Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA

8,33%

3

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
91,67%

33

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 78 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIAS SELATANHIBALASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00048124913101000011000022000
NIAS SELATANTANAH MASASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0002101251217224000000101011000
NIAS SELATANHILIANOMBASELASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0004101411415101000000011000000
NIAS SELATANPULAU TELLOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD01141115131023101101011011112011
NIAS SELATANLABUHAN HIUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000371011516022011000022022000
NIAS SELATANSIMUKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000336235112011033112011011
NIAS SELATANPULAU-PULAU BATU BARATSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0000447411123000000011011000
NIAS SELATANPULAU-PULAU BATU UTARASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00038114913022000011011000000
NIAS SELATANTELUK DALAMPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10116284426335910010011022415101112
NIAS SELATANLUAHAGUNDRE MANIAMOLOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00054912618202011011011000000
NIAS SELATANBAWOMATALUOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000124052133750123011011044112011
NIAS SELATANHILISATAROPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000104050155166415011044033011000
NIAS SELATANHILISIMAETANOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD01162329142034516011022044033022
NIAS SELATANHILIZALOOTANOTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0006142091827000000000022011000
NIAS SELATANONOLALUTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00047118715101000011022000000
NIAS SELATANAMANDRAYATerpencil Rawat InapNon BLUD00051924111930213000033112022000
NIAS SELATANARAMOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0005212692130213011011022011000
NIAS SELATANULUSUSUASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0004192331114426011033011011000
NIAS SELATANLAHUSATerpencil Rawat InapNon BLUD011233356103444729101011224000112
NIAS SELATANSIDUAORISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000111223122537314011011011101000
NIAS SELATANSOMAMBAWATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000112031152944336011011112000011
NIAS SELATANGOMOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000101525162945527011112145000033
NIAS SELATANULU IDANOTAESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001121341519022000011000000000
NIAS SELATANSUSUASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0116192592837134000000011011011
NIAS SELATANMAZOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0005192472229123011011022011000
NIAS SELATANUMBUNASISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000314176713022011000011000000
NIAS SELATANHURUNASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000101626112233000000000033000000
NIAS SELATANIDANOTAESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0004101421113112000000112011000
NIAS SELATANBORONADUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0008162461218101000000000000000
NIAS SELATANLOLOMATUASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0007132092130112011011123000000
NIAS SELATANULUNOYOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0004151961622325011022112011000
NIAS SELATANLOLOWAUTerpencil Rawat InapNon BLUD000437121224011000000011011000
NIAS SELATANHILIMEGAISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000481252833112000011033011000
NIAS SELATANO'O'USangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD011791691423000000112011000011
NIAS SELATANONOHAZUMBASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD00010102042125101011000011011000
NIAS SELATANHILISALAWA'AHESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0006162251015112011000011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.