Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LANGKAT SUMATERA UTARA

40,63%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
59,38%

19

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LANGKAT SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 26 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LANGKAT SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LANGKATSTUNGKITPedesaan Non Rawat InapNon BLUD011291171421101011011112011011
LANGKATPEMATANG CENGALPedesaan Non Rawat InapNon BLUD011671391928022101101011011011
LANGKATBAHOROKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20227936395392235123303325101314
LANGKATBUKIT LAWANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD202912211921409413112101000101404
LANGKATSERAPITPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10112214341347415202202101101101
LANGKATTANJUNG LANGKATPedesaan Rawat InapNon BLUD30312315322961112101101202101303
LANGKATMARIKEPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10191423212950426011000022000123
LANGKATNAMU UKURPedesaan Rawat InapNon BLUD202191029483381303202101202011213
LANGKATNAMU TRASIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20241317163551303000101213101404
LANGKATKUALAPedesaan Rawat InapNon BLUD202191029561975718000000404000404
LANGKATSELESAIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20221113261258610010202101213101303
LANGKATSAMBI REJOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD30310414401252538202101202000404
LANGKATSTABATPedesaan Rawat InapNon BLUD3031852331154610111000202213101707
LANGKATKARANG REJOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20219322331043516101202303011202
LANGKATSTABAT LAMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10182129243862426101101011011112
LANGKATSEI BAMBAMPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20271320192039303000202123000314
LANGKATSAWIT SEBERANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20215722133144325000213202101202
LANGKATTANJUNG SELAMATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1015712271340404000101022000202
LANGKATTANJUNG BERINGINPedesaan Rawat InapNon BLUD10111213332053011101112123101314
LANGKATDESA TELUKPedesaan Rawat InapNon BLUD20291322202040101000101202101303
LANGKATHINAI KIRIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101121224151025303202101404000202
LANGKATSECANGGANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101121022191736112101101202000303
LANGKATPANTAI CERMINPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD101151227272350134202101112000101
LANGKATGEBANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101151934262046000101101202101202
LANGKATPANGKALAN BRANDANPerkotaan Rawat InapNon BLUD20222830141024404000000202101202
LANGKATSECURAIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10111112281927202000101202011202
LANGKATDESA LAMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD10111617191130617101101415101303
LANGKATTANGKAHAN DURIANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD20291019263258426202101101000404
LANGKATBESITANGPedesaan Rawat InapNon BLUD101161329132538404000101101101202
LANGKATPANGKALAN SUSUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD011841261016404101101303112011
LANGKATBERAS BASAHPedesaan Non Rawat InapNon BLUD202651191322202101213202101202
LANGKATPEMATANG JAYAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD202641041519505000101101000213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.