Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KALIMANTAN UTARA

63,79%

37

Puskesmas Lengkap
36,21%

21

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KALIMANTAN UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 27 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KALIMANTAN UTARA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALINAUSESUA10110116218538123011011112112
MALINAULONG SULE011011303213011011011011011
MALINAUSEHATI0110008210527112011101101112
MALINAUMETUT011011628819123000011101101
MALINAUSUNGAI BOH112000909606314011101112202
MALINAULONG AMPUNG101000505505112011011101101
MALINAULONG NAWANG011000911012113044011011112022
MALINAUDATA DIAN1120115510224011101000112011
MALINAULONG PUJUNGAN10100017219606213011101101011
MALINAULONG ALANGO000011527415022011202022011
MALINAULONG LOREH0000001541911314516101101101022
MALINAUSETULANG1121019211538112101011213011
MALINAUPULAU SAPI2130002702711011202101112303000
MALINAULONG BERANG10110117320707202101101101011
MALINAUMALINAU SEBERANG3251012512618220314202011505112
MALINAUTANJUNG LAPANG3251012402411213123202000202101
MALINAUMALINAU4150002332617118000000202202112
TANA TIDUNGMURUK RIAN11201113013808000101101202101
TANA TIDUNGTIDENG PALE1012021501515015303101101505202
TANA TIDUNGKUJAU2020111331611314303101101112202
TANA TIDUNGSESAYAP HILIR1011011011117017101101202505202
TANA TIDUNGTANA LIA101101121139110202101202101101
BULUNGANLONG BIA1120111832113013213101101101101
BULUNGANBUMI RAHAYU3141011752216824224112112213101
BULUNGANLONG BANG02201111516819123101101202011
BULUNGANLONG BELUAH112000145198311314213202303000
BULUNGANTANJUNG PALAS224011211435141125134112112213101
BULUNGANANTUTAN2021019615538134101112202101
BULUNGANTANJUNG SELOR549112132235131124224033123325303
BULUNGANTANAH KUNING2021011862415520325000202202112
BULUNGANSALIMBATU20201113518141024134101123202101
BULUNGANPIMPING123011175229615213202112213213
BULUNGANSEKATAK BUJI1120111782518826123303011202112
BULUNGANBUNYU30310119322819224202112516112
NUNUKANLONG LAYU011011325426224011011101101
NUNUKANLONG BAWAN1010116915101020123011000213202
NUNUKANBINTERSangat Terpencil Non Rawat Inap0000004913729112101011202011
NUNUKANMANSALONG101101831111112145101101202011
NUNUKANTANJUNG HARAPAN101101437527011022011202011
NUNUKANATAP011101109196511011011000112202
NUNUKANPEMBELIANGAN101101639459112011000202101
NUNUKANSANUR11200073108412101112011112112
NUNUKANNUNUKAN235101117187512055112101235123
NUNUKANSEDADAP2790111210229716134101112134101
NUNUKANSEIMENGGARIS10101164109514022011101112011
NUNUKANBINUSAN112011123268011101011101022
NUNUKANNUNUKAN TIMUR11201140410212011202101123112
NUNUKANAJI KUNING2021017512369145112112224101
NUNUKANSUNGAI NYAMUK12310168147815044112101404011
NUNUKANSETABU11201166124812044011112101112
NUNUKANSEI TAIWAN11201144811011033112011213011
NUNUKANSEBATIK UTARA112101549279055011011224011
KOTA TARAKANPANTAI AMAL134202527404123101000202101
KOTA TARAKANMAMBURUNGAN3250118210606404303202202202
KOTA TARAKANGUNUNG LINGKAS3471121201212113213112112314202
KOTA TARAKANSEBENGKOK2131121111211011404202202202213
KOTA TARAKANKARANG REJO37100222142514115325213123437303
KOTA TARAKANJUATA19101011341711213246202202437202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan