Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ASAHAN SUMATERA UTARA

90,00%

27

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
10,00%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di ASAHAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ASAHAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ASAHANSILAU LAUTPedesaan Non Rawat InapBLUD01141519019202101101202101112
ASAHANOFA PADANG MAHONDANGPedesaan Rawat InapBLUD10170712113101101202101101303
ASAHANGONTING MALAHAPedesaan Non Rawat InapBLUD101404628202101101202101101
ASAHANSEI KEPAYANG TIMURPedesaan Rawat InapBLUD1015059211101202101202101202
ASAHANAIR TELUK KIRIPedesaan Non Rawat InapBLUD10170713114101202101101101202
ASAHANRAHUNINGPedesaan Non Rawat InapBLUD1015387411011101101101101202
ASAHANPULO BANDRINGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011001031334101101101202101101
ASAHANBANDAR PASIR MANDOGEPedesaan Rawat InapBLUD101911012113101202101303101202
ASAHANAEK SONGSONGANPedesaan Rawat InapBLUD101911020222101101101101101202
ASAHANPULAU RAKYATPedesaan Rawat InapBLUD10190915015213101000101101202
ASAHANAEK LOBAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10190919221101101101202101202
ASAHANAEK LEDONGPedesaan Non Rawat InapBLUD10171817421505000101101000101
ASAHANSEI KEPAYANGPedesaan Rawat InapBLUD1011231516016112101112101101202
ASAHANSEI KEPAYANG BARATPedesaan Non Rawat InapBLUD10153822628404011101101101303
ASAHANBAGAN ASAHANPedesaan Rawat InapBLUD112821011112101101101202101213
ASAHANSEI APUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD10170714014202101101202101202
ASAHANSIMPANG EMPATPedesaan Rawat InapBLUD101731022628101101101112101303
ASAHANAIR BATUPedesaan Non Rawat InapBLUD10180813013303101101101101202
ASAHANHESSA AIR GENTINGPedesaan Non Rawat InapBLUD10160622224101101101202101202
ASAHANSEI DADAPPedesaan Non Rawat InapBLUD1011011125227202000101101101202
ASAHANPRAPAT JANJIPedesaan Non Rawat InapBLUD10140420121101101101202101202
ASAHANTINGGI RAJAPedesaan Rawat InapBLUD10180812012101101202213101303
ASAHANSETIA JANJIPedesaan Non Rawat InapBLUD2024378614101101101101101303
ASAHANMERANTIPedesaan Rawat InapBLUD10180824024303101101202101303
ASAHANRAWANG PASAR IVPedesaan Rawat InapBLUD202921115116404101101101101303
ASAHANBINJAI SERBANGANPedesaan Rawat InapBLUD1011241627229202101202213112202
ASAHANSIDODADIPerkotaan Non Rawat InapBLUD24681932436314101011202101448
ASAHANGAMBIR BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2131111218119101112202202101415
ASAHANMUTIARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD11260628028404101202202101213
ASAHANHUTA PADANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1127079312202101101101101213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.