Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TANGGAMUS LAMPUNG

3,85%

1

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
96,15%

25

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di TANGGAMUS LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 42 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TANGGAMUS LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TANGGAMUSSUMBEREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD00080812719202101101202101000
TANGGAMUSGUNUNG SARITerpencil Rawat InapBLUD0002139716112011011011011000
TANGGAMUSSIRING BETIKPedesaan Rawat InapBLUD0001161781826112011112123112202
TANGGAMUSWONOSOBOPedesaan Non Rawat InapBLUD000911019928000101112202011000
TANGGAMUSSUDIMOROPedesaan Non Rawat InapBLUD000931211819000112101011101101
TANGGAMUSSUKARAJAPedesaan Rawat InapBLUD000851391221011101112101112101
TANGGAMUSSANGGITerpencil Rawat InapBLUD0009312101828000112101101011101
TANGGAMUSKOTA AGUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD00013215191332000011112112101000
TANGGAMUSWAY NIPAHTerpencil Rawat InapBLUD000851312921000101202101101000
TANGGAMUSPASAR SIMPANGPedesaan Non Rawat InapBLUD00080815722101101000404011101
TANGGAMUSNEGARA BATINPedesaan Non Rawat InapBLUD0001151611819101101101000101011
TANGGAMUSPULAU PANGGUNGPedesaan Rawat InapBLUD10113821261440000101101011101101
TANGGAMUSNGARIPTerpencil Rawat InapBLUD1019413141226112101101101000202
TANGGAMUSAIR NANINGANPedesaan Rawat InapBLUD00051520111930000101202123101011
TANGGAMUSTALANG PADANGPerkotaan Rawat InapBLUD00012921271744101000202314112202
TANGGAMUSMARGOYOSOPedesaan Non Rawat InapBLUD0008513131427011101101101101101
TANGGAMUSGISTINGPerkotaan Rawat InapBLUD10114620241842011101202213112101
TANGGAMUSKEDALOMANPedesaan Non Rawat InapBLUD00010313201333011101101202101101
TANGGAMUSRANTAU TIJANGPedesaan Rawat InapBLUD0001041419827303303101404101202
TANGGAMUSSUMANDATerpencil Rawat InapBLUD00011516112031112202101202101101
TANGGAMUSBULOK SUKAMARAPedesaan Rawat InapBLUD00091120101525011202101011101101
TANGGAMUSPUTIH DOHTerpencil Rawat InapBLUD00061521191029000011112112011101
TANGGAMUSKLUMBAYANSangat Terpencil Rawat InapBLUD0001351810717000000101000000000
TANGGAMUSANTAR BRAKTerpencil Rawat InapBLUD000881681220101202101101011101
TANGGAMUSKLUMBAYAN BARATSangat Terpencil Rawat InapBLUD000931210818000213101000000101
TANGGAMUSMARTANDASangat Terpencil Non Rawat InapBLUD000347257011011011011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.