Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di OGAN KOMERING ILIR SUMATERA SELATAN

39,39%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
60,61%

20

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di OGAN KOMERING ILIR SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 26 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di OGAN KOMERING ILIR SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
OGAN KOMERING ILIRMULYA GUNAPedesaan Non Rawat InapBLUD1019101972027235011011123101101
OGAN KOMERING ILIRTANJUNG LUBUKPedesaan Rawat InapBLUD00045981826145101011000011000
OGAN KOMERING ILIRPENANGGOAN DURENPedesaan Non Rawat InapBLUD000131326152439213123101112101033
OGAN KOMERING ILIRSUNGAI LUMPURTerpencil Non Rawat InapBLUD00014620101929101101000101000000
OGAN KOMERING ILIRBUMI ARJOPedesaan Non Rawat InapBLUD000921152328202101000101101000
OGAN KOMERING ILIRCAHAYA MAJUPedesaan Non Rawat InapBLUD10115015201939112011101202101202
OGAN KOMERING ILIRTUGU MULYOPedesaan Non Rawat InapBLUD00014620171936011101101101202213
OGAN KOMERING ILIRMUARA BURNAIPedesaan Non Rawat InapBLUD10113720161733101011011101101101
OGAN KOMERING ILIRRANTAU DURIANPedesaan Non Rawat InapBLUD00010919112233101011101112101011
OGAN KOMERING ILIRPEMATANG PANGGANG IPedesaan Rawat InapBLUD00010717152540101000101112202000
OGAN KOMERING ILIRMAKARTI MULYATerpencil Rawat InapBLUD10112214161632123000101112011101
OGAN KOMERING ILIRSUNGAI MENANGTerpencil Rawat InapBLUD000131023145670202112101213123000
OGAN KOMERING ILIRPEMATANG PANGGANG IITerpencil Rawat InapBLUD0007512111728505303202202011000
OGAN KOMERING ILIRPEMATANG PANGGANG IIITerpencil Rawat InapBLUD01113720143953202011000202202011
OGAN KOMERING ILIRPEMATANG PANGGANG IVPedesaan Rawat InapBLUD00091019151126112101202101000202
OGAN KOMERING ILIRKERTA MUKTIPedesaan Non Rawat InapBLUD000617121325213011101202101101
OGAN KOMERING ILIRTULUNG SELAPANTerpencil Rawat InapBLUD000231538256388718101011213101044
OGAN KOMERING ILIRCENGALTerpencil Rawat InapBLUD000151126183856202101202213011202
OGAN KOMERING ILIRPEDAMARANPedesaan Rawat InapBLUD0002233553663993692133034812213314
OGAN KOMERING ILIRPEDAMARAN TIMURPedesaan Non Rawat InapBLUD10110313102838011112101224213101
OGAN KOMERING ILIRPANGARAYANPedesaan Non Rawat InapBLUD101171027132336235303202303101213
OGAN KOMERING ILIRSUGI WARASPedesaan Rawat InapBLUD00010414152338314404202112202202
OGAN KOMERING ILIRKUTARAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD20234225628386612214202101246224617
OGAN KOMERING ILIRCELIKAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD10129144321396010111101011112202617
OGAN KOMERING ILIRSIRAH PULAU PADANGPedesaan Rawat InapBLUD101172138231538617112101268213314
OGAN KOMERING ILIRAWAL TERUSANPedesaan Non Rawat InapBLUD101121325142236112202101257101101
OGAN KOMERING ILIRJEJAWIPedesaan Rawat InapBLUD2021192092736213202202314202202
OGAN KOMERING ILIRMUARA BATUNPedesaan Non Rawat InapBLUD202201131223052415101112123112202
OGAN KOMERING ILIRPAMPANGANPedesaan Rawat InapBLUD00012315122638314101101202202202
OGAN KOMERING ILIRKEMANPedesaan Non Rawat InapBLUD101121931112233325213101202022202
OGAN KOMERING ILIRPANGKALAN LAMPAMPedesaan Rawat InapBLUD101102030233053325101101101112336
OGAN KOMERING ILIRAIR SUGIHAN JALUR 27Terpencil Rawat InapBLUD0008614121426303101101101112112
OGAN KOMERING ILIRAIR SUGIHAN JALUR 25Terpencil Rawat InapBLUD00081961521101011101101101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.