Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SULAWESI SELATAN

68,57%

24

Rumah Sakit Lengkap
31,43%

11

Rumah Sakit Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis di SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 27 Named Untuk Mengisi Kekosongan Rumah Sakit di SULAWESI SELATAN

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN SELAYARRS Umum Daerah KH. Hayyung Kepulauan SelayarKelas C011101011000101101101
BULUKUMBARS Umum Daerah H.A. Sulthan Daeng RadjaKelas B303303202213202202303
BULUKUMBARSUD H. Andi MakkaroddaKelas D011101011000101101000
BANTAENGRS Umum Daerah Prof. Dr. H. Anwar MakkatutuKelas B303303202202303101101
BANTAENGRS Umum Daerah BanyorangKelas D011000011101011101000
JENEPONTORS Umum Daerah Lanto Daeng PasewangKelas B112202202202112101101
TAKALARRS Umum Daerah H. Padjonga Dg. Ngalle TakalarKelas C303112202303202202202
TAKALARRS Umum Daerah Galesong Kabupaten TakalarKelas C101000000011000202011
GOWARS Umum Daerah Syehk Yusuf GowaKelas B303415404505303202202
SINJAIRS Umum Daerah Kabupaten SinjaiKelas C202101202224101202101
BONERS Umum Daerah Tenriawaru BoneKelas B123303235224112101101
BONERS Umum Daerah Datu PancaitanaKelas C011123112112011000112
MAROSRS Umum Daerah dr. La PalaloiKelas C101101202202202303112
PANGKAJENE DAN KEPULAUANRS Umum Batara SiangKelas C202303213303101202202
PANGKAJENE DAN KEPULAUANRS Umum Daerah BatilingKelas D000000101101000011000
BARRURS Umum Daerah La PataraiKelas C202202202213101101101
SOPPENGRS Umum Daerah Latemmamala SoppengKelas B202303202404101202112
WAJORS Umum Daerah Lamaddukkelleng Kabupaten WajoKelas C202303404404112202101
WAJORS Umum Daerah SiwaKelas C101000011101000000000
SIDENRENG RAPPANGRS Umum Daerah Nene MallomoKelas C101101202314000101101
SIDENRENG RAPPANGRS Umum Daerah Arifin NumangKelas C101101000202000101101
SIDENRENG RAPPANGRSUD Dua PitueKelas D000101000000000000000
PINRANGRS Umum Daerah Lasinrang PinrangKelas C101101404404202101101
PINRANGRS Umum Daerah MadisingKelas D011112101022011101000
ENREKANGRS Umum Daerah Massenrempulu EnrekangKelas C101112101314202202101
LUWU UTARARS Umum Daerah Andi Djemma MasambaKelas C202303404101213303202
LUWURS Umum Daerah Batara GuruKelas C101101202314202202101
TANA TORAJARS Umum Daerah LakipadadaKelas C202303202224101101101
LUWU TIMURRS Umum Daerah I LagaligoKelas C101213101213112101101
TORAJA UTARARS Umum Daerah PongtikuKelas D011213101202011101011
KOTA MAKASSARRS Umum Daerah Daya Kota MakassarKelas B404303606505202303505
KOTA PAREPARERS Umum Daerah Andi Makkasau ParepareKelas B213123303224314213112
KOTA PAREPARERS Dr. Hasri Ainun Habibie ParepareKelas B202213101112022202101
KOTA PALOPORS Dokter Palemmai TandiKelas C112202202112202022011
KOTA PALOPORS Umum Daerah SawerigadingKelas B202303314325213112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan