Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TENGAH

57,14%

36

Rumah Sakit Sudah Memenuhi Lengkap
42,86%

27

Rumah Sakit Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 7 Jenis Spesialis Standar Ketenagaan Minimal di JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 96 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Rumah Sakit di JAWA TENGAH

KabupatenRumah SakitKelasDokter Spesialis Anak (Sp.A)Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi (Sp.OG)Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
CILACAPRS Umum Daerah CilacapKelas B1/12/12/13/13/12/11/1
CILACAPRS Umum Daerah MajenangKelas C2/12/11/13/11/11/11/1
BANYUMASRS umum Daerah BanyumasKelas B4/11/14/12/12/12/11/1
BANYUMASRS Umum Daerah AjibarangKelas C2/12/13/12/12/11/12/1
PURBALINGGARS Umum Daerah dr. R. Goeteng TaroenadibrataKelas C2/11/11/12/13/12/11/1
PURBALINGGARS Umum Daerah Panti NugrohoKelas D1/10/12/10/13/10/10/1
BANJARNEGARARS Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah BanjarnegaraKelas C4/11/11/12/12/12/11/1
KEBUMENRS Umum Daerah dr. Soedirman Kabupaten KebumenKelas C3/12/13/14/12/11/12/1
KEBUMENRS Umum Daerah PrembunKelas C0/11/12/12/11/10/10/1
PURWOREJORS Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo PurworejoKelas B2/12/11/12/12/12/11/1
PURWOREJORS Umum Daerah R.A.A TjokronegoroKelas C1/11/12/10/11/11/11/1
WONOSOBORS Umum Setjonegoro WonosoboKelas C2/13/11/14/11/11/11/1
MAGELANGRS Umum Daerah Muntilan Kab. MagelangKelas C3/12/10/14/11/11/11/1
MAGELANGRS Umum Daerah Merah PutihKelas C1/12/12/12/11/10/11/1
MAGELANGRS Umum Daerah Bukit MenorehKelas D1/10/10/10/10/10/10/1
MAGELANGRS Umum Daerah Candi UmbulKelas D1/10/10/10/10/10/10/1
BOYOLALIRS Umum Daerah Pandan Arang BoyolaliKelas B3/11/12/13/13/11/11/1
BOYOLALIRS Umum Daerah Waras WirisKelas C1/11/11/11/10/10/10/1
BOYOLALIRS Umum Daerah SimoKelas D1/12/10/12/11/11/11/1
KLATENRS Umum Daerah Bagas WarasKelas C1/12/13/13/12/11/10/1
SUKOHARJORS Umum Daerah Ir. Soekarno Kabupaten SukoharjoKelas B4/12/12/13/12/12/12/1
WONOGIRIRS Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso WonogiKelas B3/11/13/13/12/12/11/1
KARANGANYARRS Umum Daerah Kartini KaranganyarKelas C2/12/12/13/12/12/11/1
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soehadi PrijonegoroKelas B1/12/13/14/14/12/12/1
SRAGENRS Umum Daerah dr. Soeratno GemolongKelas C1/12/11/12/11/11/11/1
SRAGENRS Umum Daerah Sukowati TangenKelas D1/10/10/10/10/10/11/1
GROBOGANRS Umum Daerah Dr. R.Soedjati SoemodiardjoKelas B3/11/12/13/12/12/11/1
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng SeloKelas D0/10/10/11/10/10/10/1
GROBOGANRS Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo GubugKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soetijono BloraKelas C2/12/13/13/11/11/10/1
BLORARS Umum Daerah Dr. R. Soeprapto CepuKelas C2/10/11/11/11/10/10/1
BLORARS Umum Daerah Samin Surosentiko RandublatungKelas D0/10/10/10/11/10/10/1
REMBANGRS Umum Daerah dr. R. Soetrasno RembangKelas C3/12/14/12/13/11/11/1
PATIRS Umum Daerah RAA SoewondoKelas B3/12/11/14/12/12/11/1
PATIRS Umum Daerah Kayen PatiKelas C2/12/11/12/12/11/11/1
KUDUSRS Umum Daerah dr. Loekmono HadiKelas B2/12/12/13/14/11/11/1
JEPARARS Umum Daerah R. A. KartiniKelas B4/13/12/14/12/13/11/1
DEMAKRS Umum Daerah Sunan KalijagaKelas C3/11/12/11/10/11/11/1
DEMAKRS Umum Daerah Sultan Fatah Karangawen DemakKelas C1/11/11/11/10/11/11/1
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gunawan MangunkusumoKelas C2/12/12/12/11/10/11/1
SEMARANGRS Umum Daerah dr. Gondo SuwarnoKelas C1/11/12/13/11/11/12/1
TEMANGGUNGRS Umum Daerah Kabupaten TemanggungKelas B2/13/11/11/11/11/11/1
KENDALRS Umum Daerah Dr. H. Soewondo KendalKelas B1/12/12/14/13/12/11/1
BATANGRS Umum Daerah BatangKelas C2/12/11/12/12/11/11/1
BATANGRS Umum Daerah LimpungKelas D1/11/10/10/10/10/10/1
PEKALONGANRS Umum Daerah Kraton Kab. PekalonganKelas B2/11/11/13/11/11/11/1
PEKALONGANRS Umum Daerah Kajen Kab. PekalonganKelas C2/11/13/11/12/11/11/1
PEKALONGANRS Umum Daerah Kesesi PekalonganKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
KOTA PEKALONGANRS Umum Daerah Bendan Kota PekalonganKelas C1/11/10/14/11/11/11/1
PEMALANGRS Umum Daerah Dr. M. Ashari PemalangKelas C3/11/12/14/12/12/11/1
TEGALRS Umum Daerah dr. Soeselo Slawi Kabupaten TegalKelas B3/11/13/14/11/11/12/1
TEGALRS Umum Daerah SuradadiKelas C0/11/11/11/11/10/10/1
BREBESRS Umum Daerah BrebesKelas B4/11/14/13/12/12/11/1
BREBESRS Umum Daerah BumiayuKelas C1/12/11/12/10/10/10/1
BREBESRS Umum Daerah Ir. Soekarno Kab. BrebesKelas D1/10/10/11/10/10/10/1
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah TidarKelas B4/12/11/13/12/12/11/1
KOTA MAGELANGRS Umum Daerah Budi RahayuKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Ibu Fatmawati SoekarnoKelas C3/11/12/13/12/11/11/1
KOTA SURAKARTARS Umum Daerah Bung Karno Kota SurakartaKelas C2/12/12/13/12/11/11/1
KOTA SALATIGARS Umum Daerah Kota SalatigaKelas B4/12/13/12/12/13/12/1
KOTA SEMARANGRS Daerah KRMT WongsonegoroKelas B4/13/14/15/11/12/11/1
KOTA SEMARANGRS Umum Daerah MijenKelas D0/10/10/10/10/10/10/1
KOTA TEGALRS Umum Daerah KardinahKelas B4/12/13/12/12/11/12/1
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit

SKM di Rumah Sakit menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 7 jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dimana setiap RSUD terutama Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 1 dokter spesialis per jenis sesuai target indikator RPJMN.

Ketenagaan dimaksud merupakan 7 Jenis Dokter Spesialis prioritas di RSUD yaitu dokter Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), Spesialis Anestesiologi (Sp.An), Spesialis Radiologi (Sp.Rad), dan Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK).


Kriteria Data

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
1. Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total RS: 749)
2. Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang teregistrasi tidak ditetapkan dalam Peraturan apapun melainkan merujuk pada daftar Rumah Sakit yang terdata dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
3. Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Rumah Sakit yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau
2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Rumah Sakit dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Rumah Sakit dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Kelengkapan = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note:
Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan rumah sakit yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Rumah Sakit dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki minimal 1 untuk setiap jenis dokter spesialis prioritas di Rumah Sakit.

Perhitungan Persentase Rumah Sakit Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota (Tidak Lengkap = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Rumah Sakit * 100%)

Note: Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%) Jumlah Rumah Sakit tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Rumah Sakit Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Total Rumah Sakit = Total Rumah Sakit dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Rumah Sakit sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

    1. Data daftar Rumah Sakit

    2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Online

    Data daftar Rumah Sakit teregistrasi SIRS Online


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan