Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA

61,54%

16

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
38,46%

10

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MANDAILING NATALBATAHANTerpencil Non Rawat InapBLUD10111617521668303101000213101112
MANDAILING NATALSINUNUKANPedesaan Non Rawat InapBLUD1011301336339404101101101101202
MANDAILING NATALMUARA SOMAPedesaan Non Rawat InapBLUD101102126977611011000101112112202
MANDAILING NATALSIMPANG GAMBIRPedesaan Non Rawat InapBLUD10112517432063516202011101000101
MANDAILING NATALMANISAKPedesaan Non Rawat InapBLUD0001942351859314000101101101000
MANDAILING NATALKOTANOPANPedesaan Rawat InapBLUD20211112264771325202314112123202
MANDAILING NATALULU PUNGKUTTerpencil Non Rawat InapBLUD10150522123112011101101011101
MANDAILING NATALTAMBANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD10180850959303101000202112101
MANDAILING NATALMAGAPedesaan Non Rawat InapBLUD202911024832134101202112101202
MANDAILING NATALSIBANGGOR JAEPedesaan Non Rawat InapBLUD0112612730333404011011101011011
MANDAILING NATALMUARA SIPONGIPedesaan Non Rawat InapBLUD1011041433134202112112314101101
MANDAILING NATALPAKANTANTerpencil Non Rawat InapBLUD0111311418018112101011213101011
MANDAILING NATALPANYABUNGAN JAEPerkotaan Non Rawat InapBLUD2022702795095707202202707101202
MANDAILING NATALGUNUNG TUAPedesaan Non Rawat InapBLUD3031701766066808101101505000404
MANDAILING NATALKAYU LAUTPedesaan Non Rawat InapBLUD1011601637239202101303101112101
MANDAILING NATALLONGATPedesaan Non Rawat InapBLUD2021411529029202101202202112202
MANDAILING NATALMOMPANGPedesaan Rawat InapBLUD2021201244145516303202303202303
MANDAILING NATALGUNUNG BARINGINPedesaan Non Rawat InapBLUD1011021244650404000101101000101
MANDAILING NATALHUTABARGOTPedesaan Non Rawat InapBLUD10151640242202101202202101101
MANDAILING NATALSIKARA-KARAPedesaan Non Rawat InapBLUD01140446248303101000101101011
MANDAILING NATALPATILUBAN MUDIKPedesaan Non Rawat InapBLUD00031416824213000101202112101
MANDAILING NATALSINGKUANGTerpencil Non Rawat InapBLUD10170748351505202022202101101
MANDAILING NATALSIABUPedesaan Rawat InapBLUD2021601654357808101202516000202
MANDAILING NATALSIHEPENGPedesaan Non Rawat InapBLUD101193224812606410101303628101224
MANDAILING NATALMALINTANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1121721926632303101112325202213
MANDAILING NATALNAGA JUANGPedesaan Non Rawat InapBLUD01181928230303101202123101213
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.