Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG

67,86%

19

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
32,14%

9

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 12 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG SELATANSINAR REZEKIPedesaan Non Rawat InapBLUD00053815217202011000011000000
LAMPUNG SELATANKALIASINPedesaan Non Rawat InapBLUD01132518725505202101101202112
LAMPUNG SELATANSUKADAMAIPedesaan Rawat InapBLUD1011701714923202303303202213303
LAMPUNG SELATANTANJUNG SARI NATARPedesaan Rawat InapBLUD1019211211233303303202303224202
LAMPUNG SELATANNATARPedesaan Non Rawat InapBLUD0111151625732303112202303202224
LAMPUNG SELATANHAJIMENAPedesaan Non Rawat InapBLUD1011611719726303415202314202202
LAMPUNG SELATANBRANTI RAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0111642020424505202213202202123
LAMPUNG SELATANBANJAR AGUNGPedesaan Rawat InapBLUD1011331620626404101404202101202
LAMPUNG SELATANKARANG ANYARPedesaan Non Rawat InapBLUD022761331839314213213606314235
LAMPUNG SELATANTANJUNG BINTANGPedesaan Rawat InapBLUD10181018201333101202202123101303
LAMPUNG SELATANTANJUNG SARIPedesaan Rawat InapBLUD0001061615621202101202202101011
LAMPUNG SELATANKATIBUNGPedesaan Rawat InapBLUD10153815924303101022404101202
LAMPUNG SELATANTANJUNG AGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0003256612202202101101112101
LAMPUNG SELATANTALANG JAWAPedesaan Rawat InapBLUD011591491221101202101022112123
LAMPUNG SELATANMERBAU MATARAMPedesaan Non Rawat InapBLUD011821014620303202101101112112
LAMPUNG SELATANWAY SULANPedesaan Non Rawat InapBLUD00063951015011011011101202112
LAMPUNG SELATANSIDOMULYOPedesaan Rawat InapBLUD10114519212041527011112303112314
LAMPUNG SELATANCANDIPUROPedesaan Rawat InapBLUD011761320727112011112112101112
LAMPUNG SELATANWAY PANJIPedesaan Non Rawat InapBLUD00084127512202101011112101101
LAMPUNG SELATANKALIANDAPedesaan Non Rawat InapBLUD10112517271037101022101213101202
LAMPUNG SELATANWAY URANGPedesaan Non Rawat InapBLUD1015712141327202101112303213101
LAMPUNG SELATANRAJABASAPedesaan Rawat InapBLUD0117310121123314011112202112112
LAMPUNG SELATANBUMIDAYAPedesaan Rawat InapBLUD0001091911920202112112101011101
LAMPUNG SELATANPALASPedesaan Non Rawat InapBLUD011549161127404202213415022213
LAMPUNG SELATANSRAGIPedesaan Rawat InapBLUD00031215191332022202101101101101
LAMPUNG SELATANPENENGAHANPedesaan Rawat InapBLUD202101121221638314022101123101303
LAMPUNG SELATANKETAPANGPedesaan Rawat InapBLUD00031114211637123112000202101202
LAMPUNG SELATANBAKAUHENIPedesaan Rawat InapBLUD00044881826101101101011022101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.