Kelengkapan Dokter di JAKARTA

100,00%

44

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan Dokter di JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di JAKARTA

Tampilkan 9 Jenis Nakes
KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter
ASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU SELATANPerkotaan Rawat Inap448
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU UTARAPerkotaan Rawat Inap325
KOTA JAKARTA SELATANJAGAKARSAPerkotaan Non Rawat Inap141226
KOTA JAKARTA SELATANPASAR MINGGUPerkotaan Non Rawat Inap91827
KOTA JAKARTA SELATANCILANDAKPerkotaan Non Rawat Inap72330
KOTA JAKARTA SELATANPESANGGRAHANPerkotaan Non Rawat Inap91423
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN LAMAPerkotaan Non Rawat Inap122436
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap101626
KOTA JAKARTA SELATANMAMPANG PRAPATANPerkotaan Non Rawat Inap101323
KOTA JAKARTA SELATANPANCORANPerkotaan Non Rawat Inap111122
KOTA JAKARTA SELATANTEBETPerkotaan Non Rawat Inap82634
KOTA JAKARTA SELATANSETIABUDIPerkotaan Non Rawat Inap131023
KOTA JAKARTA TIMURPASAR REBOPerkotaan Non Rawat Inap111627
KOTA JAKARTA TIMURCIRACASPerkotaan Non Rawat Inap82432
KOTA JAKARTA TIMURCIPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap14923
KOTA JAKARTA TIMURMAKASARPerkotaan Non Rawat Inap191938
KOTA JAKARTA TIMURKRAMAT JATIPerkotaan Non Rawat Inap42226
KOTA JAKARTA TIMURJATINEGARAPerkotaan Non Rawat Inap61218
KOTA JAKARTA TIMURDUREN SAWITPerkotaan Non Rawat Inap131528
KOTA JAKARTA TIMURCAKUNGPerkotaan Non Rawat Inap92231
KOTA JAKARTA TIMURPULOGADUNGPerkotaan Non Rawat Inap121123
KOTA JAKARTA TIMURMATRAMANPerkotaan Non Rawat Inap111829
KOTA JAKARTA PUSATTANAH ABANGPerkotaan Non Rawat Inap101626
KOTA JAKARTA PUSATMENTENGPerkotaan Non Rawat Inap91322
KOTA JAKARTA PUSATSENENPerkotaan Non Rawat Inap10616
KOTA JAKARTA PUSATJOHAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap71219
KOTA JAKARTA PUSATCEMPAKA PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap52227
KOTA JAKARTA PUSATKEMAYORANPerkotaan Non Rawat Inap102030
KOTA JAKARTA PUSATSAWAH BESARPerkotaan Non Rawat Inap112031
KOTA JAKARTA PUSATGAMBIRPerkotaan Non Rawat Inap41418
KOTA JAKARTA BARATKEMBANGANPerkotaan Non Rawat Inap82129
KOTA JAKARTA BARATKEBON JERUKPerkotaan Non Rawat Inap53136
KOTA JAKARTA BARATPALMERAHPerkotaan Non Rawat Inap122032
KOTA JAKARTA BARATGROGOL PETAMBURANPerkotaan Non Rawat Inap91827
KOTA JAKARTA BARATTAMBORAPerkotaan Non Rawat Inap102434
KOTA JAKARTA BARATTAMAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap142337
KOTA JAKARTA BARATCENGKARENGPerkotaan Non Rawat Inap73037
KOTA JAKARTA BARATKALIDERESPerkotaan Non Rawat Inap122133
KOTA JAKARTA UTARAPENJARINGANPerkotaan Non Rawat Inap41620
KOTA JAKARTA UTARAPADEMANGANPerkotaan Non Rawat Inap61925
KOTA JAKARTA UTARATANJUNG PRIOKPerkotaan Non Rawat Inap71825
KOTA JAKARTA UTARAKOJAPerkotaan Non Rawat Inap92231
KOTA JAKARTA UTARAKELAPA GADINGPerkotaan Non Rawat Inap61824
KOTA JAKARTA UTARACILINCINGPerkotaan Non Rawat Inap52227
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan