Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA UTARA

27,50%

11

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
72,50%

29

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 81 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di SUMATERA UTARA

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
NIASRS Umum Daerah dr. M. Thomsen NiasKelas C2/13/12/13/12/13/11/1
MANDAILING NATALRS Umum Daerah dr. Husni ThamrinKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
MANDAILING NATALRS Umum Daerah PanyabunganKelas C2/13/13/13/11/11/12/1
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Tapanuli SelatanKelas C3/11/11/12/11/11/10/1
TAPANULI SELATANRS Umum Daerah Pintu PadangKelas D1/10/10/11/10/10/10/1
PADANG LAWAS UTARARS Umum Daerah Gunung TuaKelas C0/12/11/12/10/10/11/1
PADANG LAWASRS Umum Daerah SibuhuanKelas C3/11/10/13/10/10/12/1
TAPANULI TENGAHRS Umum Daerah PandanKelas C1/12/11/11/11/11/11/1
TAPANULI UTARARS Umum Daerah TarutungKelas B1/11/12/11/11/11/13/1
SAMOSIRRS Umum Daerah Dr. Hadrianus SinagaKelas C1/11/11/10/11/11/12/1
HUMBANG HASUNDUTANRS Umum Daerah Dolok SanggulKelas C1/11/11/11/11/11/11/1
TOBA SAMOSIRRS Umum Daerah PorseaKelas C6/13/12/12/10/11/11/1
LABUHAN BATURS Umum Daerah Rantau PrapatKelas B2/11/15/17/12/11/13/1
LABUHAN BATURS Umum Citra MedikaKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
ASAHANRS Umum Daerah H. Abdul Manan SimatupangKelas C4/12/14/13/10/11/12/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah ParapatKelas D1/10/10/10/10/10/11/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah PerdaganganKelas C2/11/11/11/11/11/10/1
SIMALUNGUNRS Umum Daerah Tuan RondahaimKelas C3/10/10/11/11/11/11/1
DAIRIRS Umum Daerah SidikalangKelas C1/13/10/13/11/10/12/1
KARORS Umum Daerah Kabupaten KaroKelas C4/12/14/13/10/10/10/1
DELI SERDANGRS Umum Daerah Drs. H. Amri TambunanKelas B5/12/11/12/12/10/14/1
DELI SERDANGRS Umum Pancur BatuKelas C2/10/12/12/11/10/11/1
DELI SERDANGRS Umum Daerah Bangun PurbaKelas D0/10/12/11/10/10/10/1
LANGKATRS Umum Daerah Tanjung PuraKelas C5/10/13/12/10/11/12/1
NIAS SELATANRS Umum Daerah Lukas HilisimaetanoKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
NIAS SELATANRS Umum Daerah Nias SelatanKelas D1/11/11/11/10/10/10/1
PAKPAK BHARATRS Umum Daerah SalakKelas C0/10/11/11/10/10/12/1
SERDANG BEDAGAIRS Umum Daerah Sultan Sulaiman Syariful AlamsyahKelas C5/12/13/15/13/10/12/1
BATU BARARS Umum Daerah Batu BaraKelas C3/13/12/12/10/11/11/1
LABUHAN BATU SELATANRS Umum Daerah Kota PinangKelas C1/11/13/11/11/10/10/1
LABUHAN BATU UTARARS Umum Daerah Aek KanopanKelas C3/12/11/14/10/10/11/1
NIAS UTARARS Umum Daerah TafaeriKelas D1/10/10/10/10/10/10/1
KOTA SIBOLGARS Umum Daerah Dr. FL Tobing SibolgaKelas B2/11/11/13/11/11/11/1
KOTA TANJUNG BALAIRS Umum Daerah Dr. Tengku MansyurKelas C4/11/12/13/11/10/11/1
KOTA PEMATANG SIANTARRS Umum Daerah Dr. Djasamen SaragihKelas B2/12/13/13/10/12/11/1
KOTA TEBING TINGGIRS Umum Daerah Dr. H. Kumpulan PaneKelas B3/12/11/14/11/12/11/1
KOTA MEDANRS Umum Daerah H. Bachtiar DjafarKelas C2/12/13/13/12/11/12/1
KOTA MEDANRS Umum Daerah Dr. PirngadiKelas B5/16/17/111/13/11/17/1
KOTA BINJAIRS Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham BinjaiKelas B7/12/12/14/11/11/13/1
KOTA PADANGSIDIMPUANRS Umum Daerah Padang SidempuanKelas C2/11/11/12/10/11/11/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan