Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

20,51%

8

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
79,49%

31

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 33 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TENGAHPADANG RATUPedesaan Non Rawat InapBLUD00044881220101101101101101101
LAMPUNG TENGAHSURABAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD000831111617202101202112101101
LAMPUNG TENGAHKARANG ANYARPedesaan Rawat InapBLUD00047119514101112101202101000
LAMPUNG TENGAHPAYUNG REJOPedesaan Non Rawat InapBLUD0006396511314101101101011101
LAMPUNG TENGAHSEGALA MIDERPedesaan Non Rawat InapBLUD0004378715101101101101011101
LAMPUNG TENGAHANAK TUHAPedesaan Non Rawat InapBLUD0004045914101101101101000000
LAMPUNG TENGAHHAJI PEMANGGILANPedesaan Non Rawat InapBLUD00071810919202202101101022000
LAMPUNG TENGAHGEDUNG SARIPedesaan Non Rawat InapBLUD00066126814112101101101011101
LAMPUNG TENGAHKALIREJOPedesaan Rawat InapBLUD000155208614112202202213101112
LAMPUNG TENGAHPONCOWARNOPedesaan Non Rawat InapBLUD10163913720112011011101101202
LAMPUNG TENGAHSENDANG AGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD000851317623213101112202112202
LAMPUNG TENGAHBAGUNREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD000761312921101101202303011303
LAMPUNG TENGAHSUKA NEGARAPedesaan Non Rawat InapBLUD0008917111021101101202202101000
LAMPUNG TENGAHGUNUNG SUGIHPedesaan Non Rawat InapBLUD101617171431213112022303101101
LAMPUNG TENGAHTERBANGGI SUBINGPedesaan Non Rawat InapBLUD0007714121325303112112202112202
LAMPUNG TENGAHKESUMADADIPedesaan Non Rawat InapBLUD00052712517303101101011011011
LAMPUNG TENGAHWATESPedesaan Rawat InapBLUD2021531816925314101404303202404
LAMPUNG TENGAHSIMBAR WARINGINPedesaan Non Rawat InapBLUD1011351824832303011101101101112
LAMPUNG TENGAHPUJO KERTOPedesaan Non Rawat InapBLUD0001311413013202101202303101101
LAMPUNG TENGAHPUNGGURPedesaan Non Rawat InapBLUD1011221425732606101202112101404
LAMPUNG TENGAHKOTA GAJAHPedesaan Rawat InapBLUD0119101913720000101202202000112
LAMPUNG TENGAHSRI TEJO KENCONOPedesaan Non Rawat InapBLUD0001031314216101101101202101202
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH RAMANPedesaan Non Rawat InapBLUD2021011125328101213101202011213
LAMPUNG TENGAHRAMA INDRAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001041412618101101101101101101
LAMPUNG TENGAHBANDAR JAYAPerkotaan Rawat InapBLUD202921116622101000101101202404
LAMPUNG TENGAHPONCOWATIPedesaan Non Rawat InapBLUD00081917724101213101101202202
LAMPUNG TENGAHSIMPANG AGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD1019312221739202202101101112202
LAMPUNG TENGAHCANDI REJOPedesaan Non Rawat InapBLUD00064106915101011303101101202
LAMPUNG TENGAHBANDAR AGUNGPedesaan Rawat InapBLUD1019716131326213112101303011213
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH MATARAMPedesaan Non Rawat InapBLUD1018513211233404101000213101112
LAMPUNG TENGAHJATI DATARPedesaan Non Rawat InapBLUD000471113417101202213101101101
LAMPUNG TENGAHSRIWIJAYA MATARAMPedesaan Rawat InapBLUD0002138917112101101101112112
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH BANYAKPedesaan Rawat InapBLUD0001292121829213112101101202314
LAMPUNG TENGAHSUKO BINANGUNPedesaan Non Rawat InapBLUD000741161117101112202011112101
LAMPUNG TENGAHRUMBIAPedesaan Non Rawat InapBLUD0008412211435202101011112011202
LAMPUNG TENGAHBUMI NABUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD0001121391221101202101112101011
LAMPUNG TENGAHBINA KARYA UTAMAPedesaan Rawat InapBLUD00011314101323213101101202101000
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH SURABAYAPedesaan Rawat InapBLUD0008101828836213101101101101202
LAMPUNG TENGAHGAYA BARU LIMAPedesaan Non Rawat InapBLUD00010616151631101101303101101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.