Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MERANGIN JAMBI

55,56%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
44,44%

12

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MERANGIN JAMBI
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MERANGIN JAMBI

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MERANGINMUARA MADRASSangat Terpencil Rawat InapBLUD10131316153348123011112123011112
MERANGINRANTAU SULISangat Terpencil Non Rawat InapBLUD00081523153146112011112112011123
MERANGINMUARA SIAUSangat Terpencil Rawat InapBLUD000681472734213202101112112101
MERANGINPASAR MASURAISangat Terpencil Rawat InapBLUD10181725132639033022101235123303
MERANGINSEKANCINGTerpencil Rawat InapBLUD0006101691221112202123202112000
MERANGINPAMENANGPerkotaan Rawat InapBLUD01122830211334213213022235202022
MERANGINMERANTIPedesaan Rawat InapBLUD101851391726202011112101112314
MERANGINSIMPANG LIMBURPedesaan Rawat InapBLUD10112618172441235101101101011213
MERANGINTAMBANG EMASTerpencil Rawat InapBLUD1018513102939246000011224123303
MERANGINBANGKOPerkotaan Non Rawat InapBLUD2021021217926358000202314011303
MERANGINPEMATANG KANDISPerkotaan Rawat InapBLUD10113821293160347101123325044404
MERANGINAUR BERDURITerpencil Non Rawat InapBLUD1014711112031145011011112011101
MERANGINKEDERASAN PANJANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00007782836156101112213101101
MERANGINSUNGAI MANAUPedesaan Rawat InapBLUD1018152393544112101101235011224
MERANGINSIMPANG PARITPedesaan Non Rawat InapBLUD000671382028224011112213123011
MERANGINSUNGAI JERINGPedesaan Non Rawat InapBLUD011591452934101011112134011022
MERANGINRANTAU PANJANGPerkotaan Rawat InapBLUD101121325122032235101101224202101
MERANGINPASAR BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD10151015122133325011112213112101
MERANGINMUARA JERNIHPedesaan Rawat InapBLUD1018142263339415202011123101101
MERANGINMUARA DELANGPedesaan Rawat InapBLUD101131427131831314213202404101314
MERANGINSUMBER AGUNGPedesaan Rawat InapBLUD000141226142539224213022033123101
MERANGINRANTAU LIMAU MANISTerpencil Non Rawat InapBLUD00033681018123011112011112101
MERANGINKOTA RAJASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD011731010313101011101101022112
MERANGINSUNGAI BULIANSangat Terpencil Rawat InapBLUD000861491120112101033224011112
MERANGINMUARA KIBULSangat Terpencil Non Rawat InapBLUD0006202683442011101011044112011
MERANGINBANGKO BARATPedesaan Non Rawat InapBLUD0007613161834246112112224022011
MERANGINTABIR LINTASPedesaan Non Rawat InapBLUD011336161834235011112213112011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.