Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA SELATAN

42,42%

14

Rumah Sakit Lengkap
57,58%

19

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 66 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SUMATERA SELATAN

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
OGAN KOMERING ULURS Umum Daerah Dr. Ibnu Sutowo Baturaja213112404202101011000
OGAN KOMERING ILIRRS Umum Daerah Kayuagung202303404404101011101
OGAN KOMERING ILIRRS Umum Daerah Tugu Jaya000101000202000000000
MUARA ENIMRS Umum Daerah dr. H. M. Rabain Muara Enim303303303505303303202
MUARA ENIMRS Umum Daerah Semende Darat Laut000011011000000000000
MUARA ENIMRS Umum Daerah Lubai Ulu112000011011000000000
MUARA ENIMRS Umum Daerah Gelumbang011011202011000000000
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIRRS Umum Daerah Talang Ubi101202213202011000101
PENUKAL ABAB LEMATANG ILIRRS Pratama Tanah Abang000000000000000000000
LAHATRS Umum Daerah Lahat101213202516101011112
LAHATRS Umum Daerah Tipe D Tanjung Tebat000000000000000000000
MUSI RAWAS UTARARS Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara112011112213011101011
MUSI RAWASRS Umum Daerah Muara Beliti101101101011011011011
MUSI RAWASRS Umum Pratama Muara Kelingi000000000000000000000
MUSI RAWASRS Umum Daerah Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas202101202202101101101
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Sekayu202314303404101101112
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Sungai Lilin202112202022101011000
MUSI BANYUASINRS Umum Daerah Bayung Lincir101011101022101011011
BANYU ASINRS Umum Daerah Banyuasin213303202202202000101
BANYU ASINRS Umum Daerah Pratama Makarti Jaya000000000000000000000
BANYU ASINRS Umum Daerah Sukajadi101101101011011011000
OGAN KOMERING ULU SELATANRS Umum Daerah Muara Dua101112303303011011101
OGAN KOMERING ULU TIMURRS Umum Daerah Martapura101022123112011011101
OGAN KOMERING ULU TIMURRS Umum Daerah Ogan Komering Ulu Timur213112112224202000011
OGAN ILIRRS Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir202123303202112011101
EMPAT LAWANGRS Pratama Pendopo000000000000000000000
EMPAT LAWANGRS Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang123112202213112022011
KOTA PALEMBANGRS Umum Daerah Palembang Bari314224112404213011011
KOTA PALEMBANGRS Umum Daerah Gandus Palembang112101101112011011000
KOTA PRABUMULIHRS Umum Daerah Kota Prabumulih303202213213101022011
KOTA PAGAR ALAMRS Umum Daerah Basemah Kota Pagar Alam101033213314000101101
KOTA LUBUKLINGGAURS Umum Daerah Petanang000000000011011000000
KOTA LUBUKLINGGAURS Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau202123505123101011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan