Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT

76,00%

19

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
24,00%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PADANG PARIAMANPASAR USANGPedesaan Rawat Inap10180825126202011202011101112
PADANG PARIAMANKETAPINGPedesaan Non Rawat Inap2021001018018202202101112101303
PADANG PARIAMANLUBUK ALUNGPedesaan Rawat Inap10111617171330112202101101202101
PADANG PARIAMANSIKABUPedesaan Non Rawat Inap10110112012112101112011202202
PADANG PARIAMANSINTUKPedesaan Non Rawat Inap10190918018202011101011202202
PADANG PARIAMANULAKANPedesaan Non Rawat Inap20260621021101011011112112303
PADANG PARIAMANPAUH KAMBARPedesaan Rawat Inap1015510261844213112022202202123
PADANG PARIAMANSICINCINPedesaan Rawat Inap2021001018321213112022101202303
PADANG PARIAMANKAMPUNG GUCIPedesaan Non Rawat Inap1012138513101101112011202202
PADANG PARIAMANENAM LINGKUNGPedesaan Non Rawat Inap10140415015112011101202202303
PADANG PARIAMANKAYU TANAMPedesaan Rawat Inap101911013215213101101101202101
PADANG PARIAMANANDURINGPedesaan Non Rawat Inap000505808112202022011101101
PADANG PARIAMANSUNGAI SARIAKPedesaan Rawat Inap10160627027202011112011202202
PADANG PARIAMANAMPALUPedesaan Non Rawat Inap20250517017112000101101202202
PADANG PARIAMANPATAMUANPedesaan Non Rawat Inap10160615318112101000011202202
PADANG PARIAMANPADANG SAGOPedesaan Non Rawat Inap10163916521112101011101101202
PADANG PARIAMANKAMPUNG DALAMPedesaan Rawat Inap2021001018018303202303011202202
PADANG PARIAMANSIKUCURSangat Terpencil Non Rawat Inap1013149110112101101101101202
PADANG PARIAMANLIMAU PURUTTerpencil Non Rawat Inap10180815015101101101000101202
PADANG PARIAMANPADANG ALAIPedesaan Non Rawat Inap1016178513101101101101101202
PADANG PARIAMANSUNGAI LIMAUPedesaan Rawat Inap1011011127128213011101101101101
PADANG PARIAMANGASAN GADANGPedesaan Non Rawat Inap0008210131023101000022000213101
PADANG PARIAMANSUNGAI GERINGGINGPedesaan Rawat Inap10170716218213101000011303202
PADANG PARIAMANKOTO BANGKOTerpencil Non Rawat Inap101808808224101101112101101
PADANG PARIAMANBATU BASASangat Terpencil Rawat Inap011628141226101213202101112112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.