Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUANTAN SINGINGI RIAU

80,00%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
20,00%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KUANTAN SINGINGI RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KUANTAN SINGINGI RIAU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KUANTAN SINGINGILUBUK JAMBIPedesaan Rawat InapBLUD1011492321627022101314202303202
KUANTAN SINGINGIPANGKALANTerpencil Non Rawat InapBLUD1019817121325202202022101101101
KUANTAN SINGINGILUBUK RAMOPedesaan Rawat InapBLUD101651181523011202202202303101
KUANTAN SINGINGILUBUK AMBACANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011251713720303202213213101202
KUANTAN SINGINGIGUNUNG TOARPedesaan Rawat InapBLUD1011011113619123101000202101202
KUANTAN SINGINGIMUARA LEMBUPedesaan Rawat InapBLUD101831113619033101202325303101
KUANTAN SINGINGISUNGAI SIRIHTerpencil Rawat InapBLUD10194139110112101202303202202
KUANTAN SINGINGISUNGAI KERANJITerpencil Non Rawat InapBLUD011819718101202112303101011
KUANTAN SINGINGISUNGAI BULUHTerpencil Rawat InapBLUD2021221413417213202314303202303
KUANTAN SINGINGIBERINGIN JAYATerpencil Rawat InapBLUD101941311617000202101202101202
KUANTAN SINGINGIKOTO BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD10163917724213202202202314101
KUANTAN SINGINGITELUK KUANTANPerkotaan Non Rawat InapBLUD3031151621526022202202101202303
KUANTAN SINGINGIKARIPedesaan Non Rawat InapBLUD2021001014418202112101202202303
KUANTAN SINGINGISENTAJO RAYAPedesaan Rawat InapBLUD2021411522224224101101213202303
KUANTAN SINGINGIBENAIPedesaan Non Rawat InapBLUD2021071723528101202011112101202
KUANTAN SINGINGISENTAJOPedesaan Non Rawat InapBLUD202821011415112202112303101303
KUANTAN SINGINGIBASERAHPedesaan Rawat InapBLUD10114216171027022101202202202101
KUANTAN SINGINGIPANGEANPedesaan Rawat InapBLUD1016511141226303202213303213202
KUANTAN SINGINGIPERHENTIAN LUASPedesaan Rawat InapBLUD0001041413922123101202303101101
KUANTAN SINGINGISUKA RAJATerpencil Rawat InapBLUD0001101110515303202202101101000
KUANTAN SINGINGIKOTO RAJOPedesaan Non Rawat InapBLUD101761391120202101101404101101
KUANTAN SINGINGICERENTIPedesaan Rawat InapBLUD0007714192443516213303202112011
KUANTAN SINGINGIINUMANPedesaan Rawat InapBLUD10110717172037123202202314112101
KUANTAN SINGINGIBUMI MULYATerpencil Non Rawat InapBLUD0119099413224101101202101112
KUANTAN SINGINGIKOPAHPedesaan Non Rawat InapBLUD101851313619145202202202202303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.