Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di DELI SERDANG SUMATERA UTARA

91,18%

31

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
8,82%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di DELI SERDANG SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di DELI SERDANG SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
DELI SERDANGTUNTUNGANPedesaan Non Rawat InapBLUD20270727027101101101202202404
DELI SERDANGSIALANGPedesaan Non Rawat InapBLUD20230322022202112112101101303
DELI SERDANGGUNUNG MERIAHPedesaan Rawat InapBLUD20240414014202101011101101303
DELI SERDANGTIGA JUHARPedesaan Rawat InapBLUD01151627027101112303202101213
DELI SERDANGSIBOLANGITPedesaan Rawat InapBLUD10161721223202101101101101202
DELI SERDANGBANDAR BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD10190921021202101101202000404
DELI SERDANGKUTALIMBARUPedesaan Rawat InapBLUD30360623023505202000202101505
DELI SERDANGGUNUNG TINGGIPedesaan Rawat InapBLUD20241527027505202101303202404
DELI SERDANGNAMORAMBEPedesaan Non Rawat InapBLUD10190962365101101101202202303
DELI SERDANGBIRU-BIRUPedesaan Rawat InapBLUD2021101143043606112202101101202
DELI SERDANGTALUN KENASPedesaan Rawat InapBLUD40480834034606202202202101606
DELI SERDANGGALANGPerkotaan Rawat InapBLUD1011101128028213202202303101202
DELI SERDANGPETUMBUKANPedesaan Non Rawat InapBLUD10120223023202101202202101101
DELI SERDANGTANJUNG MORAWAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021101142042404101303303202303
DELI SERDANGDALU SEPULUHPedesaan Rawat InapBLUD20290939039505213404202202404
DELI SERDANGPATUMBAKPedesaan Rawat InapBLUD4041001041041404202303303202707
DELI SERDANGDELITUAPerkotaan Non Rawat InapBLUD40490931233404213202202202606
DELI SERDANGMULYOREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD40490936036707101101202303606
DELI SERDANGSEI MENCIRIMPedesaan Non Rawat InapBLUD20261732032404101101303101404
DELI SERDANGSEI SEMAYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD30330316016404112101202202404
DELI SERDANGHAMPARAN PERAKPedesaan Rawat InapBLUD3031401455055505101202101202404
DELI SERDANGKOTA DATARPedesaan Rawat InapBLUD10150528028112101101101202303
DELI SERDANGLABUHAN DELIPedesaan Non Rawat InapBLUD30370735035303101101202101404
DELI SERDANGPEMATANG JOHARPedesaan Rawat InapBLUD20280821021303101101303011404
DELI SERDANGBANDAR KHALIFAHPedesaan Rawat InapBLUD2021101135035404112202202202404
DELI SERDANGKENANGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD30380832032505101202202101404
DELI SERDANGTANJUNG REJOPedesaan Rawat InapBLUD101911045247404101112404202101
DELI SERDANGBATANG KUISPedesaan Rawat InapBLUD30371844044404101202404202404
DELI SERDANGPANTAI LABUPedesaan Rawat InapBLUD10190934034325101202404202303
DELI SERDANGARASKABUPedesaan Non Rawat InapBLUD20230321021303011101101101404
DELI SERDANGKARANG ANYERPedesaan Non Rawat InapBLUD10150517017000112303202101202
DELI SERDANGPAGAR JATIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10180824024101101303101202303
DELI SERDANGLUBUK PAKAMPerkotaan Non Rawat InapBLUD30370719019707202303202101303
DELI SERDANGPAGAR MERBAUPedesaan Rawat InapBLUD2021001032032202101101303202404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.