Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PAPUA BARAT

17,44%

15

Puskesmas Lengkap
82,56%

71

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di PAPUA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 204 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di PAPUA BARAT

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANOKWARI SELATANTAHOTA000000055123112011022011011
MANOKWARI SELATANNENEY011011347448213011011000011
MANOKWARI SELATANISIMSangat Terpencil Non Rawat Inap000000437235011011011101011
MANOKWARI SELATANMOMI WAREN01100022456116612000022101112
MANOKWARI SELATANRANSIKI01110114193314519112000303213112
MANOKWARI SELATANORANSBARI1340118162411415000011022101303
MANOKWARI SELATANMASABUI000000178268000000000101011
MANOKWARI SELATANYAMBOY GUNUNG000000178033000000000000000
FAKFAKTOMAGE011000314055112000011000000
FAKFAKWERI01100089179110101000011202022
FAKFAKKARAS01101111819516224101112011101
FAKFAKFAK-FAK KOTA5270113314471912318311404516707527
FAKFAKSEKBAN1340113534692014349716112617314336
FAKFAKFAK-FAK TENGAH224101492170161531505101415303505
FAKFAKWERBA1120002416406410213112033101101
FAKFAKKOKAS01100025204510616224101022112112
FAKFAKDEGEN11200079168311101213303011101
FAKFAKKRAMONGMONGGA011000871510212325011101000011
FAKFAKBOMBERAY10101161925111021022101213101033
TELUK WONDAMASOBEY000000101000000000000000000
TELUK WONDAMARASIEI000000101112000000000101101
TELUK WONDAMANIKIWAR000000000000000000000000000
TELUK WONDAMAROSWAR000000000000000000000000000
TELUK WONDAMAWONDIBOI40401138644131629213101011134112
TELUK WONDAMAWASIOR303101385431411259110101426314202
TELUK WONDAMAAISANDAMI0110112010309514101112224000101
TELUK WONDAMAWINDESI00001111920729011000112000101
TELUK WONDAMASABUBAR112011130137512123112022112011
TELUK WONDAMAYEMBE KIRI01100010111336000011101000101
KAIMANATAIRI00000011011505213000000000213
KAIMANATUGARNI01100015116808000000101303202
KAIMANAKAMBALA10100015318909213011011000101
KAIMANABOFUWER1010001121320020011101011213202
KAIMANATANUSAN1010001732017623213101202011112
KAIMANAKAIMANA37102023554043245325202314516707
KAIMANALOBO01100017320729000000202101303
KAIMANAWAHO10100014317516112101101000202
KAIMANAKIRURU11200054910111101101000101202
KAIMANAYAMOR02200073109211101101101101112
TELUK BINTUNIFAFURWAR000000617314101112011011101
TELUK BINTUNIBABO0330002332616420303202022101202
TELUK BINTUNITANAH MERAH011000718707202011011101022
TELUK BINTUNITOFOI00000058138311101011011101101
TELUK BINTUNIKAITARO011000606404101101101000000
TELUK BINTUNIKURI011000606202101101101101101
TELUK BINTUNIIDOOR02200010111404112101101011112
TELUK BINTUNIBINTUNI5050223824027027617101404606516
TELUK BINTUNIMANIMERI17801154126632537819213606628516
TELUK BINTUNITUHIBA01100011011909011101101213101
TELUK BINTUNIDATARAN BEIMES101000606303011011112000101
TELUK BINTUNITEMBUNI0110008210707202000101112101
TELUK BINTUNIARANDAY00000012113707202011112101101
TELUK BINTUNIWERIAGAR101000617505011101101112101
TELUK BINTUNIKALITAMI011000527303112011101101101
TELUK BINTUNIMOSKONA SELATAN000000325325101101101112101
TELUK BINTUNIMEYADO01100010111617202101011101101
TELUK BINTUNIMEYERGA011000303213000101101101101
TELUK BINTUNIMERDEY022000112135510314202011134101
TELUK BINTUNIMOSKONA UTARA0000003811145011011000000000
TELUK BINTUNIPuskesmas Muturi000000000000000000000000000
TELUK BINTUNIPuskesmas Masyeta000000000000000000000000000
TELUK BINTUNIPuskesmas Aroba000000000000000000000000000
MANOKWARIWARMARE1010002612712012202011303202101
MANOKWARISP IV PRAFI0220003043422527729011123606505
MANOKWARIWOSI112202193227512101101213336101
MANOKWARISANGGENG314202220228210909202202505415
MANOKWARIAMBAN3031012102111011202202202404101
MANOKWARIPASIR PUTIH1010001762312517011101112202112
MANOKWARIPULAU MANSINAM01100010212819123000101202202
MANOKWARINUNI0000001101110010202011101101112
MANOKWARIMARIPI2020002222418725202202011202202
MANOKWARISOWI IV0112021351815419112000101314303
MANOKWARITANAH RUBUH0001016178311404011101202101
MANOKWARIMASNI2021012753216622516011101213213
MANOKWARIMOWBJA011000731012315101303112101202
MANOKWARIMACUAN0110001211313316022011202336303
MANOKWARISIDEY011000168243710314101000101101
PEGUNUNGAN ARFAKDIDOHU011000404617000000000000000
PEGUNUNGAN ARFAKSURUREY0220001236410112000000000011
PEGUNUNGAN ARFAKANGGI GIGA01100031411213000000000000000
PEGUNUNGAN ARFAKANGGI11200054911112112000000101011
PEGUNUNGAN ARFAKTAIGE011000404707011000000022000
PEGUNUNGAN ARFAKHINGK101000617415123000000000000
PEGUNUNGAN ARFAKMENYAMBOUW11200075129312022000022011000
PEGUNUNGAN ARFAKCATUBUOW101000516628000000000011000
PEGUNUNGAN ARFAKTESTEGA01100012214213000000000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan