Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA

78,05%

32

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
21,95%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 9 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA MEDANRENGAS PULAUPerkotaan Non Rawat InapBLUD25760613013101101213404101459
KOTA MEDANSICANANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD145202314101101202101101145
KOTA MEDANTUNTUNGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021501514014505101101101101303
KOTA MEDANSIMALINGKARPerkotaan Non Rawat InapBLUD30318018909202101202505202505
KOTA MEDANKEDAI DURIANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10111011718303101202404303303
KOTA MEDANMEDAN JOHORPerkotaan Non Rawat InapBLUD5052202218018606202404505202909
KOTA MEDANAMPLASPerkotaan Non Rawat InapBLUD4041201218018404101303303202606
KOTA MEDANBROMOPerkotaan Rawat InapBLUD101909606303101202202101202
KOTA MEDANTEGAL SARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD404808505404101202202101404
KOTA MEDANDESA BINJAIPerkotaan Non Rawat InapBLUD202808404303101000202202202
KOTA MEDANMEDAN DENAIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110010808303101202202202101
KOTA MEDANMEDAN AREA SELATANPerkotaan Rawat InapBLUD101404718000202101101202101
KOTA MEDANSUKARAMAIPerkotaan Non Rawat InapBLUD101808303202202101202202202
KOTA MEDANKOTA MATSUMPerkotaan Non Rawat InapBLUD303707404303202101202101404
KOTA MEDANTELADANPerkotaan Rawat InapBLUD30310010628404101202303303404
KOTA MEDANPASAR MERAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD303808516303202101202202404
KOTA MEDANSIMPANG LIMUNPerkotaan Non Rawat InapBLUD101808505202101202202101101
KOTA MEDANKAMPUNG BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD303707606101101101202101404
KOTA MEDANPOLONIAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101505404202101101202101202
KOTA MEDANPADANG BULANPerkotaan Non Rawat InapBLUD30390911011000101202303202505
KOTA MEDANPADANG BULAN SELAYANG IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD4041001012012000101202303202808
KOTA MEDANMEDAN SUNGGALPerkotaan Non Rawat InapBLUD10113013909505101101404202202
KOTA MEDANDESA LALANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD4041001011011505101101202303505
KOTA MEDANHELVETIAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3032302310111505101101404202505
KOTA MEDANBESTARIPerkotaan Non Rawat InapBLUD213718303202000101303101314
KOTA MEDANDARUSSALAMPerkotaan Non Rawat InapBLUD101808606101101101303202202
KOTA MEDANRANTANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606303303101101303101202
KOTA MEDANGLUGUR KOTAPerkotaan Non Rawat InapBLUD101606505101202101202000202
KOTA MEDANPULO BRAYANPerkotaan Non Rawat InapBLUD202505404303202101303101404
KOTA MEDANSEI AGULPerkotaan Non Rawat InapBLUD20260612012303000202202101303
KOTA MEDANGLUGUR DARATPerkotaan Rawat InapBLUD303707808202101101404303404
KOTA MEDANSENTOSA BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD4041401417017202101101404303707
KOTA MEDANSERINGPerkotaan Non Rawat InapBLUD20290911112202202101101202404
KOTA MEDANMANDALAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3251401413013303202101101202639
KOTA MEDANMEDAN DELIPerkotaan Rawat InapBLUD10111011909213101101303101202
KOTA MEDANTITI PAPANPerkotaan Non Rawat InapBLUD134101707213101101202101235
KOTA MEDANPEKAN LABUHANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10110010505101101101202101303
KOTA MEDANMEDAN LABUHANPerkotaan Non Rawat InapBLUD246505505101101101303101347
KOTA MEDANMARTUBUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD202606505202000101202101303
KOTA MEDANTERJUNPerkotaan Non Rawat InapBLUD000505909101101101202101202
KOTA MEDANBELAWANPerkotaan Rawat InapBLUD303303314303101101303202404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.