Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ACEH UTARA ACEH

93,75%

30

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
6,25%

2

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ACEH UTARA ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 2 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ACEH UTARA ACEH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ACEH UTARABABAH BULOHPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101122638193150156112123134101112
ACEH UTARASAWANGTerpencil Rawat InapNon BLUD011132639274976459516112112101123
ACEH UTARANISAMPedesaan Rawat InapNon BLUD1121133445390143459011101112202336
ACEH UTARABANDA BAROPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10182230263561527202101112112202
ACEH UTARAKUTA MAKMURPedesaan Rawat InapNon BLUD101163349543892909224101112011112
ACEH UTARASIMPANG KRAMATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101132134272047303011011022303202
ACEH UTARASYAMTALIRA BAYUPedesaan Rawat InapNon BLUD14522244664491138210101011213101358
ACEH UTARANISAM ANTARATerpencil Non Rawat InapNon BLUD1019223173441235101112101123101
ACEH UTARAGEUREUDONG PASETerpencil Non Rawat InapNon BLUD101122537101222235112112112123112
ACEH UTARAMEURAH MULIAPedesaan Rawat InapNon BLUD0222244663738755510011033077101044
ACEH UTARAMATANGKULIPedesaan Rawat InapNon BLUD101122234394988033123123134202213
ACEH UTARAPAYA BAKONGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD11232528304171257101123134101325
ACEH UTARAPIRAK TIMUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD01121113173047145011112011123033
ACEH UTARACOT GIREKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01162430244165112011011011101022
ACEH UTARATANAH JAMBO AYEPedesaan Rawat InapNon BLUD0117424945711166511112202279202145
ACEH UTARALHOK BEURINGENPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10142226183654022101022022112145
ACEH UTARALANGKAHANTerpencil Non Rawat InapNon BLUD01152025123042123101123112000112
ACEH UTARASIMPANG TIGAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01131417132740134022022022022022
ACEH UTARASEUNUDONPedesaan Rawat InapNon BLUD1018394736691056410112112156022123
ACEH UTARABLANG GEULUMPANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01141721114960314123011055112123
ACEH UTARABAKTIYAPedesaan Rawat InapNon BLUD1011142536470134347112224145314347
ACEH UTARABAKTIYA BARATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01193039284573347112213123123033
ACEH UTARALHOKSUKONPedesaan Rawat InapNon BLUD101113142353368707213022213303213
ACEH UTARABUKET HAGUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101122234244771336000101112101112
ACEH UTARATANAH LUASPedesaan Rawat InapNon BLUD1011048583883121516112101033101213
ACEH UTARANIBONGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10183442254570134112101134101112
ACEH UTARASAMUDERAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101171431523587617314101112101224
ACEH UTARASYAMTALIRA ARONPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101172441365591549303101167202224
ACEH UTARATANAH PASIRPedesaan Rawat InapNon BLUD10191726303262213101101101011112
ACEH UTARALAPANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10131619163248358101011022011202
ACEH UTARAMUARA BATUPedesaan Rawat InapNon BLUD011361955403979639505202336202224
ACEH UTARADEWANTARAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101232245545010418725426112213404404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.