Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di YOGYAKARTA

44,63%

54

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
55,37%

67

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di YOGYAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 148 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di YOGYAKARTA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KULON PROGOTEMON IPerkotaan Rawat Inap3/21/111/813/71/11/11/22/12/1
KULON PROGOTEMON IIPerkotaan Non Rawat Inap2/12/13/55/41/21/11/12/11/1
KULON PROGOWATESPedesaan Non Rawat Inap3/12/18/58/42/11/11/12/12/1
KULON PROGOPANJATAN IPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/510/42/11/11/12/12/1
KULON PROGOPANJATAN IIPedesaan Rawat Inap2/21/112/89/72/11/11/22/12/1
KULON PROGOGALUR IIPerkotaan Rawat Inap3/22/117/811/72/11/11/22/12/1
KULON PROGOGALUR IPedesaan Non Rawat Inap2/11/13/56/42/11/11/12/11/1
KULON PROGOLENDAH IPedesaan Non Rawat Inap1/11/14/59/42/11/11/12/11/1
KULON PROGOLENDAH IIPedesaan Non Rawat Inap1/12/16/57/40/11/12/12/11/1
KULON PROGOSENTOLO IPerkotaan Rawat Inap1/22/111/88/72/11/12/21/12/1
KULON PROGOSENTOLO IIPerkotaan Non Rawat Inap2/12/17/56/42/21/11/13/11/1
KULON PROGOPENGASIH IPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/56/42/11/11/12/11/1
KULON PROGOPENGASIH IIPerkotaan Non Rawat Inap2/11/16/58/40/20/11/12/11/1
KULON PROGOKOKAP IPedesaan Non Rawat Inap2/12/15/57/42/11/11/12/11/1
KULON PROGOKOKAP IIPedesaan Non Rawat Inap1/11/14/55/42/11/10/13/12/1
KULON PROGOGIRIMULYO IIPedesaan Rawat Inap4/21/112/87/72/11/12/22/12/1
KULON PROGOGIRIMULYO IPedesaan Non Rawat Inap1/12/15/55/41/11/11/13/12/1
KULON PROGONANGGULANPedesaan Non Rawat Inap2/12/16/58/41/12/11/12/12/1
KULON PROGOKALIBAWANGPedesaan Non Rawat Inap4/12/113/57/41/12/11/12/11/1
KULON PROGOSAMIGALUH IPedesaan Rawat Inap4/21/111/88/72/12/11/22/12/1
KULON PROGOSAMIGALUH IIPedesaan Rawat Inap4/21/111/86/72/11/12/23/12/1
BANTULSRANDAKANPedesaan Rawat Inap4/21/111/811/70/12/13/23/14/1
BANTULSANDENPedesaan Rawat Inap4/23/111/812/71/12/13/22/13/1
BANTULKRETEKPedesaan Rawat Inap4/23/19/812/72/12/13/23/12/1
BANTULPUNDONGPedesaan Rawat Inap6/22/110/810/73/11/12/21/13/1
BANTULBAMBANG LIPUROPedesaan Rawat Inap4/22/110/811/71/12/11/23/14/1
BANTULPANDAK IPedesaan Rawat Inap6/21/18/89/71/11/12/22/12/1
BANTULPANDAK IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/17/56/41/11/13/11/12/1
BANTULBANTUL IPerkotaan Non Rawat Inap3/11/17/55/41/21/12/12/12/1
BANTULBANTUL IIPedesaan Non Rawat Inap3/12/16/56/42/12/13/13/12/1
BANTULJETIS IPedesaan Rawat Inap4/22/19/88/71/11/13/23/12/1
BANTULJETIS IIPedesaan Non Rawat Inap4/12/17/56/41/11/12/12/12/1
BANTULIMOGIRI IPedesaan Rawat Inap4/22/110/813/72/11/12/23/13/1
BANTULIMOGIRI IIPedesaan Non Rawat Inap4/12/16/58/41/12/12/12/12/1
BANTULDLINGO IPedesaan Rawat Inap3/21/18/811/71/11/13/23/12/1
BANTULDLINGO IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/56/42/12/12/13/11/1
BANTULPLERETPedesaan Rawat Inap5/22/18/811/73/12/11/23/11/1
BANTULPIYUNGANPedesaan Rawat Inap5/23/112/812/71/12/11/24/12/1
BANTULBANGUNTAPAN IIPedesaan Rawat Inap4/21/18/811/71/12/13/23/12/1
BANTULBANGUNTAPAN IPedesaan Non Rawat Inap3/12/18/57/43/12/12/13/13/1
BANTULBANGUNTAPAN IIIPerkotaan Non Rawat Inap4/12/15/54/42/23/11/12/13/1
BANTULSEWON IPedesaan Rawat Inap6/21/18/811/73/11/13/23/13/1
BANTULSEWON IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/15/58/42/22/14/12/12/1
BANTULKASIHANPedesaan Rawat Inap7/22/19/88/71/13/12/23/12/1
BANTULKASIHAN IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/110/57/43/22/13/12/12/1
BANTULPAJANGANPedesaan Rawat Inap5/21/18/811/72/12/12/24/12/1
BANTULSEDAYU IPerkotaan Rawat Inap4/23/17/88/73/11/12/23/12/1
BANTULSEDAYU IIPedesaan Non Rawat Inap5/12/15/56/40/11/12/13/12/1
GUNUNG KIDULPANGGANG IIPedesaan Rawat Inap2/21/17/810/71/11/12/22/10/1
GUNUNG KIDULPANGGANG IPedesaan Non Rawat Inap2/11/13/55/41/11/11/12/11/1
GUNUNG KIDULPURWOSARIPedesaan Non Rawat Inap1/11/15/57/41/11/11/13/11/1
GUNUNG KIDULPALIYANPedesaan Non Rawat Inap2/11/16/58/42/11/12/12/10/1
GUNUNG KIDULSAPTOSARIPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/56/41/11/10/12/11/1
GUNUNG KIDULTEPUS IPedesaan Rawat Inap2/21/18/83/72/11/11/22/11/1
GUNUNG KIDULTEPUS IIPedesaan Rawat Inap2/21/17/85/72/11/11/22/11/1
GUNUNG KIDULTANJUNGSARIPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/55/42/11/12/12/11/1
GUNUNG KIDULRONGKOPPedesaan Rawat Inap2/21/19/88/70/11/11/22/11/1
GUNUNG KIDULGIRISUBOPedesaan Rawat Inap2/21/18/88/70/10/10/22/11/1
GUNUNG KIDULSEMANU IPedesaan Rawat Inap3/21/18/85/71/11/11/22/13/1
GUNUNG KIDULSEMANU IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/54/42/11/11/12/11/1
GUNUNG KIDULPONJONG IPedesaan Rawat Inap3/21/114/86/71/10/11/22/12/1
GUNUNG KIDULPONJONG IIPedesaan Rawat Inap2/21/110/88/70/11/10/21/11/1
GUNUNG KIDULKARANGMOJO IPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/57/41/10/11/12/11/1
GUNUNG KIDULKARANGMOJO IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/57/41/11/11/12/11/1
GUNUNG KIDULWONOSARI IPedesaan Non Rawat Inap4/11/19/511/42/11/10/12/11/1
GUNUNG KIDULWONOSARI IIPerkotaan Non Rawat Inap3/11/110/57/42/21/11/12/11/1
GUNUNG KIDULPLAYEN IPedesaan Rawat Inap2/22/110/89/71/11/11/22/11/1
GUNUNG KIDULPLAYEN IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/57/41/10/11/12/11/1
GUNUNG KIDULPATUK IPedesaan Rawat Inap2/21/110/86/72/10/12/22/11/1
GUNUNG KIDULPATUK IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/56/40/11/11/13/11/1
GUNUNG KIDULGEDANGSARI IPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/58/41/11/11/12/11/1
GUNUNG KIDULGEDANGSARI IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/57/42/11/10/11/11/1
GUNUNG KIDULNGLIPAR IPedesaan Rawat Inap1/21/112/85/71/10/11/22/12/1
GUNUNG KIDULNGLIPAR IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/56/41/10/11/12/11/1
GUNUNG KIDULNGAWEN IIPedesaan Rawat Inap2/21/17/87/71/10/11/22/11/1
GUNUNG KIDULNGAWEN IPedesaan Non Rawat Inap3/11/14/55/41/11/11/12/11/1
GUNUNG KIDULSEMIN IPedesaan Rawat Inap3/21/110/88/71/11/11/22/10/1
GUNUNG KIDULSEMIN IIPedesaan Rawat Inap3/21/17/89/71/10/11/22/12/1
SLEMANMOYUDANPerkotaan Non Rawat Inap4/11/16/56/42/21/12/13/12/1
SLEMANMINGGIRPerkotaan Rawat Inap4/21/19/810/73/12/12/23/13/1
SLEMANSEYEGANPerkotaan Rawat Inap5/21/110/810/71/12/13/24/13/1
SLEMANGODEAN IPerkotaan Rawat Inap5/22/110/88/72/11/12/24/12/1
SLEMANGODEAN IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/14/54/42/22/13/13/12/1
SLEMANGAMPING IPerkotaan Non Rawat Inap5/12/16/55/43/21/12/13/13/1
SLEMANGAMPING IIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/14/54/42/21/12/13/13/1
SLEMANMLATI IIPerkotaan Rawat Inap5/22/111/812/72/12/13/24/13/1
SLEMANMLATI IPerkotaan Non Rawat Inap4/13/15/56/43/22/12/13/12/1
SLEMANDEPOK IPerkotaan Non Rawat Inap3/12/14/54/42/22/12/14/13/1
SLEMANDEPOK IIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/15/55/42/22/11/14/12/1
SLEMANDEPOK IIIPerkotaan Non Rawat Inap4/13/16/55/41/21/13/13/13/1
SLEMANBERBAHPerkotaan Rawat Inap5/22/19/811/73/11/12/24/13/1
SLEMANPRAMBANANPerkotaan Non Rawat Inap5/11/15/57/44/21/13/14/12/1
SLEMANKALASANPerkotaan Rawat Inap5/22/111/810/72/13/12/24/13/1
SLEMANNGEMPLAK IPerkotaan Rawat Inap5/22/18/810/72/11/13/23/13/1
SLEMANNGEMPLAK IIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/14/55/43/22/13/13/13/1
SLEMANNGAGLIK IPerkotaan Non Rawat Inap4/12/15/55/42/21/12/14/13/1
SLEMANNGAGLIK IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/15/53/42/21/13/13/13/1
SLEMANSLEMANPerkotaan Rawat Inap5/22/18/89/72/12/13/25/13/1
SLEMANTEMPEL IPerkotaan Rawat Inap5/21/111/810/72/12/12/24/13/1
SLEMANTEMPEL IIPerkotaan Non Rawat Inap3/11/14/56/41/21/13/13/12/1
SLEMANTURIPerkotaan Rawat Inap5/21/19/89/72/11/13/24/14/1
SLEMANPAKEMPerkotaan Non Rawat Inap4/11/13/55/43/22/12/13/12/1
SLEMANCANGKRINGANPerkotaan Non Rawat Inap4/11/15/55/43/22/12/13/13/1
KOTA YOGYAKARTAMANTRIJERONPerkotaan Non Rawat Inap6/13/15/56/42/21/12/15/14/1
KOTA YOGYAKARTAKRATONPerkotaan Non Rawat Inap4/12/12/53/41/20/12/11/11/1
KOTA YOGYAKARTAMERGANGSANPerkotaan Non Rawat Inap6/12/14/54/42/21/12/13/12/1
KOTA YOGYAKARTAUMBULHARJO IPerkotaan Non Rawat Inap4/15/14/54/41/21/13/12/14/1
KOTA YOGYAKARTAUMBULHARJO IIPerkotaan Non Rawat Inap5/12/15/54/42/20/13/13/12/1
KOTA YOGYAKARTAKOTAGEDE IPerkotaan Non Rawat Inap5/11/15/55/42/20/11/13/12/1
KOTA YOGYAKARTAKOTAGEDE IIPerkotaan Non Rawat Inap3/11/13/52/42/21/11/12/12/1
KOTA YOGYAKARTAGONDOKUSUMAN IPerkotaan Non Rawat Inap4/12/13/53/41/20/12/14/13/1
KOTA YOGYAKARTAGONDOKUSUMAN IIPerkotaan Non Rawat Inap4/11/12/53/42/21/12/13/12/1
KOTA YOGYAKARTADANUREJAN IPerkotaan Non Rawat Inap4/11/13/53/42/20/11/12/11/1
KOTA YOGYAKARTADANUREJAN IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/12/50/42/21/12/12/13/1
KOTA YOGYAKARTAPAKUALAMANPerkotaan Non Rawat Inap5/12/13/53/41/21/10/12/10/1
KOTA YOGYAKARTAGONDOMANANPerkotaan Non Rawat Inap5/11/14/53/42/20/12/12/11/1
KOTA YOGYAKARTANGAMPILANPerkotaan Non Rawat Inap5/11/13/51/40/21/11/13/11/1
KOTA YOGYAKARTAWIROBRAJANPerkotaan Non Rawat Inap4/11/12/54/41/21/12/14/12/1
KOTA YOGYAKARTAGEDONGTENGENPerkotaan Non Rawat Inap5/13/13/54/42/21/12/14/14/1
KOTA YOGYAKARTAJETISPerkotaan Non Rawat Inap7/12/18/510/42/21/13/17/13/1
KOTA YOGYAKARTATEGALREJOPerkotaan Non Rawat Inap4/11/19/514/42/20/14/15/14/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan