Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TIMUR

0,00%

0

Laboratorium Kesehatan Sudah Memenuhi Lengkap
100,00%

34

Laboratorium Kesehatan Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TIMUR
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 219 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Laboratorium Kesehatan di JAWA TIMUR

KabupatenLabkesTierATLMElektromedisSanitasi LingkunganEpidemiologEntomologBiologiAnalis Kimia/ Kimia/ FarmasiBioinformatikaBiomedik/ Bioteknologi/ BiomekulerKompetensi MikrobiologiKompetensi Patologi Klinik
KOTA PROBOLINGGOUPTD Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/01/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA PROBOLINGGOUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota0/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA SURABAYABalai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya(4) Laboratorium Kesehatan Milik Kemenkes62/300/23/82/58/50/53/150/10/61/10/1
KOTA SURABAYALaboratorium Kesehatan Daerah Kota Surabaya(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota16/40/02/10/10/10/10/10/00/01/00/0
KOTA SURABAYAUPT LABORATORIUM KESEHATAN(3) Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi3/101/10/20/10/10/10/20/00/10/00/1
LAMONGANLaboratorium Kesehatan Daerah Dinkes Kab. Lamongan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/11/10/00/00/00/0
PACITANUPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Pacitan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
PONOROGOUPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ponorogo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota6/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
TRENGGALEKUPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kab. Trenggalek(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota6/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
TULUNGAGUNGUPT Labkesda Tulungagung(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
BLITARUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Blitar(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KEDIRIUPTD Labkesda Kabupaten Kediri(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
MALANGUPT Laboratorium Kesehatan Kab. Malang(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota9/40/00/10/10/10/11/10/00/00/00/0
LUMAJANGUPT Laboratorium Kesehatan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
JEMBERLaboratorium Kesehatan Daerah(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/41/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
BANYUWANGIUPTD LABKESDA BANYUWANGI(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota6/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
BONDOWOSOUPTD Labkesda Bondowoso(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
SITUBONDOUPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA PASURUANUPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pasuruan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota0/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
SIDOARJOUPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Sidoarjo(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/03/10/10/10/10/10/00/00/00/0
MOJOKERTOUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
JOMBANGUPT. LABKESDA JOMBANG(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/11/10/00/00/00/0
NGANJUKUPTD LABKESDA NGANJUK(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
MAGETANUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KAB. MAGETAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/02/10/10/10/10/10/00/00/00/0
NGAWIUPT LABKESDA(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/01/11/10/10/10/10/00/00/00/0
BOJONEGOROLaboratorium Kesehatan Daerah Kab. Bojonegoro(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
TUBANUPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN TUBAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
GRESIKUPT Laboratorium Kesehatan Daerah(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota3/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
PAMEKASANLAB. KES DAERAH KAB. PAMEKASAN(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota2/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
SUMENEPUPTD Labkesda Sumenep(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA KEDIRIUPTD Labkesda Kota Kediri(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/01/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA BLITARUPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Blitar(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
KOTA MALANGUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Malang(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota4/40/00/10/10/10/12/10/00/00/00/0
KOTA MOJOKERTOUPTD Laboratorium Kesehatan(2) Laboratorium Kesehatan Daerah Kab/Kota7/40/00/10/10/10/10/10/00/00/00/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Laboratorium Kesehatan Masyarakat

SKM di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 11 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan prioritas sesuai dengan jenjang pendidikan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Ketenagaan dimaksud merupakan 11 Jenis Tenaga Prioritas berdasarkan Kualifikasi Pendidikan di Labkesmas yaitu ATLM, Elektromedis, Sanitasi Lingkungan, Epidemiolog, Entomolog, Biologi, Analisis Kimia/Kimia/Farmasi, Bioinformasi, Biomedik/Bioteknologi, Biomolekuler, Dokter Spesialis Mikrobiologi/Mikrobiolog/Biologi, dan Dokter Spesialis Patologi Klinik.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Laboratorium Kesehatan dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu :

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

1. Data daftar Laboratorium Kesehatan

2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024

Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Laboratorium Kesehatan


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan