Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG UTARA LAMPUNG

48,15%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
51,85%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG UTARA LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 15 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG UTARA LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG UTARABUKIT KEMUNINGPedesaan Rawat InapBLUD101101525111526404112112303101303
LAMPUNG UTARAULAK RENGASPedesaan Non Rawat InapBLUD0003912122032303213101202123101
LAMPUNG UTARATANJUNG RAJAPedesaan Rawat InapBLUD10161016202141224101202202101202
LAMPUNG UTARAOGAN LIMAPedesaan Non Rawat InapBLUD1019514191231303202101202112202
LAMPUNG UTARASUBIKPedesaan Non Rawat InapBLUD00061771219303101101202101101
LAMPUNG UTARAABUNG KUNANGPedesaan Non Rawat InapBLUD000628111122303213101303101000
LAMPUNG UTARAPEKURUNPedesaan Non Rawat InapBLUD1014376915202123202202101202
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI IPerkotaan Non Rawat InapBLUD1012122315823505112213213202112
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI UDIKPedesaan Non Rawat InapBLUD10115419201838213213112202112303
LAMPUNG UTARAMADUKOROPedesaan Non Rawat InapBLUD10113316271441202213202202202213
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI IIPerkotaan Non Rawat InapBLUD10120121181129516213112202314213
LAMPUNG UTARAWONOGIRIPedesaan Non Rawat InapBLUD10110515261036819101112202101202
LAMPUNG UTARAKALIBALANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD10117825161834213123101213112303
LAMPUNG UTARAKEMALO ABUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00062881523202011101202112202
LAMPUNG UTARASEMULI RAYAPedesaan Rawat InapBLUD10111516112334112101112202101202
LAMPUNG UTARABLAMBANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD0007310101323202101101112101202
LAMPUNG UTARABUMI AGUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD00011920243155213011112213112000
LAMPUNG UTARATATA KARYAPedesaan Rawat InapBLUD00010414151227213101202101000101
LAMPUNG UTARAKETAPANGPedesaan Rawat InapBLUD00013102392534202314202202112101
LAMPUNG UTARAKARANG SARIPedesaan Non Rawat InapBLUD00021361723202101202202101000
LAMPUNG UTARATULANG BAWANG BARUPedesaan Rawat InapBLUD101481282230314202415202213202
LAMPUNG UTARAMULYO REJOPedesaan Non Rawat InapBLUD000347369011101101303101202
LAMPUNG UTARAKUBU HITUPedesaan Non Rawat InapBLUD00053841519213011101213101202
LAMPUNG UTARACEMPAKAPedesaan Rawat InapBLUD00045991625303202202202101101
LAMPUNG UTARANEGARA RATUPedesaan Rawat InapBLUD000131629172946606011202202112000
LAMPUNG UTARAGEDUNG NEGARAPedesaan Non Rawat InapBLUD000371031316303101101202112101
LAMPUNG UTARABATU NANGKOPPedesaan Non Rawat InapBLUD101851361521112112112213101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.