Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU

50,00%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
50,00%

15

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 18 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di INDRAGIRI HILIR RIAU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAGIRI HILIRKOTA BARUPedesaan Rawat InapBLUD101131831123143426101101202112101
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN KERITANGPedesaan Rawat InapBLUD00053842630033011101202101000
INDRAGIRI HILIRSELENSENPedesaan Rawat InapBLUD00012820131326123000202213112011
INDRAGIRI HILIRPULAU KIJANGPedesaan Rawat InapBLUD1121282011819235101101011022213
INDRAGIRI HILIRBENTENGTerpencil Rawat InapBLUD011106168513123101011101101112
INDRAGIRI HILIRENOKPedesaan Rawat InapBLUD10164104913123000101101112202
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN ENOKPedesaan Rawat InapBLUD0001411530434404112101101101000
INDRAGIRI HILIRKUALA ENOKTerpencil Rawat InapBLUD01142661218314011000202112011
INDRAGIRI HILIRTANAH MERAHTerpencil Rawat InapBLUD101691541115011101101022101213
INDRAGIRI HILIRSAPATTerpencil Non Rawat InapBLUD01145951015123000101011101033
INDRAGIRI HILIRCONCONG LUARSangat Terpencil Rawat InapBLUD1017411347224011000112112112
INDRAGIRI HILIRGAJAH MADAPerkotaan Rawat InapBLUD21322628171835022000022213011213
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN KOTAPerkotaan Non Rawat InapBLUD10121324352358426101101314303404
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN HULUPerkotaan Rawat InapBLUD20226531182846213011202213112303
INDRAGIRI HILIRSUNGAI SALAKPedesaan Rawat InapBLUD2131372042024224000101101112235
INDRAGIRI HILIRKEMPAS JAYAPedesaan Rawat InapBLUD2026131971926224213202101101213
INDRAGIRI HILIRSUNGAI PIRINGPedesaan Rawat InapBLUD10141216112132112011101202022101
INDRAGIRI HILIRTELUK PINANGPedesaan Rawat InapBLUD1012032315116213101101101202101
INDRAGIRI HILIRKUALA LAHANGPedesaan Rawat InapBLUD000731041014202000101202112000
INDRAGIRI HILIRMANDAHPedesaan Rawat InapBLUD011641041115022000101303101011
INDRAGIRI HILIRBATANG TUMUSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD000561161016011000101112101101
INDRAGIRI HILIRSUNGAI GUNTUNGPedesaan Rawat InapBLUD2021151691827314112101202011303
INDRAGIRI HILIRPELANGIRANTerpencil Rawat InapBLUD0119413101929112112101123123011
INDRAGIRI HILIRTELUK BALENGKONGTerpencil Rawat InapBLUD1019211101121112011000022101101
INDRAGIRI HILIRPULAU BURUNGPedesaan Rawat InapBLUD0001121313316303112101022101000
INDRAGIRI HILIRSUNGAI ILIRANPedesaan Rawat InapBLUD10132541216303011101202202101
INDRAGIRI HILIRSIMPANG GAUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0003111491322101022101011101000
INDRAGIRI HILIRSUNGAI RAYAPedesaan Rawat InapBLUD101731071724213112011112112101
INDRAGIRI HILIRKERITANG HULUPedesaan Rawat InapBLUD101551031922101011123112101101
INDRAGIRI HILIRBEKAWANPedesaan Rawat InapBLUD10165116511011101101101112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.