Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN

17,14%

6

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
82,86%

29

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 36 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAHAT SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAHATGOLDEN GREAT BORNEOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1012032323023505112314213112213
LAHATSUKAMERINDUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00012214301545505505426202101101
LAHATTANJUNG SAKTI PUMIPedesaan Rawat InapNon BLUD00016824221436606516213112213000
LAHATSIMPANG III POMOPedesaan Non Rawat InapBLUD0002102125025505303404303112101
LAHATLAHAT SELATANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00071320142539527213123123101000
LAHATMULAK SEBINGKAIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000821051823213101000011011000
LAHATKOTA AGUNGPedesaan Rawat InapNon BLUD0002593428634707404224314101000
LAHATMUARA TIGAPedesaan Rawat InapNon BLUD0001311431738909303101303101202
LAHATTANJUNG TEBATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001912017320303303000404101202
LAHATPULAU PINANGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0002332625429404303112011202202
LAHATPAGAR GUNUNGPedesaan Rawat InapNon BLUD0002622823326505606000303101404
LAHATTINGGI HARIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001832115621707505213303101202
LAHATJARAIPedesaan Rawat InapNon BLUD1012702723023303404303303101101
LAHATPAJAR BULANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001601621021606404325202202404
LAHATMUARA PAYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001311414216415404112314112202
LAHATSAUNG NAGAPedesaan Rawat InapNon BLUD0002042420222303303101303202404
LAHATWANA RAYAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001411528129404404101112213000
LAHATBUNGAMASPedesaan Rawat InapBLUD0002463027330303505213404202202
LAHATBUMI LAMPUNGPedesaan Rawat InapNon BLUD00022123181028404505202404000303
LAHATPALEMBAJAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001401413013202303000101101202
LAHATPAGAR JATIPedesaan Rawat InapNon BLUD0111621818422202707202303101314
LAHATNANJUNGANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0002122321223303303202303101101
LAHATTANJUNG AURPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001562119221202303011101101000
LAHATBANDAR JAYAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD10128230401656314303112426202516
LAHATPAGAR AGUNGPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD00030636351853606505303202101213
LAHATSENABINGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001321521223314303000101101202
LAHATPRUMNASPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0002893743750606303224303011101
LAHATSELAWIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD101291039521264909404224336112213
LAHATUSILAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0001541919524606202123033101202
LAHATSUKARAMIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0003243633437516213426101101202
LAHATPSEKSUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001111222123404101101101112303
LAHATMERAPI IIPedesaan Rawat InapBLUD000371148371047202303213235112101
LAHATMERAPI IPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0002332623326404314112101000101
LAHATMUARA LAWAIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1012002036137303303101202101101
LAHATPERANGAIPedesaan Rawat InapNon BLUD0002312426935202303202202202011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.