Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium di JAWA TIMUR

0%

0

Laboratorium Kesehatan Lengkap
100,00%

34

Laboratorium Kesehatan Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium di JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 320 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Laboratorium Kesehatan di JAWA TIMUR

KabupatenLabkesTierATLMElektromedisSanitasi LingkunganEpidemiologEntomologBiologiAnalis Kimia/ Kimia/ FarmasiBioinformatikaBiomedik/ Bioteknologi/ BiomekulerKompetensi MikrobiologiKompetensi Patologi Klinik
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA PROBOLINGGOUPTD Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000101000000000000000000000000
KOTA PROBOLINGGOUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota000000000000000000000000000000000
KOTA SURABAYABalai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya(4) Laboratorium Kesehatan Milik Kemenkes621678000303202808000303000000101011
KOTA SURABAYALaboratorium Kesehatan Daerah Kota Surabaya(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota16117000202000000000011000000101000
KOTA SURABAYAUPT LABORATORIUM KESEHATAN(3) Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi303101000000000000011000000000000
LAMONGANLaboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kab. Lamongan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000101000000000000
PACITANUPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Pacitan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
PONOROGOUPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ponorogo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota606000000000000000000000000000000
TRENGGALEKUPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kab. Trenggalek(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota606000000000000000000000000000000
TULUNGAGUNGUPT Labkesda Tulungagung(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000000000000000000
BLITARUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Blitar(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000000000000000000
KEDIRIUPTD Labkesda Kabupaten Kediri(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
MALANGUPT Laboratorium Kesehatan Kab. Malang(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota909000000000000000112000000000000
LUMAJANGUPT Laboratorium Kesehatan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
JEMBERLaboratorium Kesehatan Daerah(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota314101000000000000000000000000000
BANYUWANGIUPTD LABKESDA BANYUWANGI(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota606000000000000000000000000000000
BONDOWOSOUPTD Labkesda Bondowoso(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota426000000000000000000000000000000
SITUBONDOUPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000000000000000000
KOTA PASURUANUPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pasuruan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota000000000000000000000000000000000
SIDOARJOUPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sidoarjo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000303000000000000000000000000
MOJOKERTOUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota336000000000000000000000000000000
JOMBANGUPT. LABKESDA JOMBANG(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000101000000000000
NGANJUKUPTD LABKESDA NGANJUK(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000000000000000000
MAGETANUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KAB. MAGETAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota415000202000000000000000000000000
NGAWIUPT LABKESDA(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota325000101101000000000000000000000
BOJONEGOROLaboratorium Kesehatan Daerah Kab. Bojonegoro(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
TUBANUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN TUBAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
GRESIKUPT Laboratorium Kesehatan Daerah(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota303000000000000000000000000000000
PAMEKASANLAB. KES DAERAH KAB. PAMEKASAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota202000000000000000000000000000000
SUMENEPUPTD Labkesda Sumenep(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota448000000000000000000000000000000
KOTA KEDIRIUPTD Labkesda Kota Kediri(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000101000000000000000000000000
KOTA BLITARUPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Blitar(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000000000000000000
KOTA MALANGUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Malang(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota404000000000000000202000000000000
KOTA MOJOKERTOUPTD Laboratorium Kesehatan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota718000000000000000000000000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Laboratorium Kesehatan Masyarakat

SKM di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 11 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan prioritas sesuai dengan jenjang pendidikan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Ketenagaan dimaksud merupakan 11 Jenis Tenaga Prioritas berdasarkan Kualifikasi Pendidikan di Labkesmas yaitu ATLM, Elektromedis, Sanitasi Lingkungan, Epidemiolog, Entomolog, Biologi, Analisis Kimia/Kimia/Farmasi, Bioinformasi, Biomedik/Bioteknologi, Biomolekuler, Dokter Spesialis Mikrobiologi/Mikrobiolog/Biologi, dan Dokter Spesialis Patologi Klinik.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Laboratorium Kesehatan dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu :

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

1. Data daftar Laboratorium Kesehatan

2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024

Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Laboratorium Kesehatan


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan