Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

62,07%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
37,93%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MUSI BANYUASINNGULAKPedesaan Rawat InapBLUD1012632922931505202213617202202
MUSI BANYUASINBABAT TOMANPedesaan Rawat InapBLUD1013323535237303202112303224303
MUSI BANYUASINULAK PACEHPedesaan Non Rawat InapBLUD10124024361147303303202325112101
MUSI BANYUASINTANAH ABANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1011421617320303112213213022202
MUSI BANYUASINLUBUK BINTIALOTerpencil Rawat InapBLUD1011922120828112202202303202202
MUSI BANYUASINCINTA KARYAPedesaan Non Rawat InapBLUD1012522727128202202112202101202
MUSI BANYUASINSUKA DAMAIPedesaan Non Rawat InapBLUD0002202218927404101011213112101
MUSI BANYUASINSIDORAHAYUPedesaan Non Rawat InapBLUD0221201220424101112202404112123
MUSI BANYUASINTEBING BULANGPedesaan Rawat InapBLUD1013003027532303202101202101202
MUSI BANYUASINJIRAKPedesaan Non Rawat InapBLUD1012102132537101011011213202202
MUSI BANYUASINBALAI AGUNG SEKAYUPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011601624327415202202224303202
MUSI BANYUASINLUMPATANPedesaan Non Rawat InapBLUD10126026331043325202101415101112
MUSI BANYUASINLAISPedesaan Non Rawat InapBLUD10124125221436101202202303011202
MUSI BANYUASINGARDU HARAPANPedesaan Non Rawat InapBLUD0001311414923606202101202101202
MUSI BANYUASINTELUK KIJINGPedesaan Non Rawat InapBLUD0002102118321606213303303202101
MUSI BANYUASINSUNGAI LILINPerkotaan Non Rawat InapBLUD10118321371148112303202303202303
MUSI BANYUASINTANJUNG KERANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00016218341549112101011202213000
MUSI BANYUASINKARYA MAJUPedesaan Rawat InapBLUD10119221151126213101000303202213
MUSI BANYUASINMEKAR JAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD1012102121627101101101112202101
MUSI BANYUASINBAYUNG LENCIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD10122123382361101123213303123101
MUSI BANYUASINSUMBER HARUMPedesaan Non Rawat InapBLUD0001121311920202112202202011101
MUSI BANYUASINPENINGGALANPedesaan Non Rawat InapBLUD1012002025934101101202101202112
MUSI BANYUASINSUKA JAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0119099716112011011213101123
MUSI BANYUASINBANDAR AGUNGTerpencil Rawat InapBLUD10116622211031202202213235303202
MUSI BANYUASINKARANG MUKTITerpencil Non Rawat InapBLUD00010515251540123112202224022011
MUSI BANYUASINBEROJAYA TIMURPedesaan Non Rawat InapBLUD0001311415015101011112202000000
MUSI BANYUASINBUKIT SELABUPedesaan Non Rawat InapBLUD0001101115318202101101202101000
MUSI BANYUASINSRIGUNUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001201216319101112101101303101
MUSI BANYUASINAIR BALUIPedesaan Non Rawat InapBLUD0001111215217101022101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.