Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

33,33%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
66,67%

24

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 28 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TIMURPAKUAN AJIPedesaan Non Rawat InapBLUD000459121022213101101202101101
LAMPUNG TIMURTULUNG BALAKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001128412101011011011011000
LAMPUNG TIMURMEKAR KARYATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000235303000000000112011000
LAMPUNG TIMURMARGOTOTOPedesaan Rawat InapBLUD000641018422101112202202112101
LAMPUNG TIMURBATANGHARIPedesaan Rawat InapBLUD1011071723730202101101213213202
LAMPUNG TIMURBUMI EMASPedesaan Non Rawat InapBLUD00034719120123101101202101202
LAMPUNG TIMURSEKAMPUNGPedesaan Rawat InapBLUD0001051517825000101202112303000
LAMPUNG TIMURTRI MULYOPedesaan Non Rawat InapBLUD00061717623101011101202101101
LAMPUNG TIMURTANJUNG HARAPANPedesaan Non Rawat InapBLUD00095148715202112101112112101
LAMPUNG TIMURSUKARAJA TIGAPedesaan Non Rawat InapBLUD0008513121123202123101202112101
LAMPUNG TIMURPUGUNG RAHARJOPedesaan Rawat InapBLUD10110212151429303022202202101101
LAMPUNG TIMURSIDOREJOPedesaan Rawat InapBLUD0007310121426101101101303101202
LAMPUNG TIMURJABUNGPedesaan Rawat InapBLUD00010616121729112101123202101101
LAMPUNG TIMURADIREJOPedesaan Non Rawat InapBLUD0004268917101101101101101000
LAMPUNG TIMURPASIR SAKTIPedesaan Rawat InapBLUD0119413131124202101202202101112
LAMPUNG TIMURSUMBER REJOTerpencil Rawat InapBLUD000791691221202101202202101101
LAMPUNG TIMURPENIANGANPedesaan Non Rawat InapBLUD000931215621202011101202101101
LAMPUNG TIMURLABUHAN MARINGGAIPedesaan Rawat InapBLUD011861419928202101101202112112
LAMPUNG TIMURKARYA TANIPedesaan Non Rawat InapBLUD01151610414101202101202101112
LAMPUNG TIMURMATARAM BARUPedesaan Non Rawat InapBLUD00061716420314101101202101101
LAMPUNG TIMURSRIBAWONOPedesaan Rawat InapBLUD1011431717724303112202202112112
LAMPUNG TIMURWANATerpencil Non Rawat InapBLUD00066129716101123101202101101
LAMPUNG TIMURWAY MILITerpencil Rawat InapBLUD01144881321202202101202101112
LAMPUNG TIMURWAY JEPARAPedesaan Rawat InapBLUD1011341722931101303202202202202
LAMPUNG TIMURBRAJA CAKAPedesaan Non Rawat InapBLUD000371013316101202101202101101
LAMPUNG TIMURBRAJA HARJOSARIPedesaan Rawat InapBLUD0007411131124101101202101112000
LAMPUNG TIMURRAJABASA LAMAPedesaan Non Rawat InapBLUD0001021219928101011112202101101
LAMPUNG TIMURSUKADANAPedesaan Non Rawat InapBLUD011471120626123101112202112213
LAMPUNG TIMURDONOMULYOPedesaan Non Rawat InapBLUD000741115520202112101202101101
LAMPUNG TIMURSUKARAJA NUBANPedesaan Non Rawat InapBLUD000731014822213101101101101101
LAMPUNG TIMURPEKALONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD101831119625101101101303101202
LAMPUNG TIMURGANTI WARNOPedesaan Non Rawat InapBLUD0001221412214202202101202101202
LAMPUNG TIMURREJO KATONPedesaan Rawat InapBLUD00054910414101112101123101101
LAMPUNG TIMURRAMAN UTARAPedesaan Non Rawat InapBLUD00051613417202101101202101011
LAMPUNG TIMURPURBOLINGGOPedesaan Rawat InapBLUD1011121322729202011202303101303
LAMPUNG TIMURTAMBAH SUBURPedesaan Non Rawat InapBLUD101921111718303202101101202303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.