Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

39,13%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
60,87%

28

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 41 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SIMALUNGUNBUNTU TURUNANPedesaan Non Rawat Inap00083119413101101101011101000
SIMALUNGUNBANDAR SIANTARPedesaan Non Rawat Inap0009312181129202011011202112101
SIMALUNGUNMARIHAT BANDARPedesaan Non Rawat Inap1011201215217101011011202101101
SIMALUNGUNBAH TONANGPedesaan Non Rawat Inap1019514111122101022101101112101
SIMALUNGUNRAMBUNG MERAHPerkotaan Rawat Inap1011201239241101101101202101202
SIMALUNGUNBANDAR TINGGIPedesaan Non Rawat Inap11250521425404011112202101314
SIMALUNGUNBAH BOLONPedesaan Non Rawat Inap000911019120101101000000101202
SIMALUNGUNMARUBUN JAYAPerkotaan Rawat Inap202821031637303213112101112303
SIMALUNGUNPARBUTARANPedesaan Non Rawat Inap00081915823202101202202101000
SIMALUNGUNCINGKESPedesaan Non Rawat Inap0004049110202011101000000000
SIMALUNGUNSINASIHPedesaan Non Rawat Inap00072921324213011202112000000
SIMALUNGUNSAYUR MATINGGIPedesaan Non Rawat Inap00021317320101000011000101000
SIMALUNGUNSARIBU DOLOKPerkotaan Non Rawat Inap00090918018101101101303101101
SIMALUNGUNPAMATANG SILIMAHUTAPedesaan Non Rawat Inap101911018422101202101123000101
SIMALUNGUNTIGA RUNGGUPedesaan Non Rawat Inap1011241629534101202202202000101
SIMALUNGUNHARANGGAOLPedesaan Non Rawat Inap2021001014317101101303202101202
SIMALUNGUNSIPINTUANGINPedesaan Non Rawat Inap1011111226127112112101202101101
SIMALUNGUNSARIMATONDANGPedesaan Non Rawat Inap1011201231132101213202202112202
SIMALUNGUNPAMATANG SIDAMANIKPedesaan Non Rawat Inap10181924327101101000101011202
SIMALUNGUNPARAPATPerkotaan Non Rawat Inap10151619120101000202101101202
SIMALUNGUNTANAH JAWAPerkotaan Non Rawat Inap1011101133235101000000303202202
SIMALUNGUNHATONDUHANPedesaan Non Rawat Inap1011742122628101112112202202101
SIMALUNGUNTIGA DOLOKPedesaan Rawat Inap0001401427330213011202404101000
SIMALUNGUNTIGA BALATAPedesaan Non Rawat Inap0001121333538303000101202101000
SIMALUNGUNPANEI TONGAHPedesaan Non Rawat Inap1011001039342101202000303202101
SIMALUNGUNPANOMBEIAN PANEPedesaan Non Rawat Inap1011011138543404101101011101202
SIMALUNGUNPEMATANG RAYAPerkotaan Non Rawat Inap1011401445146202303202101000202
SIMALUNGUNSARAN PADANGPedesaan Rawat Inap1011001015217101011101101011202
SIMALUNGUNNEGERI DOLOKPedesaan Non Rawat Inap1019514181129202101202000101101
SIMALUNGUNSINDAR RAYAPedesaan Rawat Inap00081928533101000011101000000
SIMALUNGUNTAPIAN DOLOKPerkotaan Non Rawat Inap1011501532234202101303303000303
SIMALUNGUNSERBALAWANPedesaan Non Rawat Inap1011421635136202101101202202202
SIMALUNGUNSILAU MALAHAPedesaan Non Rawat Inap202931227734213011303112101404
SIMALUNGUNBATU ANAMPerkotaan Non Rawat Inap2021801839342202303213404202404
SIMALUNGUNSIMPANG BAH JAMBIPedesaan Non Rawat Inap1011101136137112101101000101101
SIMALUNGUNGUNUNG MALIGASPedesaan Non Rawat Inap10180833134303101303101202202
SIMALUNGUNRAJA MALIGASPedesaan Non Rawat Inap101821014317101101011011000101
SIMALUNGUNHUTA BAYUPedesaan Non Rawat Inap1011431723528101202101213101101
SIMALUNGUNJAWA MARAJAPedesaan Non Rawat Inap000651119221202112202202202202
SIMALUNGUNPEMATANG BANDARPedesaan Non Rawat Inap202821021324101101011000011303
SIMALUNGUNKERASAANPedesaan Non Rawat Inap2021001028028202202101303101202
SIMALUNGUNBANDAR HULUANPedesaan Non Rawat Inap10161721122101000101101000101
SIMALUNGUNPERDAGANGANPerkotaan Non Rawat Inap2021101134337202202202303101404
SIMALUNGUNBANDAR MASILAMPedesaan Non Rawat Inap10171817522000101101011011202
SIMALUNGUNBOSAR MALIGASPedesaan Rawat Inap1011011121122000011303101000101
SIMALUNGUNUJUNG PADANGPedesaan Non Rawat Inap10160622022202011011011000101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.