Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BALI

51,67%

62

Puskesmas Sudah Memenuhi Lengkap
48,33%

58

Puskesmas Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Tenaga Standar Ketenagaan Minimal di BALI
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 99 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas di BALI

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
JEMBRANAII MELAYAPedesaan Rawat Inap4/22/18/814/71/12/13/23/13/1
JEMBRANAI MELAYAPedesaan Rawat Inap5/23/18/831/72/10/12/23/13/1
JEMBRANAII NEGARAPedesaan Rawat Inap8/21/19/828/71/12/11/24/13/1
JEMBRANAI NEGARAPedesaan Non Rawat Inap6/14/14/511/41/13/12/13/12/1
JEMBRANAII JEMBRANAPedesaan Rawat Inap4/23/18/823/72/12/12/25/13/1
JEMBRANAI JEMBRANAPerkotaan Non Rawat Inap6/13/16/513/40/22/12/13/12/1
JEMBRANAI MENDOYOPedesaan Rawat Inap5/22/18/827/70/13/12/23/11/1
JEMBRANAII MENDOYOPedesaan Non Rawat Inap4/12/15/512/40/12/12/14/12/1
JEMBRANAI PEKUTATANPedesaan Rawat Inap5/22/18/821/71/12/12/21/13/1
JEMBRANAII PEKUTATANPedesaan Non Rawat Inap3/11/14/57/41/12/11/13/12/1
TABANANSELEMADEGPedesaan Rawat Inap6/23/121/819/71/12/12/22/12/1
TABANANSELEMADEG TIMUR 1Pedesaan Non Rawat Inap4/13/113/513/42/13/11/13/12/1
TABANANSELEMADEG TIMUR IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/15/58/42/12/11/11/11/1
TABANANSELEMADEG BARATPedesaan Rawat Inap6/22/124/820/72/11/10/22/11/1
TABANANKERAMBITAN IPedesaan Non Rawat Inap5/12/18/515/43/11/11/12/11/1
TABANANKERAMBITAN IIPedesaan Non Rawat Inap3/12/19/511/44/12/12/12/11/1
TABANANTABANAN IIIPerkotaan Non Rawat Inap5/13/114/530/41/21/12/13/12/1
TABANANTABANAN IPerkotaan Non Rawat Inap4/11/16/518/45/23/12/13/12/1
TABANANTABANAN IIPerkotaan Non Rawat Inap3/12/19/520/44/21/11/13/11/1
TABANANKEDIRI IPerkotaan Non Rawat Inap5/13/110/522/45/22/13/13/12/1
TABANANKEDIRI IIPedesaan Non Rawat Inap2/12/19/517/41/13/12/12/11/1
TABANANKEDIRI IIIPedesaan Non Rawat Inap4/12/16/517/45/11/12/12/11/1
TABANANMARGA IPedesaan Non Rawat Inap4/13/19/529/44/13/12/13/12/1
TABANANMARGA IIPedesaan Non Rawat Inap4/12/114/521/42/11/11/12/11/1
TABANANBATURITI IPedesaan Rawat Inap8/23/111/820/72/11/13/25/11/1
TABANANBATURITI IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/517/41/11/11/12/11/1
TABANANPENEBEL IPedesaan Rawat Inap6/23/111/832/72/13/13/23/13/1
TABANANPENEBEL IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/510/42/11/11/12/10/1
TABANANPUPUAN IPedesaan Rawat Inap5/22/120/819/71/11/12/21/13/1
TABANANPUPUAN IIPedesaan Non Rawat Inap4/12/122/516/44/12/11/12/12/1
BADUNGKUTA SELATANPerkotaan Non Rawat Inap12/12/128/547/42/20/11/14/11/1
BADUNGKUTA IPerkotaan Rawat Inap10/25/125/831/73/12/12/24/14/1
BADUNGKUTA IIPerkotaan Non Rawat Inap8/14/120/513/41/22/12/13/12/1
BADUNGKUTA UTARAPerkotaan Non Rawat Inap7/13/121/534/47/22/11/15/10/1
BADUNGMENGWI IPerkotaan Rawat Inap12/24/144/857/74/12/11/26/13/1
BADUNGMENGWI IIPedesaan Non Rawat Inap8/14/139/540/40/12/11/13/12/1
BADUNGMENGWI IIIPerkotaan Non Rawat Inap13/13/127/533/44/22/11/12/11/1
BADUNGABIANSEMAL IPedesaan Rawat Inap11/25/136/841/73/11/13/24/13/1
BADUNGABIANSEMAL IIPedesaan Non Rawat Inap6/16/123/527/43/12/12/16/12/1
BADUNGABIANSEMAL IIIPedesaan Non Rawat Inap7/12/123/524/45/11/11/13/11/1
BADUNGABIANSEMAL IVPedesaan Non Rawat Inap8/12/121/527/45/12/11/12/11/1
BADUNGPETANG IPedesaan Non Rawat Inap9/14/128/529/42/12/12/14/12/1
BADUNGPETANG IIPedesaan Non Rawat Inap8/14/122/523/42/10/12/11/11/1
GIANYARSUKAWATI IPedesaan Non Rawat Inap5/15/111/520/41/10/12/12/11/1
GIANYARBLAHBATUH IPedesaan Non Rawat Inap1/12/110/58/41/11/10/13/10/1
GIANYARGIANYAR IPerkotaan Non Rawat Inap4/13/117/531/41/21/12/11/10/1
GIANYARGIANYAR IIPerkotaan Rawat Inap4/22/116/817/70/13/11/22/10/1
GIANYARTAMPAKSIRING IIPedesaan Rawat Inap3/23/114/811/70/11/11/21/11/1
GIANYARTAMPAKSIRING IPedesaan Non Rawat Inap4/13/116/511/41/11/11/11/10/1
GIANYARUBUD IPedesaan Rawat Inap3/23/112/820/70/10/10/22/10/1
GIANYARUBUD IIPedesaan Non Rawat Inap4/13/18/511/40/14/10/12/10/1
GIANYARTEGALALANG IPedesaan Rawat Inap6/23/115/821/70/13/11/20/11/1
GIANYARTEGALALANG IIPedesaan Non Rawat Inap3/12/111/52/43/13/11/11/11/1
GIANYARPAYANGANPerkotaan Rawat Inap3/23/113/811/74/12/13/21/11/1
GIANYARSUKAWATI IIPedesaan Non Rawat Inap3/15/111/513/42/14/12/14/11/1
GIANYARBLAHBATUH IIPerkotaan Non Rawat Inap5/12/18/58/43/23/12/11/10/1
KLUNGKUNGNUSA PENIDA IPedesaan Rawat Inap4/21/142/822/71/12/11/23/12/1
KLUNGKUNGNUSA PENIDA IIPedesaan Rawat Inap2/21/19/810/72/12/11/23/11/1
KLUNGKUNGNUSA PENIDA IIIPedesaan Non Rawat Inap3/11/18/58/43/11/11/13/12/1
KLUNGKUNGBANJARANGKAN IIPedesaan Rawat Inap4/22/114/821/71/11/13/22/12/1
KLUNGKUNGBANJARANGKAN IPedesaan Non Rawat Inap4/12/18/510/42/12/13/12/12/1
KLUNGKUNGKLUNGKUNG IPerkotaan Non Rawat Inap3/14/114/521/41/22/12/13/12/1
KLUNGKUNGKLUNGKUNG IIPedesaan Non Rawat Inap4/13/19/518/42/11/12/12/12/1
KLUNGKUNGDAWAN IPedesaan Non Rawat Inap3/12/121/532/41/13/11/13/12/1
KLUNGKUNGDAWAN IIPedesaan Non Rawat Inap4/12/111/512/40/12/11/12/12/1
BANGLISUSUT IPedesaan Rawat Inap2/21/19/812/72/10/11/20/11/1
BANGLISUSUT IIPedesaan Non Rawat Inap1/12/110/58/41/11/10/11/10/1
BANGLIPUSKESMAS BANGLIPedesaan Non Rawat Inap4/12/110/511/43/12/10/13/11/1
BANGLIBANGLI UTARAPedesaan Non Rawat Inap2/11/14/57/41/13/10/11/10/1
BANGLITEMBUKU IPedesaan Non Rawat Inap2/14/17/513/41/12/12/11/11/1
BANGLIPUSKESMAS TEMBUKU IIPedesaan Rawat Inap3/23/18/811/71/11/10/23/11/1
BANGLIKINTAMANI IPedesaan Rawat Inap2/22/110/815/71/12/11/22/10/1
BANGLIKINTAMANI IIIPedesaan Rawat Inap2/22/19/89/71/11/13/22/10/1
BANGLIKINTAMANI VPedesaan Rawat Inap3/21/17/810/71/13/10/21/11/1
BANGLIKINTAMANI IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/14/59/41/10/10/11/10/1
BANGLIKINTAMANI IVPedesaan Non Rawat Inap3/12/15/59/41/11/11/10/10/1
BANGLIKINTAMANI VIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/57/40/12/10/11/10/1
KARANG ASEMRENDANGPedesaan Rawat Inap3/21/117/822/72/13/11/22/12/1
KARANG ASEMSIDEMENPedesaan Rawat Inap5/22/118/813/72/11/11/22/13/1
KARANG ASEMMANGGIS IPedesaan Rawat Inap5/21/113/813/71/12/11/22/12/1
KARANG ASEMMANGGIS IIPedesaan Non Rawat Inap3/12/111/59/40/12/12/12/11/1
KARANG ASEMKARANGASEM IIPedesaan Rawat Inap4/21/121/815/72/11/12/22/12/1
KARANG ASEMKARANGASEM IPedesaan Non Rawat Inap2/11/116/513/42/11/13/13/12/1
KARANG ASEMABANG IPedesaan Rawat Inap4/21/116/819/72/13/12/23/11/1
KARANG ASEMABANG IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/111/516/40/11/13/11/11/1
KARANG ASEMBEBANDEMPedesaan Non Rawat Inap4/11/117/525/41/11/12/13/12/1
KARANG ASEMSELATPedesaan Rawat Inap4/21/119/810/71/11/12/23/13/1
KARANG ASEMKUBU IIPedesaan Rawat Inap3/21/118/818/70/11/11/22/10/1
KARANG ASEMKUBU IPedesaan Non Rawat Inap3/11/119/518/41/11/11/14/11/1
BULELENGGEROKGAK IPedesaan Rawat Inap2/21/113/821/71/11/12/22/11/1
BULELENGGEROKGAK IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/118/527/40/10/10/12/10/1
BULELENGSERIRIT IPerkotaan Non Rawat Inap2/11/18/519/41/22/11/12/11/1
BULELENGSERIRIT IIPedesaan Non Rawat Inap4/11/19/515/40/11/10/12/12/1
BULELENGSERIRIT IIIPedesaan Non Rawat Inap3/11/15/59/42/11/11/12/11/1
BULELENGBUSUNGBIU IPedesaan Non Rawat Inap4/11/18/514/41/11/11/11/11/1
BULELENGBUSUNGBIU IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/510/40/10/11/11/10/1
BULELENGBANJAR IPedesaan Rawat Inap6/21/16/815/72/11/13/22/11/1
BULELENGBANJAR IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/18/58/42/12/11/12/11/1
BULELENGSUKASADA IPedesaan Non Rawat Inap3/13/112/524/42/12/11/12/11/1
BULELENGSUKASADA IIPedesaan Non Rawat Inap3/11/16/513/41/11/11/13/11/1
BULELENGBULELENG IPerkotaan Non Rawat Inap4/12/17/527/41/21/11/14/11/1
BULELENGBULELENG IIPerkotaan Non Rawat Inap1/12/16/517/43/22/11/12/12/1
BULELENGBULELENG IIIPedesaan Non Rawat Inap3/11/111/515/42/12/11/13/11/1
BULELENGSAWAN IPedesaan Non Rawat Inap4/12/110/518/41/11/12/12/12/1
BULELENGSAWAN IIPedesaan Non Rawat Inap2/12/17/510/42/11/11/12/11/1
BULELENGKUBUTAMBAHAN IPedesaan Non Rawat Inap4/11/19/512/41/11/11/11/10/1
BULELENGKUBUTAMBAHAN IIPedesaan Non Rawat Inap2/11/17/514/40/11/12/12/11/1
BULELENGTEJAKULA IPedesaan Rawat Inap2/21/110/818/71/14/12/22/11/1
BULELENGTEJAKULA IIPedesaan Non Rawat Inap2/10/19/517/41/11/10/12/12/1
KOTA DENPASARIV DENPASAR SELATANPerkotaan Rawat Inap5/23/114/817/73/12/12/21/11/1
KOTA DENPASARI DENPASAR SELATANPerkotaan Non Rawat Inap4/13/110/57/43/21/12/13/12/1
KOTA DENPASARII DENPASAR SELATANPerkotaan Non Rawat Inap4/15/19/58/42/21/12/14/13/1
KOTA DENPASARIII DENPASAR SELATANPerkotaan Non Rawat Inap3/14/110/57/41/22/13/14/12/1
KOTA DENPASARI DENPASAR TIMURPerkotaan Rawat Inap8/25/117/823/73/13/12/24/12/1
KOTA DENPASARII DENPASAR TIMURPerkotaan Non Rawat Inap4/13/18/59/44/23/12/14/12/1
KOTA DENPASARII DENPASAR BARATPerkotaan Non Rawat Inap9/14/112/520/44/23/14/13/13/1
KOTA DENPASARI DENPASAR BARATPerkotaan Non Rawat Inap6/15/110/510/43/22/13/12/12/1
KOTA DENPASARI DENPASAR UTARAPerkotaan Non Rawat Inap6/12/16/57/44/21/13/14/13/1
KOTA DENPASARII DENPASAR UTARAPerkotaan Non Rawat Inap5/14/110/55/44/23/12/12/11/1
KOTA DENPASARIII DENPASAR UTARAPerkotaan Non Rawat Inap6/13/18/58/42/22/12/13/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan