Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KAMPAR RIAU

80,65%

25

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
19,35%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KAMPAR RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 7 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KAMPAR RIAU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KAMPARLIPAT KAINPerkotaan Rawat InapBLUD10114519281846246000101202213101
KAMPARGEMASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD11216723252449011011202213101112
KAMPARBATU SASAKSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD0001051516925112000011213112000
KAMPARSUNGAI PAGARPedesaan Rawat InapBLUD101911015419415101202112101101
KAMPARGUNUNG SAHILANPedesaan Non Rawat InapBLUD10160691019303101101202112101
KAMPARGUNUNG SARITerpencil Non Rawat InapBLUD11284128311303202101202112112
KAMPARSIMALINYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD2029312101121235112112011112303
KAMPARBATU BERSURATPerkotaan Rawat InapBLUD1019122113922336101415202101101
KAMPARGUNUNG BUNGSUPedesaan Non Rawat InapBLUD101641011920347101101101101101
KAMPARPULAU GADANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1017613111324213000123202101101
KAMPARSIBIRUANGPedesaan Non Rawat InapBLUD10110102061016336202101101101101
KAMPARKUOKPerkotaan Rawat InapBLUD20218624321648505000101404101606
KAMPARSALOPerkotaan Non Rawat InapBLUD20215122723932123101145202112404
KAMPARPETAPAHANPerkotaan Non Rawat InapBLUD10153818826404202101101101101
KAMPARPANTAI CERMINPedesaan Non Rawat InapBLUD303751213619112101101202112303
KAMPARTAPUNGPerkotaan Rawat InapBLUD20254913518101101303101213303
KAMPARSUKA RAMAIPedesaan Rawat InapBLUD1011031311819011101101112101101
KAMPARSINAMA NENEKTerpencil Non Rawat InapBLUD10154910919101101101101101101
KAMPARKOTA GAROPerkotaan Rawat InapBLUD101561171219123011101123202303
KAMPARTANAH TINGGITerpencil Non Rawat InapBLUD112741114519022101112011112112
KAMPARBANGKINANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD20229103926531314303213213202303
KAMPARLABOY JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20215520171936213202011202112202
KAMPARAIR TIRISPerkotaan Rawat InapBLUD31418826342155415000112314101617
KAMPARKAMPAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2028412131326415101011303123303
KAMPARRUMBIOPerkotaan Non Rawat InapBLUD10115924161228336000213303123202
KAMPARSAWAHPedesaan Non Rawat InapBLUD2021151623730314202202314213505
KAMPARTAMBANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD50522527411354202202101202101505
KAMPARPANDAU JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD40451621425404101101202101505
KAMPARKUBANG JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD4041301322628202202101112101404
KAMPARPANGKALAN BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD30363913619202202202303101303
KAMPARPANTAI RAJAPedesaan Non Rawat InapBLUD30381911314202202101112101505
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.