Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di JAKARTA

38,64%

17

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
61,36%

27

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 48 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di JAKARTA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU SELATAN4/21/18/83/71/11/10/22/11/1
KEPULAUAN SERIBUKEPULAUAN SERIBU UTARA5/20/14/81/71/10/11/21/11/1
KOTA JAKARTA SELATANJAGAKARSA13/14/113/58/44/23/13/16/10/1
KOTA JAKARTA SELATANPASAR MINGGU9/13/112/56/43/20/12/14/12/1
KOTA JAKARTA SELATANCILANDAK7/14/17/59/41/22/12/15/11/1
KOTA JAKARTA SELATANPESANGGRAHAN9/15/18/57/42/21/13/12/11/1
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN LAMA13/14/110/57/43/20/14/11/12/1
KOTA JAKARTA SELATANKEBAYORAN BARU10/12/110/55/41/22/11/14/11/1
KOTA JAKARTA SELATANMAMPANG PRAPATAN10/12/17/53/41/21/13/13/11/1
KOTA JAKARTA SELATANPANCORAN11/11/18/57/42/22/13/13/13/1
KOTA JAKARTA SELATANTEBET8/10/16/54/43/21/14/14/12/1
KOTA JAKARTA SELATANSETIABUDI13/12/16/55/43/20/13/13/11/1
KOTA JAKARTA TIMURPASAR REBO11/14/115/512/43/20/13/16/13/1
KOTA JAKARTA TIMURCIRACAS9/15/112/510/42/22/12/13/14/1
KOTA JAKARTA TIMURCIPAYUNG15/11/118/510/43/21/13/14/12/1
KOTA JAKARTA TIMURMAKASAR19/13/113/513/45/22/12/14/12/1
KOTA JAKARTA TIMURKRAMAT JATI4/15/119/57/42/20/12/15/11/1
KOTA JAKARTA TIMURJATINEGARA6/12/18/55/44/22/11/14/12/1
KOTA JAKARTA TIMURDUREN SAWIT14/17/111/58/43/22/11/13/14/1
KOTA JAKARTA TIMURCAKUNG10/13/111/57/42/20/12/13/13/1
KOTA JAKARTA TIMURPULOGADUNG12/12/111/59/43/20/14/14/12/1
KOTA JAKARTA TIMURMATRAMAN11/14/110/59/44/22/14/13/11/1
KOTA JAKARTA PUSATTANAH ABANG10/11/16/51/42/22/13/13/11/1
KOTA JAKARTA PUSATMENTENG10/13/15/56/43/21/12/15/11/1
KOTA JAKARTA PUSATSENEN12/12/17/57/41/21/12/13/14/1
KOTA JAKARTA PUSATJOHAR BARU7/12/16/54/41/21/12/14/11/1
KOTA JAKARTA PUSATCEMPAKA PUTIH6/12/17/54/43/21/12/12/11/1
KOTA JAKARTA PUSATKEMAYORAN10/11/18/54/42/21/12/17/12/1
KOTA JAKARTA PUSATSAWAH BESAR11/11/17/54/42/22/13/12/11/1
KOTA JAKARTA PUSATGAMBIR3/13/15/56/41/21/12/15/11/1
KOTA JAKARTA BARATKEMBANGAN10/12/15/58/41/21/11/12/11/1
KOTA JAKARTA BARATKEBON JERUK7/13/19/55/44/22/13/10/12/1
KOTA JAKARTA BARATPALMERAH13/12/112/57/43/21/11/14/12/1
KOTA JAKARTA BARATGROGOL PETAMBURAN9/14/19/55/42/21/12/11/11/1
KOTA JAKARTA BARATTAMBORA11/11/113/56/42/22/12/14/11/1
KOTA JAKARTA BARATTAMAN SARI16/13/19/58/44/20/12/12/11/1
KOTA JAKARTA BARATCENGKARENG7/14/110/55/44/23/12/13/11/1
KOTA JAKARTA BARATKALIDERES12/11/112/56/43/20/12/15/11/1
KOTA JAKARTA UTARAPENJARINGAN4/12/18/53/43/21/12/12/11/1
KOTA JAKARTA UTARAPADEMANGAN6/12/16/55/42/21/13/12/10/1
KOTA JAKARTA UTARATANJUNG PRIOK7/10/111/55/42/21/11/15/12/1
KOTA JAKARTA UTARAKOJA9/10/18/57/43/21/11/13/11/1
KOTA JAKARTA UTARAKELAPA GADING6/11/110/59/41/20/12/12/12/1
KOTA JAKARTA UTARACILINCING5/12/17/55/42/21/13/12/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan