Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA

53,85%

21

Rumah Sakit Lengkap
46,15%

18

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 44 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SUMATERA UTARA

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIASRS Umum Daerah dr. M. Thomsen NiasKelas C101314202213202303101
MANDAILING NATALRS Umum Daerah dr. Husni ThamrinKelas D000000000000000000000
MANDAILING NATALRS Umum Daerah PanyabunganKelas C101303303303112101202
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Tapanuli SelatanKelas C202112101213112101000
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Pintu PadangKelas D000000000101000000000
PADANG LAWAS UTARARS Umum Daerah Gunung TuaKelas C022213112213022011112
PADANG LAWASRS Umum Daerah SibuhuanKelas C202101000303000011202
TAPANULI TENGAHRS Umum Daerah PandanKelas C011202101112101000101
TAPANULI UTARARS Umum Daerah TarutungKelas B123123213123101101303
SAMOSIRRS Umum Daerah Dr. Hadrianus SinagaKelas C101101112011000101202
HUMBANG HASUNDUTANRS Umum Daerah Dolok SanggulKelas C112112112123112101101
TOBA SAMOSIRRS Umum Daerah PorseaKelas C606303303202011101101
LABUHAN BATURS Umum Daerah Rantau PrapatKelas B123112404606202101303
ASAHANRS Umum Daerah H. Abdul Manan SimatupangKelas C404202404303011101000
SIMALUNGUNRS Umum Daerah ParapatKelas D112033011033022011112
SIMALUNGUNRS Umum Daerah PerdaganganKelas C202123101123112000011
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Tuan RondahaimKelas C303022022123123101112
DAIRIRS Umum Daerah SidikalangKelas C202303011123101011202
KARORS Umum Daerah Kabupaten KaroKelas C303202404303011000011
DELI SERDANGRS Umum Daerah Drs. H. Amri TambunanKelas B505213325202224011404
DELI SERDANGRS Umum Pancur BatuKelas C202000202202101011112
DELI SERDANGRS Umum Daerah Bangun PurbaKelas D011000202112000000000
LANGKATRS Umum Daerah Tanjung PuraKelas C404011303213011101101
NIAS SELATANRS Umum Daerah Lukas HilisimaetanoKelas D000000000000000000000
NIAS SELATANRS Umum Daerah Nias SelatanKelas D101101101101000000000
PAKPAK BHARATRS Umum Daerah SalakKelas C011022000101011011202
SERDANG BEDAGAIRS Umum Daerah Sultan Sulaiman Syariful AlamsyahKelas C505202303404404011213
BATU BARARS Umum Daerah H. OK Arya ZulkarnainKelas C303303112303011101112
LABUHAN BATU SELATANRS Umum Daerah Kota PinangKelas C112101202011101011011
LABUHAN BATU UTARARS Umum Daerah Aek KanopanKelas C213112112404011011123
NIAS UTARARS Umum Daerah TafaeriKelas D101000011011000000011
KOTA SIBOLGARS Umum Daerah Dr. FL Tobing SibolgaKelas B224202011213101000101
KOTA TANJUNG BALAIRS Umum Daerah Dr. Tengku MansyurKelas C303101202314101000112
KOTA PEMATANG SIANTARRS Umum Daerah Dr. Djasamen SaragihKelas B213213303303011202112
KOTA TEBING TINGGIRS Umum Daerah Dr. H. Kumpulan PaneKelas B303213112303101202101
KOTA MEDANRS Umum Daerah H. Bachtiar DjafarKelas C202202303314202101202
KOTA MEDANRS Umum Daerah Dr. PirngadiKelas B404224639819325101516
KOTA BINJAIRS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham BinjaiKelas B707202202404101101303
KOTA PADANGSIDIMPUANRS Umum Daerah Padang SidempuanKelas C101101101202000101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan