Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JAKARTA

100,00%

44

Puskesmas Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di JAKARTA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU SELATANPerkotaan Rawat Inap44811289173710101101022224123
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU UTARAPerkotaan Rawat Inap5270114121611011112011101224123
KOTA JAKARTA SELATANJAGAKARSAPerkotaan Non Rawat Inap131528426131730819274153143256915077
KOTA JAKARTA SELATANPASAR MINGGUPerkotaan Non Rawat Inap91625358131730521263030112024812279
KOTA JAKARTA SELATANCILANDAKPerkotaan Non Rawat Inap7162341571522814221232132135712145
KOTA JAKARTA SELATANPESANGGRAHANPerkotaan Non Rawat Inap9152450581523717242131123252911189
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN LAMAPerkotaan Non Rawat Inap122133426121729712193030114041101121012
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap101626213112233513181122021234711189
KOTA JAKARTA SELATANMAMPANG PRAPATANPerkotaan Non Rawat Inap1015252137142131821112112415369145
KOTA JAKARTA SELATANPANCORANPerkotaan Non Rawat Inap11122312381523822302022023143811336
KOTA JAKARTA SELATANTEBETPerkotaan Non Rawat Inap9202902261622520253141124264812235
KOTA JAKARTA SELATANSETIABUDIPerkotaan Non Rawat Inap131023224614206142030302230321012145
KOTA JAKARTA TIMURPASAR REBOPerkotaan Non Rawat Inap11172842616213713142730302231478153710
KOTA JAKARTA TIMURCIRACASPerkotaan Non Rawat Inap1020305161419331019292132132024610437
KOTA JAKARTA TIMURCIPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap1410242241814321120313031123034812246
KOTA JAKARTA TIMURMAKASARPerkotaan Non Rawat Inap18133130312102213132650521321357122911
KOTA JAKARTA TIMURKRAMAT JATIPerkotaan Non Rawat Inap42428505221739721282130331125111611011
KOTA JAKARTA TIMURJATINEGARAPerkotaan Non Rawat Inap61117213918275172230321311247112810
KOTA JAKARTA TIMURDUREN SAWITPerkotaan Non Rawat Inap1416307071216289233230322411231114437
KOTA JAKARTA TIMURCAKUNGPerkotaan Non Rawat Inap11233432511243582937213033224313163912
KOTA JAKARTA TIMURPULOGADUNGPerkotaan Non Rawat Inap121224314121426719264150333144711257
KOTA JAKARTA TIMURMATRAMANPerkotaan Non Rawat Inap1121323141017271017274152354153912189
KOTA JAKARTA PUSATTANAH ABANGPerkotaan Non Rawat Inap11193013461723120212132243143811178
KOTA JAKARTA PUSATMENTENGPerkotaan Non Rawat Inap10102033652328514193141122244610167
KOTA JAKARTA PUSATSENENPerkotaan Non Rawat Inap137202357101771118101112202369415
KOTA JAKARTA PUSATJOHAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap7121923571118417211011122135611178
KOTA JAKARTA PUSATCEMPAKA PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap61824224822304202430311220221012167
KOTA JAKARTA PUSATKEMAYORANPerkotaan Non Rawat Inap10172712381523413172021342027613268
KOTA JAKARTA PUSATSAWAH BESARPerkotaan Non Rawat Inap11122313471825424282132133031910178
KOTA JAKARTA PUSATGAMBIRPerkotaan Non Rawat Inap4172131471825618241342132025712145
KOTA JAKARTA BARATKEMBANGANPerkotaan Non Rawat Inap923322245253010203011211211221012167
KOTA JAKARTA BARATKEBON JERUKPerkotaan Non Rawat Inap62834426925345212640431421301111279
KOTA JAKARTA BARATPALMERAHPerkotaan Non Rawat Inap13183113411132471724303145134481221113
KOTA JAKARTA BARATGROGOL PETAMBURANPerkotaan Non Rawat Inap101929426918275192421310122411112167
KOTA JAKARTA BARATTAMBORAPerkotaan Non Rawat Inap1319321781124355263121321326841216189
KOTA JAKARTA BARATTAMAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap17223930391524816244040222242810145
KOTA JAKARTA BARATCENGKARENGPerkotaan Non Rawat Inap526313361018286344040421312321416189
KOTA JAKARTA BARATKALIDERESPerkotaan Non Rawat Inap1224361451220326243032504420251217178
KOTA JAKARTA UTARAPENJARINGANPerkotaan Non Rawat Inap415192138192732225303011202279167
KOTA JAKARTA UTARAPADEMANGANPerkotaan Non Rawat Inap61824257616225131820211231421012044
KOTA JAKARTA UTARATANJUNG PRIOKPerkotaan Non Rawat Inap72027099111526520252131341455813235
KOTA JAKARTA UTARAKOJAPerkotaan Non Rawat Inap9243305572835519242021121233912178
KOTA JAKARTA UTARAKELAPA GADINGPerkotaan Non Rawat Inap718251231011219142310101121321012257
KOTA JAKARTA UTARACILINCINGPerkotaan Non Rawat Inap52631145818265182320220232521315178
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan