Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ACEH UTARA ACEH

90,63%

29

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
9,38%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ACEH UTARA ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ACEH UTARA ACEH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ACEH UTARABABAH BULOHPedesaan Non Rawat Inap101122638193150156112022134101112
ACEH UTARASAWANGTerpencil Rawat Inap011142640275178459516112022101123
ACEH UTARANISAMPedesaan Rawat Inap0111132435185136459011101112202235
ACEH UTARABANDA BAROPedesaan Non Rawat Inap10182129253560527112101022112202
ACEH UTARAKUTA MAKMURPedesaan Rawat Inap101163450543892909224101101011112
ACEH UTARASIMPANG KRAMATPedesaan Non Rawat Inap101142135291948202011011022303202
ACEH UTARASYAMTALIRA BAYUPedesaan Rawat Inap10121244564491138210112112213101314
ACEH UTARANISAM ANTARATerpencil Non Rawat Inap1019223173441134011112101123101
ACEH UTARAGEUREUDONG PASETerpencil Non Rawat Inap101122537101222235022112022123112
ACEH UTARAMEURAH MULIAPedesaan Rawat Inap0222146673539745510011033077101044
ACEH UTARAMATANGKULIPedesaan Rawat Inap101122234394887044022022145202213
ACEH UTARAPAYA BAKONGTerpencil Non Rawat Inap11232528304171257101022134101325
ACEH UTARAPIRAK TIMUTerpencil Non Rawat Inap01121113172946145011022011022033
ACEH UTARACOT GIREKPedesaan Non Rawat Inap01162430234164112011011011000022
ACEH UTARATANAH JAMBO AYEPedesaan Rawat Inap0117414842711136511112202279202145
ACEH UTARALHOK BEURINGENPedesaan Non Rawat Inap10142226193655022101022022112145
ACEH UTARALANGKAHANTerpencil Non Rawat Inap01142125123042123101033112000112
ACEH UTARASIMPANG TIGAPedesaan Non Rawat Inap01131417132740134022022022022022
ACEH UTARASEUNUDONPedesaan Rawat Inap1018384636671036410112112156011123
ACEH UTARABLANG GEULUMPANGPedesaan Non Rawat Inap02241822114960314022011055112134
ACEH UTARABAKTIYAPedesaan Rawat Inap1011142536269131347112224044314347
ACEH UTARABAKTIYA BARATPedesaan Non Rawat Inap01192938264571347112213022123033
ACEH UTARALHOKSUKONPedesaan Rawat Inap101113344363369707213022213303213
ACEH UTARABUKET HAGUPedesaan Non Rawat Inap101122335254772325000101112112112
ACEH UTARATANAH LUASPedesaan Rawat Inap1011049593882120527022101044101213
ACEH UTARANIBONGPedesaan Non Rawat Inap10183442254570134112101134101112
ACEH UTARASAMUDERAPedesaan Non Rawat Inap101161430523587617314101112101224
ACEH UTARASYAMTALIRA ARONPedesaan Non Rawat Inap1011723403654905510314101167101224
ACEH UTARATANAH PASIRPedesaan Rawat Inap10191726303161213101101101011112
ACEH UTARALAPANGPedesaan Non Rawat Inap10131619153247347101022022011202
ACEH UTARAMUARA BATUPedesaan Rawat Inap0113720574039796410505202336202235
ACEH UTARADEWANTARAPedesaan Non Rawat Inap10123214449499818826426112213404404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.