Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

66,67%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
33,33%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYU ASINJAKABARINGPerkotaan Non Rawat InapBLUD10160615116303213101202101404
BANYU ASINSUAK TAPEHPedesaan Non Rawat InapBLUD011808231235303202202202101112
BANYU ASINTANJUNG API-APIPedesaan Non Rawat InapBLUD00050526430101101101202202000
BANYU ASINSIDO MULYOTerpencil Non Rawat InapBLUD00042613922303303202202000101
BANYU ASINPENGUMBUKPedesaan Non Rawat InapBLUD101911023831606505202202303101
BANYU ASINSEMUNTULPedesaan Non Rawat InapBLUD01160620222011101101101101011
BANYU ASINBETUNG KOTAPerkotaan Rawat InapBLUD101162182683411112213213112112202
BANYU ASINTALANG JAYA BETUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001111217421505404202314101202
BANYU ASINDANA MULYAPedesaan Rawat InapBLUD0001001013922202112202606101101
BANYU ASINMEKARSARIPedesaan Rawat InapBLUD101606281038202101101202101202
BANYU ASINKARANG MANUNGGALTerpencil Non Rawat InapBLUD00071812517202101101112101101
BANYU ASINTELUK BETUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD202538241135101101101303101303
BANYU ASINSUKARAJATerpencil Non Rawat InapBLUD00050512820101101011011101000
BANYU ASINPANGKALAN BALAIPerkotaan Rawat InapBLUD10122224361551404202112303303303
BANYU ASINSEMBAWAPedesaan Non Rawat InapBLUD10113114252146303112202303112303
BANYU ASINPETALINGPedesaan Non Rawat InapBLUD01111213131124404202101101112011
BANYU ASINSUKAJADIPerkotaan Rawat InapBLUD011628281240202101202112202112
BANYU ASINGASINGPedesaan Non Rawat InapBLUD20280820525213011101303202303
BANYU ASINKENTEN LAUTPerkotaan Non Rawat InapBLUD10150516521404303213202101202
BANYU ASINTANJUNG LAGOPedesaan Non Rawat InapBLUD101303231235325101202101011202
BANYU ASINMARIANAPerkotaan Rawat InapBLUD1011801844448606101202404101303
BANYU ASINCINTA MANISPedesaan Non Rawat InapBLUD00015520291847404011101314112202
BANYU ASINSUNGAI DUAPedesaan Rawat InapBLUD01112012262289110101516112101112
BANYU ASINSIMPANG RAMBUTANPedesaan Rawat InapBLUD1011501520525325101202213101101
BANYU ASINDAYA UTAMAPedesaan Rawat InapBLUD000718221032606101202404101202
BANYU ASINMARGO MULYOTerpencil Non Rawat InapBLUD1016511261642213303202303101202
BANYU ASINTIRTA HARJATerpencil Non Rawat InapBLUD10110111221638404202011213101202
BANYU ASINMAKARTI JAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD101911025934202101112112112101
BANYU ASINSRIKATONPedesaan Non Rawat InapBLUD1011231523629101202202202101202
BANYU ASINSUNGSANGPedesaan Rawat InapBLUD000707201232404101202213011202
BANYU ASINKARANG AGUNG ILIRTerpencil Non Rawat InapBLUD00040414519202112202000022202
BANYU ASINMUARA TELANGTerpencil Non Rawat InapBLUD01172924630404303101303101112
BANYU ASINTALANG JAYA TELANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00010111381351112011011101224101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.