWIRS Umum Daerah Geneng8|0/10/10/10/10/11/11/10/10/1
NGAWIRS Umum Daerah Mantingan8|1/10/10/11/10/10/10/10/10/1
BOJONEGORORS Umum Daerah Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo6|3/13/15/11/10/10/12/13/10/1
BOJONEGORORS Umum Daerah Sumberrejo7|2/11/11/11/10/11/10/12/10/1
BOJONEGORORS umum Daerah Padangan7|2/11/12/11/10/11/11/10/10/1
BOJONEGORORS Umum Daerah Kepohbaru8|1/10/11/10/10/10/10/10/10/1
BOJONEGORORS Umum Daerah Temayang8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
TUBANRS Umum Daerah Dr. R. Koesma Tuban6|3/12/14/14/10/11/12/13/10/1
TUBANRS Umum Daerah R. Ali Manshur7|0/10/11/10/10/10/10/10/10/1
LAMONGANRS Umum Daerah Dr. Soegiri Lamongan6|3/12/12/13/10/12/11/13/10/1
LAMONGANRS Umum Daerah Ngimbang7|0/11/11/10/10/11/10/12/10/1
LAMONGANRS Umum Daerah Karangkembang8|0/10/10/11/10/10/10/10/10/1
LAMONGANRS Umum Daerah Ki Ageng Brondong8|0/10/10/10/10/10/10/11/10/1
GRESIKRS Umum Daerah Ibnu Sina Kab. Gresik6|3/12/16/11/10/12/13/13/10/1
GRESIKRS Umum Daerah Umar Mas'ud Bawean8|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
GRESIKRS Umum Daerah Gresik Sehati7|0/10/10/10/10/10/10/10/10/1
BANGKALANRS Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu6|3/13/13/12/10/13/11/13/10/1
SAMPANGRS Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kab. Sampang6|2/13/12/13/10/11/12/10/10/1
SAMPANGRS Umum Daerah Ketapang8|0/10/10/10/10/10/10/11/10/1
PAMEKASANRS Umum Daerah Dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan6|1/14/12/12/10/12/12/11/10/1
PAMEKASANRS Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan7|2/11/12/12/10/10/10/11/10/1
PAMEKASANRS Umum Daerah Waru Pamekasan8|0/11/10/10/10/10/10/10/10/1
SUMENEPRS Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar6|3/11/12/13/10/11/11/11/10/1
SUMENEPRS Umum Daerah Abuya Kangean8|0/10/10/10/10/11/10/10/10/1
KOTA KEDIRIRS Umum Daerah Gambiran6|2/11/13/10/10/12/13/12/10/1
KOTA KEDIRIRS Umum Daha Husada8|1/12/12/11/10/10/10/11/10/1
KOTA KEDIRIRS Umum Daerah Kilisuci7|0/10/12/11/10/10/11/11/10/1
KOTA BLITARRS Umum Daerah Mardi Waluyo6|3/12/14/13/10/12/12/12/10/1
KOTA MALANGRS Umum Daerah Dr. Saiful Anwar5|2/10/13/13/10/12/11/10/10/1
KOTA MALANGRS Umum Daerah Kota Malang7|3/10/13/11/10/11/12/11/10/1
KOTA PROBOLINGGORS Umum Daerah dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo6|1/12/14/10/10/10/10/12/10/1
KOTA PROBOLINGGORS Umum Daerah Ar Rozy7|1/12/12/11/10/11/11/11/10/1
KOTA PASURUANRS Umum Daerah Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan7|3/11/12/11/10/11/11/11/10/1
KOTA MOJOKERTORSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto6|2/13/14/13/10/12/11/12/10/1
KOTA MADIUNRS Umum Daerah Dr. Soedono Madiun6|5/12/15/11/10/12/12/13/10/1
KOTA MADIUNRS Umum Daerah Kota Madiun7|3/13/12/12/10/11/11/12/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah Dr. Soetomo5|16/13/116/118/10/15/19/121/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah Bhakti Dharma Husada6|2/11/14/14/10/11/12/14/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah Husada Prima7|2/13/12/12/10/12/11/11/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur6|2/13/13/15/10/12/13/14/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah dr. Mohamad Soewandhie6|3/14/19/13/10/12/13/14/10/1
KOTA SURABAYARS Umum Daerah Eka Candrarini7|2/13/13/12/10/12/11/13/10/1
KOTA BATURS Umum Karsa Husada Kota Batu6|4/11/14/13/10/12/11/13/10/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.