Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA TENGAH

82,54%

52

Rumah Sakit Lengkap
17,46%

11

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 26 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di JAWA TENGAH

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CILACAPRS Umum Daerah CilacapKelas B112101213303303101112
CILACAPRS Umum Daerah MajenangKelas C202213112404101101101
BANYUMASRS umum Daerah BanyumasKelas B202123224235224101101
BANYUMASRS Umum Daerah AjibarangKelas C213202314235202112202
PURBALINGGARS Umum Daerah dr. R. Goeteng TaroenadibrataKelas C202123134224303202101
PURBALINGGARS Umum Daerah Panti NugrohoKelas C112022213011303011011
BANJARNEGARARS Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah BanjarnegaraKelas C404112123224202202101
KEBUMENRS Umum Daerah dr. Soedirman Kabupaten KebumenKelas C202123202404213112202
KEBUMENRS Umum Daerah PrembunKelas C000112202224213011011
PURWOREJORS Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo PurworejoKelas B224213112145213202112
PURWOREJORS Umum Daerah R.A.A TjokronegoroKelas C112011202022112101101
WONOSOBORS Umum Setjonegoro WonosoboKelas B123303123404123101101
MAGELANGRS Umum Daerah Muntilan Kab. MagelangKelas C202202022404202101101
MAGELANGRS Umum Daerah Merah PutihKelas C202213213336202101101
MAGELANGRS Umum Daerah Bukit MenorehKelas D202000000000011000011
MAGELANGRS Umum Daerah Candi UmbulKelas D101000000000000000000
BOYOLALIRS Umum Daerah Pandan Arang BoyolaliKelas B202123123303303112022
BOYOLALIRS Umum Daerah Waras WirisKelas C112112123123022011011
BOYOLALIRS Umum Daerah SimoKelas D112202022213101101101
KLATENRS Umum Daerah Bagas WarasKelas C011202303303202101000
SUKOHARJORS Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten SukoharjoKelas B202213101314202213213
WONOGIRIRS Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso WonogiKelas B303101303303213202011
KARANGANYARRS Umum Daerah Kartini KaranganyarKelas C202213213303213202101
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soehadi PrijonegoroKelas B112202303404505202202
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soeratno GemolongKelas C101202112213101000101
SRAGENRS Umum Daerah Sukowati TangenKelas D101011022011022011101
GROBOGANRS Umum Daerah Dr. R.Soedjati SoemodiardjoKelas B303123224314202202101
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng SeloKelas D011022022112011011011
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo GubugKelas D011022011011022011011
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soetijono BloraKelas C202202213303314112112
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soeprapto CepuKelas C202022112134022011011
BLORARS Umum Daerah Samin Surosentiko RandublatungKelas D011011101011101011011
REMBANGRS Umum Daerah dr. R. Soetrasno RembangKelas C202213404112314101011
PATIRS Umum Daerah RAA SoewondoKelas B303213123404213202112
PATIRS Umum Daerah Kayen PatiKelas C202202112213303101101
KUDUSRS Umum Daerah dr. Loekmono HadiKelas B303213213314404123112
JEPARARS Umum Daerah R. A. KartiniKelas B303303213303224303112
DEMAKRS Umum Daerah Sunan KalijagaKelas C314112134134033112101
DEMAKRS Umum Daerah Sultan Fatah Karangawen DemakKelas C112123123123022112101
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gunawan MangunkusumoKelas C213202213235112011101
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gondo SuwarnoKelas C112123101303112101202
TEMANGGUNGRS Umum Daerah Kabupaten TemanggungKelas B314325134123123000112
KENDALRS Umum Daerah Dr. H. Soewondo KendalKelas B134213213404303011101
BATANGRS Umum Daerah BatangKelas C202202033213202101101
BATANGRS Umum Daerah LimpungKelas C101101022022011011011
PEKALONGANRS Umum Daerah Kraton Kab. PekalonganKelas B112123112303101101101
PEKALONGANRS Umum Daerah Kajen Kab. PekalonganKelas C202011314112213101000
PEKALONGANRS Umum Daerah Kesesi PekalonganKelas D011101000000011000011
KOTA PEKALONGANRS Umum Daerah Bendan Kota PekalonganKelas C112134033404112101000
PEMALANGRS Umum Daerah Dr. M. Ashari PemalangKelas C303112314505235202101
TEGALRS Umum Daerah dr. Soeselo Slawi Kabupaten TegalKelas B303213404415123101202
TEGALRS Umum Daerah SuradadiKelas C101112101123101011011
BREBESRS Umum Daerah BrebesKelas B404123303314213202112
BREBESRS Umum Daerah BumiayuKelas C101202101213022011011
BREBESRS Umum Daerah Ir. Soekarno Kab. BrebesKelas D101000000101000000101
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah TidarKelas B404123123369213224101
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah Budi RahayuKelas D022011033022022011011
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Ibu Fatmawati SoekarnoKelas C303112202202213101112
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Bung Karno Kota SurakartaKelas C202202202303202101101
KOTA SALATIGARS Umum Daerah Kota SalatigaKelas B404224314224202314202
KOTA SEMARANGRS Daerah KRMT WongsonegoroKelas B639303415639055112112
KOTA SEMARANGRS Umum Daerah MijenKelas D011000000011011000011
KOTA TEGALRS Umum Daerah KardinahKelas B404213213303202112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan