Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA BARAT

3,85%

1

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
96,15%

25

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di SUMATERA BARAT
     100% |      81% - 99% |      51% - 80% |      0% - 50%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 151 Named ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di SUMATERA BARAT

KabupatenRumah SakitKelasBLU/BLUDDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
KEPULAUAN MENTAWAIRS Umum Daerah Kep. MentawaiKelas DNon BLU/BLUD1/20/21/20/21/20/21/2
PESISIR SELATANRS Umum Daerah Dr. Muhammad Zein PainanKelas CBLUD2/22/23/24/21/20/21/2
PESISIR SELATANRS Umum Daerah TapanKelas DNon BLU/BLUD0/20/20/20/20/20/20/2
SOLOK SELATANRS Umum Daerah Solok SelatanKelas CBLUD0/21/21/21/22/21/21/2
SOLOK SELATANRS Umum Daerah Batang SangirKelas DBLUD1/20/21/21/20/20/20/2
SOLOKRS Umum Daerah Arosuka SolokKelas CNon BLU/BLUD0/21/22/22/20/21/22/2
SIJUNJUNGRS Umum Daerah Ahmad Syafi'I Ma'arifKelas CBLUD2/21/21/22/20/20/22/2
TANAH DATARRS Umum Daerah Prof. Dr. M.A. HanafiahKelas CBLUD3/22/23/23/21/21/22/2
KOTA PARIAMANRS Umum Daerah Prof H Muhammad Yamin, SHKelas BBLU3/23/22/25/22/21/22/2
KOTA PARIAMANRS Umum Daerah Dr Sadikin Kota PariamanKelas DBLUD1/22/21/21/21/20/22/2
PADANG PARIAMANRS Umum Daerah Padang PariamanKelas CBLUD3/23/22/22/21/21/22/2
LIMA PULUH KOTARS Umum Daerah dr. Achmad DarwisKelas CBLUD1/22/23/24/21/21/21/2
AGAMRS Umum Daerah Lubuk BasungKelas CBLUD1/21/20/23/21/22/23/2
PASAMANRS Umum Daerah Tuanku RaoKelas DBLUD0/20/20/20/20/20/20/2
PASAMANRS Umum Daerah Tuanku Imam BonjolKelas CBLUD1/21/21/21/20/20/22/2
DHARMASRAYARS Umum Daerah Sungai RumbaiKelas DBLUD1/21/20/21/20/20/20/2
DHARMASRAYARS Umum Daerah Sungai DarehKelas CBLUD2/22/23/23/21/21/22/2
PASAMAN BARATRS Umum Daerah Pasaman BaratKelas CBLUD1/21/24/23/21/20/21/2
KOTA PADANGRS Umum Daerah dr. Rasidin PadangKelas CBLUD2/23/23/24/22/21/22/2
KOTA SOLOKRS Umum Daerah Mohammad NatsirKelas BBLUD2/23/22/24/24/21/24/2
KOTA SOLOKRS Umum Daerah Serambi Madinah Kota SolokKelas CNon BLU/BLUD1/20/21/20/21/20/20/2
KOTA SAWAH LUNTORS Umum Daerah Sawah LuntoKelas CBLUD3/20/21/21/21/21/20/2
KOTA PADANG PANJANGRS Umum Daerah Padang PanjangKelas CBLUD3/22/22/22/21/20/23/2
KOTA BUKITTINGGIRS Umum Daerah Dr. Achmad MochtarKelas ABLUD3/25/24/26/23/22/23/2
KOTA BUKITTINGGIRS Umum Daerah Kota BukittinggiKelas CBLUD2/22/22/21/20/21/21/2
KOTA PAYAKUMBUHRS Umum Daerah Dr. Adnaan WDKelas CBLUD5/21/22/23/21/21/22/2
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:

1. Terdata, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah (kelas A,B,C,D) yang terdata pada SISDMK

2. Quick Wins, merupakan penyajian data dengan menggunakan eksisting (bezzeting) tenaga medis bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan 66 lokus peningkatan RSUD kelas D/D Pratama menjadi kelas C


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan