Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANGKA BELITUNG

79,69%

51

Puskesmas Lengkap
20,31%

13

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANGKA BELITUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 18 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BANGKA BELITUNG

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANGKA SELATANAIRBARA2021011421610313516101213325202
BANGKA SELATANPAYUNG1010111031310414303000011202000
BANGKA SELATANBATU BETUMPANG1120008199817112000303303101
BANGKA SELATANSIMPANG RIMBA1121011631914620527101314303101
BANGKA SELATANTOBOALI2131012222416117606202505404101
BANGKA SELATANRIAS1011011401414014303112123303101
BANGKA SELATANTIRAM1121011652110414235112213213112
BANGKA SELATANAIRGEGAS03310123629171027202112112303101
BANGKA SELATANTANJUNG LABU10110183117613202011123011101
BANGKA SELATANPONGOK112011606729022101213101101
BANGKA TENGAHPERLANG3030116289211303101101202101
BANGKA TENGAHKOBA2461121201213720011101101202112
BANGKA TENGAHLUBUK BESAR404101921113821011000101303101
BANGKA TENGAHPANGKALANBARU40410170713114101202202202202
BANGKA TENGAHBENTENG33600014014909101101202303202
BANGKA TENGAHNAMANG224011100109312101101202213101
BANGKA TENGAHSUNGAISELAN2131121901911617213101202202202
BANGKA TENGAHLAMPUR213101415404101000000202000
BANGKA TENGAHSIMPANGKATIS30310190912214303101101202101
BANGKAPETALING218200551662215621628112101404022
BANGKAPENAGAN1121011531810313202101101415202
BANGKABATURUSA28100111021214216404112101213303
BANGKAPUDING BESAR112101821011213101314213213202
BANGKASUNGAILIAT31412313316729303202213303202
BANGKAKENANGA4041011211310515202303112202202
BANGKASINAR BARU40410110212819336000101314202
BANGKAPEMALI4151011231516319213101112112202
BANGKABAKAM3030001462019625314112303404202
BANGKABELINYU2021011822016622336101202202112
BANGKAGUNUNG MUDA20210172910212202112202112000
BANGKARIAU SILIP23511215015141125101112112202112
BELITUNGMEMBALONG4041011901913013325101101101112
BELITUNGSIMPANG RUSA30310193128210112101101202101
BELITUNGTANJUNG PANDAN4042021401413013112213213303101
BELITUNGAIR SAGA23520214014909213000011404101
BELITUNGPERAWAS20210111011808123101101202101
BELITUNGBADAU2021011001012012202101101202213
BELITUNGSIJUK202101909808202112101202112
BELITUNGTANJUNG BINGA3031012102111011235101202202101
BELITUNGSELAT NASIK112101516707202202202202202
BANGKA BARATKELAPA3140113533843447404303314415404
BANGKA BARATTEMPILANGPedesaan Rawat Inap1231012402418422314213303314112
BANGKA BARATMENTOK47111013403421324415112314505505
BANGKA BARATSIMPANG TERITIP2351011822018321202101314202213
BANGKA BARATKUNDI0330112102119019314101112202303
BANGKA BARATJEBUS2131012502534034112202303404404
BANGKA BARATPUPUT2130111311412012213202213303101
BANGKA BARATSEKAR BIRU1451013113226026303213303202415
BELITUNG TIMURDENDANG3141011901912113303000112101101
BELITUNG TIMURSIMPANG PESAK4041012402412315202101202202202
BELITUNG TIMURGANTUNG3361013403415015213202213202213
BELITUNG TIMURRENGGIANG3030002532811213404000202202112
BELITUNG TIMURMANGGAR2461013013120323303101303202303
BELITUNG TIMURMENGKUBANG2021013103117017303000101202202
BELITUNG TIMURKELAPA KAMPIT3030003403418321303202202404202
KOTA PANGKAL PINANGMELINTANG314202232258311505202303505202
KOTA PANGKAL PINANGAIR ITAM358213122149413505101303505213
KOTA PANGKAL PINANGPASIR PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap31411212113628303101101314213
KOTA PANGKAL PINANGGIRIMAYA336101731012416303505112303404
KOTA PANGKAL PINANGPANGKAL BALAM202303639549112303202426101
KOTA PANGKAL PINANGSELINDUNG41521315419819202202303202303
KOTA PANGKAL PINANGTAMAN SARI20221317118538606101404415213
KOTA PANGKAL PINANGKACANG PEDANG268213121137310202303202505303
KOTA PANGKAL PINANGGERUNGGANG3691012312411213415213202314404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan