Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA

75,61%

31

Rumah Sakit Lengkap
24,39%

10

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 35 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SUMATERA UTARA

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIASRS Umum Daerah dr. M. Thomsen NiasKelas C202314202314202202101
MANDAILING NATALRS Umum Daerah dr. Husni ThamrinKelas D000000000000000000000
MANDAILING NATALRS Umum Daerah PanyabunganKelas C202303303303112101202
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Tapanuli SelatanKelas C303112101213112101011
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Pintu PadangKelas D101101000101000000000
PADANG LAWAS UTARARS Umum Daerah Gunung TuaKelas C022213112213022011112
PADANG LAWASRS Umum Daerah SibuhuanKelas C303101000303000000202
TAPANULI TENGAHRS Umum Daerah PandanKelas C123202101213101101101
TAPANULI UTARARS Umum Daerah TarutungKelas B123123202123101101303
SAMOSIRRS Umum Daerah Dr. Hadrianus SinagaKelas C202101123022112101202
HUMBANG HASUNDUTANRS Umum Daerah Dolok SanggulKelas C112112112123101101101
TOBA SAMOSIRRS Umum Daerah PorseaKelas C505202202202011101101
LABUHAN BATURS Umum Daerah Rantau PrapatKelas B235112505707202101303
ASAHANRS Umum Daerah H. Abdul Manan SimatupangKelas C404202404303011101202
SIMALUNGUNRS Umum Daerah ParapatKelas D112033011022022011112
SIMALUNGUNRS Umum Daerah PerdaganganKelas C202123101112112101011
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Tuan RondahaimKelas C202022022123112101112
DAIRIRS Umum Daerah SidikalangKelas C202303123224101011202
KARORS Umum Daerah Kabupaten KaroKelas C404202303303011000011
KARORS Umum Kusta Lau SimomoKelas C000000011011000000101
DELI SERDANGRS Umum Daerah Drs. H. Amri TambunanKelas B505213325213224011404
DELI SERDANGRS Umum Pancur BatuKelas C202011213202101011202
DELI SERDANGRS Umum Daerah Bangun PurbaKelas D011000202112000011101
DELI SERDANGRS Umum Haji MedanKelas B718156246224134112213
LANGKATRS Umum Daerah Tanjung PuraKelas C505011303213011101202
NIAS SELATANRS Umum Daerah Lukas HilisimaetanoKelas D000000000000000000000
NIAS SELATANRS Umum Daerah Nias SelatanKelas D101101101101000000000
PAKPAK BHARATRS Umum Daerah SalakKelas C011011011112011011101
SERDANG BEDAGAIRS Umum Daerah Sultan Sulaiman Syariful AlamsyahKelas C505213303404303011213
BATU BARARS Umum Daerah H. OK Arya ZulkarnainKelas C303303213303022101112
LABUHAN BATU SELATANRS Umum Daerah Kota PinangKelas C123202202112101011011
LABUHAN BATU UTARARS Umum Daerah Aek KanopanKelas C303123202505011011213
NIAS UTARARS Umum Daerah TafaeriKelas D101000011011000000011
KOTA SIBOLGARS Umum Daerah Dr. FL Tobing SibolgaKelas B224202112314101101101
KOTA TANJUNG BALAIRS Umum Daerah Dr. Tengku MansyurKelas C404101202112101011112
KOTA PEMATANG SIANTARRS Umum Daerah Dr. Djasamen SaragihKelas B213224303303011202011
KOTA TEBING TINGGIRS Umum Daerah Dr. H. Kumpulan PaneKelas B303202101404112202213
KOTA MEDANRS Umum Daerah H. Bachtiar DjafarKelas C202202303314202101202
KOTA MEDANRS Umum Daerah Dr. PirngadiKelas B404551063910111325101617
KOTA BINJAIRS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham BinjaiKelas B707202101505101101303
KOTA PADANGSIDIMPUANRS Umum Daerah Padang SidempuanKelas C202101112213000101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan