Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KALIMANTAN UTARA

43,10%

25

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
56,90%

33

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KALIMANTAN UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 47 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KALIMANTAN UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALINAUSESUAPedesaan Non Rawat Inap10110115116134112011011112112101
MALINAULONG SULESangat Terpencil Non Rawat Inap011011202213011011011011011011
MALINAUSEHATITerpencil Non Rawat Inap011000729426101011000101112000
MALINAUMETUTSangat Terpencil Non Rawat Inap011011415707123000011000101011
MALINAUSUNGAI BOHSangat Terpencil Rawat Inap112000707606404011101112000000
MALINAULONG AMPUNGSangat Terpencil Non Rawat Inap101000303303112011000101101101
MALINAULONG NAWANGSangat Terpencil Rawat Inap011000911011112145011011112022000
MALINAUDATA DIANSangat Terpencil Rawat Inap1120115510224011101000112011011
MALINAULONG PUJUNGANSangat Terpencil Rawat Inap10100016218505213011101101011101
MALINAULONG ALANGOSangat Terpencil Rawat Inap000000819404011000202000000000
MALINAULONG LOREHSangat Terpencil Non Rawat Inap10100013316639617101101101011000
MALINAUSETULANGTerpencil Non Rawat Inap0111019211538112101011213011101
MALINAUPULAU SAPIPedesaan Rawat Inap21300023023909202101112303000202
MALINAULONG BERANGSangat Terpencil Non Rawat Inap20210112214505202101101101000202
MALINAUMALINAU SEBERANGPerkotaan Non Rawat Inap1231011811912214314202011505112202
MALINAUTANJUNG LAPANGPerkotaan Non Rawat Inap2130002002010212123101000101101213
MALINAUMALINAUPerkotaan Non Rawat Inap2572022022216016000000202202112404
TANA TIDUNGMURUK RIANPedesaan Non Rawat Inap10101110010606000101101101101112
TANA TIDUNGTIDENG PALEPerkotaan Non Rawat Inap0002021301314014303101101505202303
TANA TIDUNGKUJAUPedesaan Non Rawat Inap1010111231511314303101101011101112
TANA TIDUNGSESAYAP HILIRPedesaan Non Rawat Inap000101911013013101101101505202101
TANA TIDUNGTANA LIAPedesaan Non Rawat Inap1010008199110202101101101101101
BULUNGANLONG BIASangat Terpencil Rawat Inap1120111331613013213101101101000011
BULUNGANBUMI RAHAYUPerkotaan Rawat Inap4041012112220222404101112303101202
BULUNGANLONG BANGSangat Terpencil Rawat Inap02201110212819123101101000011112
BULUNGANLONG BELUAHPedesaan Rawat Inap112000135188311314011202202000000
BULUNGANTANJUNG PALASPerkotaan Rawat Inap2240112863420323224202112202101112
BULUNGANANTUTANPedesaan Non Rawat Inap2021019312527213000101202000202
BULUNGANTANJUNG SELORPerkotaan Non Rawat Inap5381012193016622224011112516303202
BULUNGANTANAH KUNINGSangat Terpencil Rawat Inap2131011742114317325000202101112202
BULUNGANSALIMBATUPedesaan Rawat Inap2020111121316521314000123202101112
BULUNGANPIMPINGPedesaan Rawat Inap1230111822014115303202202112202112
BULUNGANSEKATAK BUJISangat Terpencil Rawat Inap1230111782516622123303011202112112
BULUNGANBUNYUSangat Terpencil Rawat Inap30310117219707505101112404112101
NUNUKANLONG LAYUSangat Terpencil Non Rawat Inap011011112314224011000101101112
NUNUKANLONG BAWANSangat Terpencil Rawat Inap101011381191019123011000213202112
NUNUKANBINTERSangat Terpencil Non Rawat Inap00000041014628112101011202011000
NUNUKANMANSALONGTerpencil Rawat Inap10110183119110145101101202101101
NUNUKANTANJUNG HARAPANTerpencil Non Rawat Inap101101314426011000011202011101
NUNUKANATAPTerpencil Rawat Inap0111018715639011011000112202202
NUNUKANPEMBELIANGANTerpencil Non Rawat Inap1011015386410112011000202101112
NUNUKANSANURTerpencil Non Rawat Inap112011426819101011011112101112
NUNUKANNUNUKANPerkotaan Non Rawat Inap145213107178614055112101213011213
NUNUKANSEDADAPPedesaan Non Rawat Inap279011119209615134000101022011112
NUNUKANSEIMENGGARISTerpencil Rawat Inap1120114268311022000101112011112
NUNUKANBINUSANPedesaan Non Rawat Inap112011112246011101011101011011
NUNUKANNUNUKAN TIMURPerkotaan Non Rawat Inap11201140410212011000101123112112
NUNUKANAJI KUNINGPedesaan Non Rawat Inap2021016410369134011011022101202
NUNUKANSUNGAI NYAMUKPedesaan Non Rawat Inap22410177146814134011000202011112
NUNUKANSETABUPedesaan Non Rawat Inap12310166124711044011112101112202
NUNUKANSEI TAIWANPedesaan Non Rawat Inap112011235088033112011202011112
NUNUKANSEBATIK UTARAPedesaan Non Rawat Inap101101639257156011011224011202
KOTA TARAKANPANTAI AMALPerkotaan Non Rawat Inap011202527404213101101202101303
KOTA TARAKANMAMBURUNGANPerkotaan Non Rawat Inap3250118210606303303202202202213
KOTA TARAKANGUNUNG LINGKASPerkotaan Non Rawat Inap310131121201212113213112112213202314
KOTA TARAKANSEBENGKOKPerkotaan Non Rawat Inap2131121111211011404202202202213314
KOTA TARAKANKARANG REJOPerkotaan Non Rawat Inap3690112142514115325213123336303224
KOTA TARAKANJUATAPerkotaan Non Rawat Inap1671011361910212235101101426213303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan