Kelengkapan Perawat di KEPULAUAN RIAU

85,42%

82

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi
14,58%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi
Keterangan Kelengkapan Perawat di KEPULAUAN RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 24 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di KEPULAUAN RIAU

Tampilkan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal
KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisPerawat
KARIMUNKUNDUR BARATPedesaan Non Rawat Inap5/5
KARIMUNNIUR PERMAISangat Terpencil Non Rawat Inap4/5
KARIMUNMERAL BARATPedesaan Non Rawat Inap6/5
KARIMUNUNGARPedesaan Non Rawat Inap3/5
KARIMUNBELATTerpencil Non Rawat Inap4/5
KARIMUNMOROPedesaan Rawat Inap7/8
KARIMUNDURAISangat Terpencil Rawat Inap5/8
KARIMUNTANJUNG BATUPerkotaan Non Rawat Inap14/5
KARIMUNTANJUNG BERLIANPedesaan Non Rawat Inap12/5
KARIMUNTANJUNG BALAIPerkotaan Rawat Inap25/8
KARIMUNBURUPedesaan Non Rawat Inap6/5
KARIMUNMERALPerkotaan Non Rawat Inap6/5
KARIMUNTEBINGPerkotaan Non Rawat Inap7/5
LINGGARAYAPedesaan Rawat Inap13/8
LINGGADABO LAMAPerkotaan Non Rawat Inap11/5
LINGGADAIKPerkotaan Non Rawat Inap17/5
LINGGAPANCURTerpencil Rawat Inap7/8
LINGGASENAYANGSangat Terpencil Rawat Inap6/8
LINGGATAJUR BIRUSangat Terpencil Rawat Inap6/8
LINGGALANJUTPedesaan Non Rawat Inap7/5
LINGGARESANGTerpencil Non Rawat Inap5/5
LINGGAPENUBAPedesaan Rawat Inap7/8
LINGGASUNGAI PINANGTerpencil Non Rawat Inap10/5
LINGGAPOSEKSangat Terpencil Non Rawat Inap5/5
LINGGABENANSangat Terpencil Non Rawat Inap2/5
LINGGADABOPerkotaan Non Rawat Inap9/5
LINGGAREJAISangat Terpencil Non Rawat Inap4/5
KOTA TANJUNG PINANGTANJUNG UNGGATPerkotaan Non Rawat Inap10/5
KOTA TANJUNG PINANGTANJUNGPINANG BARATPerkotaan Non Rawat Inap5/5
KOTA TANJUNG PINANGSEI JANGPerkotaan Non Rawat Inap19/5
KOTA TANJUNG PINANGMEKAR BARUPerkotaan Non Rawat Inap15/5
KOTA TANJUNG PINANGBATU 10Perkotaan Non Rawat Inap15/5
KOTA TANJUNG PINANGMELAYU KOTA PIRINGPerkotaan Non Rawat Inap8/5
KOTA TANJUNG PINANGKAMPUNG BUGISPerkotaan Rawat Inap17/8
KOTA TANJUNG PINANGTANJUNG PINANGPerkotaan Non Rawat Inap8/5
KOTA B A T A MKAMPUNG JABIPerkotaan Non Rawat Inap9/5
KOTA B A T A MBELAKANG PADANGPerkotaan Non Rawat Inap14/5
KOTA B A T A MBULANGPerkotaan Non Rawat Inap7/5
KOTA B A T A MGALANGPerkotaan Non Rawat Inap10/5
KOTA B A T A MSEI PANCURPerkotaan Non Rawat Inap10/5
KOTA B A T A MSEI LANGKAIPerkotaan Non Rawat Inap11/5
KOTA B A T A MSAMBAUPerkotaan Non Rawat Inap11/5
KOTA B A T A MSEI LEKOPPerkotaan Non Rawat Inap10/5
KOTA B A T A MKABILPerkotaan Non Rawat Inap12/5
KOTA B A T A MBOTANIAPerkotaan Non Rawat Inap10/5
KOTA B A T A MSEKUPANGPerkotaan Non Rawat Inap12/5
KOTA B A T A MTIBAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap11/5
KOTA B A T A MBATU AJIPerkotaan Non Rawat Inap14/5
KOTA B A T A MLUBUK BAJAPerkotaan Non Rawat Inap9/5
KOTA B A T A MBALOI PERMAIPerkotaan Non Rawat Inap13/5
KOTA B A T A MTANJUNG SENGKUANGPerkotaan Non Rawat Inap12/5
KOTA B A T A MSEI PANASPerkotaan Non Rawat Inap8/5
KOTA B A T A MTANJUNG BUNTUNGPerkotaan Non Rawat Inap7/5
KOTA B A T A MMENTARAUPerkotaan Non Rawat Inap12/5
KOTA B A T A MREMPANG CATEPerkotaan Non Rawat Inap8/5
KOTA B A T A MTANJUNG UNCANGPerkotaan Non Rawat Inap7/5
NATUNASUAK MIDAISangat Terpencil Non Rawat Inap2/5
NATUNAPULAU TIGA BARATTerpencil Rawat Inap10/8
NATUNAMIDAISangat Terpencil Rawat Inap10/8
NATUNASEDANAUTerpencil Rawat Inap17/8
NATUNABATUBI JAYAPedesaan Non Rawat Inap10/5
NATUNAKELARIKTerpencil Rawat Inap10/8
NATUNAPULAU LAUTSangat Terpencil Rawat Inap13/8
NATUNAPULAU TIGATerpencil Rawat Inap10/8
NATUNARANAIPerkotaan Non Rawat Inap17/5
NATUNATANJUNGPedesaan Non Rawat Inap11/5
NATUNABUNGURAN TENGAHPedesaan Non Rawat Inap10/5
NATUNABUNGURAN SELATANPedesaan Non Rawat Inap9/5
NATUNASERASANSangat Terpencil Rawat Inap16/8
NATUNASUBISangat Terpencil Rawat Inap13/8
NATUNASERASAN TIMURSangat Terpencil Rawat Inap10/8
BINTANTELUK BINTANPedesaan Non Rawat Inap8/5
BINTANTANJUNG UBANPerkotaan Rawat Inap14/8
BINTANTELUK SEBONGPedesaan Non Rawat Inap11/5
BINTANSRI BINTANPedesaan Non Rawat Inap7/5
BINTANBERAKITPedesaan Non Rawat Inap9/5
BINTANTELUK SASAHPedesaan Non Rawat Inap9/5
BINTANKUALA SEMPANGPedesaan Non Rawat Inap11/5
BINTANKIJANGPerkotaan Non Rawat Inap7/5
BINTANSEI LEKOPPedesaan Non Rawat Inap11/5
BINTANKAWALPerkotaan Rawat Inap13/8
BINTANMANTANGTerpencil Rawat Inap9/8
BINTANKELONGTerpencil Non Rawat Inap10/5
BINTANTOAPAYAPedesaan Non Rawat Inap10/5
BINTANTAMBELANSangat Terpencil Rawat Inap11/8
BINTANNUMBINGTerpencil Non Rawat Inap6/5
KEPULAUAN ANAMBASLETUNGSangat Terpencil Rawat Inap12/8
KEPULAUAN ANAMBASJEMAJA TIMURSangat Terpencil Rawat Inap10/8
KEPULAUAN ANAMBASSIANTAN SELATANSangat Terpencil Rawat Inap7/8
KEPULAUAN ANAMBASTEREMPAPedesaan Non Rawat Inap19/5
KEPULAUAN ANAMBASSIANTAN TIMURSangat Terpencil Rawat Inap8/8
KEPULAUAN ANAMBASSIANTAN TENGAHTerpencil Rawat Inap11/8
KEPULAUAN ANAMBASPALMATAKTerpencil Rawat Inap17/8
KEPULAUAN ANAMBASJEMAJA BARATSangat Terpencil Non Rawat Inap6/5
KEPULAUAN ANAMBASKUTE SIANTANTerpencil Non Rawat Inap9/5
KEPULAUAN ANAMBASSIANTAN UTARASangat Terpencil Non Rawat Inap3/5
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan