Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGKA BELITUNG

50,00%

32

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
50,00%

32

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BANGKA BELITUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 64 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di BANGKA BELITUNG

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BANGKA SELATANAIRBARAPedesaan Non Rawat Inap2/11/114/510/45/11/12/13/12/1
BANGKA SELATANPAYUNGPedesaan Non Rawat Inap1/10/110/510/42/10/10/12/11/1
BANGKA SELATANBATU BETUMPANGPedesaan Non Rawat Inap1/10/18/59/41/10/12/13/11/1
BANGKA SELATANSIMPANG RIMBAPedesaan Non Rawat Inap1/11/116/513/45/11/13/13/11/1
BANGKA SELATANTOBOALIPerkotaan Non Rawat Inap2/11/122/516/46/22/15/14/11/1
BANGKA SELATANRIASPedesaan Non Rawat Inap1/11/114/514/43/11/11/13/11/1
BANGKA SELATANTIRAMPedesaan Rawat Inap1/21/116/89/72/11/12/22/11/1
BANGKA SELATANAIRGEGASPedesaan Rawat Inap0/21/123/814/72/11/10/23/11/1
BANGKA SELATANTANJUNG LABUTerpencil Rawat Inap1/21/15/86/72/10/11/20/11/1
BANGKA SELATANPONGOKSangat Terpencil Rawat Inap1/20/17/87/70/11/12/21/11/1
BANGKA TENGAHPERLANGPedesaan Non Rawat Inap3/10/16/59/43/11/11/11/11/1
BANGKA TENGAHKOBAPerkotaan Non Rawat Inap2/11/112/513/40/21/11/12/11/1
BANGKA TENGAHLUBUK BESARPedesaan Rawat Inap4/21/19/812/70/10/11/23/11/1
BANGKA TENGAHPANGKALANBARUPerkotaan Non Rawat Inap4/11/17/513/41/22/12/12/12/1
BANGKA TENGAHBENTENGPedesaan Non Rawat Inap3/10/114/59/41/11/12/13/12/1
BANGKA TENGAHNAMANGPedesaan Non Rawat Inap2/10/110/59/41/11/12/12/11/1
BANGKA TENGAHSUNGAISELANPedesaan Rawat Inap2/21/119/811/72/11/12/22/11/1
BANGKA TENGAHLAMPURPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/54/41/10/10/12/10/1
BANGKA TENGAHSIMPANGKATISPedesaan Non Rawat Inap3/11/19/512/43/11/11/12/11/1
BANGKAPETALINGPedesaan Rawat Inap2/20/116/815/76/11/11/24/10/1
BANGKAPENAGANTerpencil Rawat Inap2/21/115/810/71/11/12/24/12/1
BANGKABATURUSAPedesaan Non Rawat Inap1/10/110/514/44/11/11/12/13/1
BANGKAPUDING BESARPedesaan Non Rawat Inap1/11/17/511/41/13/12/12/12/1
BANGKASUNGAILIATPerkotaan Non Rawat Inap3/11/113/58/43/22/12/13/12/1
BANGKAKENANGAPerkotaan Non Rawat Inap3/11/112/510/42/23/11/12/12/1
BANGKASINAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap4/11/111/58/43/21/11/13/12/1
BANGKAPEMALIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/112/516/42/21/11/11/12/1
BANGKABAKAMPedesaan Rawat Inap3/20/114/819/73/11/13/24/12/1
BANGKABELINYUPerkotaan Rawat Inap2/21/118/816/73/11/12/22/11/1
BANGKAGUNUNG MUDAPedesaan Non Rawat Inap2/11/16/510/42/11/12/11/11/1
BANGKARIAU SILIPPedesaan Rawat Inap2/21/115/815/71/11/11/22/11/1
BELITUNGMEMBALONGPedesaan Rawat Inap4/21/119/813/73/11/11/21/11/1
BELITUNGSIMPANG RUSAPedesaan Non Rawat Inap3/11/19/58/41/11/11/12/11/1
BELITUNGTANJUNG PANDANPerkotaan Non Rawat Inap4/12/113/513/41/22/12/13/11/1
BELITUNGAIR SAGAPerkotaan Non Rawat Inap2/12/114/59/42/20/10/14/11/1
BELITUNGPERAWASPerkotaan Non Rawat Inap2/11/111/58/41/21/11/12/11/1
BELITUNGBADAUPedesaan Non Rawat Inap2/11/110/511/42/11/11/12/12/1
BELITUNGSIJUKPedesaan Non Rawat Inap2/11/19/58/42/11/11/12/11/1
BELITUNGTANJUNG BINGAPedesaan Rawat Inap3/21/121/811/72/11/12/22/11/1
BELITUNGSELAT NASIKTerpencil Rawat Inap1/21/15/87/72/12/12/22/12/1
BANGKA BARATKELAPAPedesaan Rawat Inap3/20/135/842/74/13/13/24/14/1
BANGKA BARATTEMPILANGPedesaan Rawat Inap1/21/124/818/73/12/13/24/11/1
BANGKA BARATMENTOKPerkotaan Non Rawat Inap3/11/135/520/44/21/13/16/15/1
BANGKA BARATSIMPANG TERITIPPedesaan Rawat Inap2/21/120/817/72/11/13/22/12/1
BANGKA BARATKUNDIPedesaan Rawat Inap0/20/120/819/73/11/11/22/13/1
BANGKA BARATJEBUSPedesaan Rawat Inap2/21/125/834/71/12/13/24/14/1
BANGKA BARATPUPUTPedesaan Non Rawat Inap2/10/113/512/42/12/12/13/11/1
BANGKA BARATSEKAR BIRUPedesaan Rawat Inap1/21/131/826/73/12/13/22/14/1
BELITUNG TIMURDENDANGPedesaan Non Rawat Inap3/11/120/512/43/10/11/11/11/1
BELITUNG TIMURSIMPANG PESAKPedesaan Rawat Inap4/21/124/812/72/11/12/22/12/1
BELITUNG TIMURGANTUNGPedesaan Rawat Inap3/21/133/815/72/12/12/21/12/1
BELITUNG TIMURRENGGIANGPedesaan Rawat Inap3/20/125/813/74/10/12/22/11/1
BELITUNG TIMURMANGGARPerkotaan Non Rawat Inap2/11/129/519/43/21/13/12/13/1
BELITUNG TIMURMENGKUBANGPedesaan Non Rawat Inap2/11/131/517/43/10/11/12/12/1
BELITUNG TIMURKELAPA KAMPITPedesaan Rawat Inap3/20/134/819/73/12/12/24/11/1
KOTA PANGKAL PINANGMELINTANGPerkotaan Non Rawat Inap3/12/123/58/45/23/13/15/12/1
KOTA PANGKAL PINANGAIR ITAMPerkotaan Rawat Inap3/22/112/89/74/11/13/25/12/1
KOTA PANGKAL PINANGPASIR PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap3/11/112/56/43/21/11/13/12/1
KOTA PANGKAL PINANGGIRIMAYAPerkotaan Non Rawat Inap3/11/18/512/43/25/11/13/14/1
KOTA PANGKAL PINANGPANGKAL BALAMPerkotaan Non Rawat Inap2/14/16/56/41/23/12/15/11/1
KOTA PANGKAL PINANGSELINDUNGPerkotaan Non Rawat Inap4/12/115/58/42/22/13/12/13/1
KOTA PANGKAL PINANGTAMAN SARIPerkotaan Non Rawat Inap2/12/117/56/46/21/14/14/12/1
KOTA PANGKAL PINANGKACANG PEDANGPerkotaan Non Rawat Inap2/11/112/57/42/23/12/15/13/1
KOTA PANGKAL PINANGGERUNGGANGPerkotaan Non Rawat Inap3/11/123/510/44/22/12/13/14/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan